Beritanda.net – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan emas ilegal di Kota Solok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial A, berusia sekitar 39 tahun.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polda Sumbar dalam doorstop usai konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah menjelaskan, tersangka A telah diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik aktivitas perdagangan emas ilegal tersebut.
“Tindak pidana pertama emas ilegal ini di Solok Kota. Pelakunya seorang WNA warga negara India berinisial A, berumur kira-kira 39 tahun. Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses pengembangan oleh timsus,” ujar Susmelawati.
Sementara itu, AKBP Octa Rahmansyah mengungkap modus yang digunakan dalam praktik perdagangan emas tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga membeli emas murni dari daerah tambang sebelum kemudian menjualnya melalui jaringan yang terhubung dengan pemodal di Malaysia.
“Untuk modus operandi, yang bersangkutan ini membeli emas dari daerah tambang, kemudian dimurnikan. Kemudian emas ini ada yang membeli dari Malaysia dan menggunakan kurir sendiri,” ungkap Octa.
Menurut Octa, jaringan tersebut diduga menerapkan pola pengiriman berjenjang untuk menghindari terputusnya mata rantai apabila salah satu kurir tertangkap. Pemodal di Malaysia disebut mengutus dua hingga tiga orang kurir yang tidak saling mengenal untuk membawa dan menyerahkan emas ke Indonesia.
Tersangka A sendiri diketahui telah tinggal di Indonesia dan memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Ia juga telah beristri dan memiliki anak di Indonesia.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami peran tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk menelusuri aliran transaksi dan sumber emas yang diperdagangkan.
Dalam pengungkapan terbaru, polisi mengamankan barang bukti emas murni dalam jumlah cukup besar, yakni sekitar 1,5 hingga 2 kilogram. Berdasarkan hasil penyelidikan, transaksi emas tersebut diduga dilakukan secara berulang dengan frekuensi penjualan sekitar setiap dua hari.
Polda Sumbar memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional. Mengingat adanya dugaan keterlibatan jaringan lintas negara, penyidik juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Imigrasi, Bea dan Cukai, serta pihak kedutaan besar.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap secara utuh jaringan perdagangan emas ilegal, termasuk pihak yang berperan sebagai pemasok, pemodal, kurir, hingga kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Penyidikan masih berlangsung dan Polda Sumbar belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Polda Sumbar menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan secara profesional, dengan dibarengi koordinasi intensif bersama pihak imigrasi, pabean, serta kedutaan besar terkait mengingat keterlibatan jaringan luar negeri.
(Melatisan/*)







