Beritanda.net – Informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika berujung penggerebekan sebuah rumah di Aie Angek, Jorong Bukit Kili, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Solok, Jumat (18/9/2026) tengah malam itu, polisi mengamankan dua pria yang berstatus mahasiswa, masing-masing berinisial IN alias Ibra (24) dan A alias Farjri (25).
IN merupakan warga Jorong Sangkak Puyuh, Nagari Aia Batumbuk, Kecamatan Gunung Talang. Sementara A tercatat sebagai warga Jorong Pasar Simpang, Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Rini Anggraini, SS, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Repaldi mengungkapkan, penangkapan kedua terduga pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan berbekal ciri-ciri terduga pelaku yang disampaikan masyarakat.
Hasilnya, petugas menemukan dua laki-laki dewasa yang dicurigai berada di sebuah rumah di Aie Angek, Jorong Bukit Kili, Nagari Koto Baru. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan sejumlah saksi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening yang disebut berada dalam genggaman IN alias Ibra.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Vivo warna biru serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 4226 HAC.
“Handphone Android ini ditemukan petugas di atas meja dalam rumah yang dihuni tersangka. Kemudian petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nopol BA 4226 HAC,” ungkap AKP Repaldi.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku disebut mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolres Solok bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Repaldi menyebut, atas dugaan tindak pidana narkotika tersebut, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Melatisan)







