Beritanda.net – Tim URC Polres Solok dan Resmob Macan Aro Polres Solok berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dengan menangkap seorang terduga pelaku, Sabtu (11/9/2026) di Jorong Pasa Baru, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Tersangka curanmor berinisial AS (54 tahun) alias Cui yang merupakan warga nagari Talang, diciduk polisi sekitar pukul 16.30 Wib sore di sebuah perumahan di nagari Batang Barus.
Terkait itu, Kapolres Solok AKBP Rini Anggraini, SS, SIK dalam rilis yang dikirim Humas Polres Solok, membernarkan adanya penangkatan terduga curanmor tersebut.
AKBP Rini Anggraini menyampaikan, ihwal ditangkapnya tersangka Cui, yang merupakan seorang petani di Talang itu, berawal dari adanya laporan pencurian sepeda motor di Jorong Pasa Baru, Nagari Talang.
Atas laporan itu, Tim Opsnal Polres Solok bergerak melakukan penyelidikan. Begitu petugas mendapati informasi tentang keberadaan tersangka Cui, Tim Opsnal Polres Solok langsung mencari keberadaan Cui di perumahan di jorong Kayu Aro, nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, yang jaraknya tidak begitu jauh dari Mapolres Solok di Lubuk Selasih.
“Sampai dirumah yang dicurigai pukul 16.00 Wib sore, petugas melihat pelaku sedang didalam rumah. Begitu tercangka hendak pergi dengan sepeda motor, petugas langsung mengamankan terduga pelaku,”beber Kapolres Solok.
Setrlah dilakukan interogasi dengan mengumpulkan barang bukti berupa 1 (Satu) HP Nokia warna hitam, 1 lembar fotocopy BPKB, serta kunci sepeda motor, tersangka Cui langsung dibawa ke Mapolres Solok untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(Melatisan)







