Tanam Ganja Dalam Pot, Seorang Warga Sungai Nanam Ditangkap Satres Narkoba Polres Solok
Beritanda – Diduga melakukan budidaya tanaman terbalarang berupa bibit Ganja dalam sejumlah pot, seorang warga sungai Nanam,kecamatan Lembah Gumanti kabupaten Solok, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Solok.
Dari penangkapan tersangka berinisial EF (24) pada Selasa (20/2/2024) sekitar jam 22.00 Wib malam, petuas juga mengamankan barang bukti satu paket daun ganja kering siap edar.
Terkait itu, Kapolres Solok AKBP Muari, SIK SH, MM melalui Kasatres Narkoba setem[at, Iptu Oon Kurnia Illahi,SH mengungkapkan, tersangka EF diciduk petugas ketika sedang berada di pinggir jalan Jorong Lekok Batu Gadang, nagari Sungai Nanam, kecamatan Lembah Gumanti.
Ihwal penangkapan tersangka, diungkapkan Iptu Oon Kurnia, berawal dari informasi masyarakat tentang seseorang diduga menanam bibit Ganja dikediamannya.
Mengantongi informasi tersebut, petugas langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan. Pada waktu bersamaan, petugas melihat seseorang yang sedang berada di tepi jalan yang mirip dengan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat.
Tidak mau kehilangan inceran tim Satres Narkoba Polres Solok langsung mengamankan pelaku yang kemudian diketahui bernama EF.
“ Kita kemudian melakukan penggeledahan, hingga ditemukan satu paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang disimpan di saku pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Solok.
Penasaran dengan hasil tangkapan itu, setelah pelaku di amankan petugas kemudian melakukan penggeledahan dirumah tersangka di jorong Padang Laweh Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti. Dari penggeledahan itu, ditemukan kembali barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) batang Ganja yang di dataman di dalam pot dan di tanah yang berada dibelakang rumah tersangka.
Seluruhan Barang Bukti (BB) berupa Satu Paket narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, berikut 23 batang ganja yang di tanam di dalam pot , serta satu unit Handphone android merk Realmi warna biru disita polisi untuk kemudian digiring ke Mapolres Solok di Lubuk Selasi..
“ Disaksikan masyrakat setempat Barang bukti bersama tersangka kita bawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Oon Kurnia.
(Zul Muncak)