Beritanda.net – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh pemangku kepentingan meningkatkan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi Siaga Darurat atau Siaga 1, berlaku mulai 10 hingga 24 September 2026.
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif menyusul potensi meningkatnya ancaman Karhutla di Dharmasraya. Pemerintah daerah tidak ingin menunggu kondisi memburuk sebelum mengambil tindakan.
Meskipun jumlah titik panas (hotspot) di Dharmasraya masih relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah daerah di Provinsi Riau dan Jambi yang saat ini menghadapi Karhutla cukup parah, tercatat 64 titik hotspot di Dharmasraya sejak Agustus hingga 9 September 2026.
Kondisi tersebut, ditambah sejumlah faktor lain, mendorong pemerintah daerah mengambil langkah lebih serius dan terkoordinasi.
Faktor yang menjadi pertimbangan antara lain prediksi fenomena El Niño yang masih berlangsung hingga Oktober, luasnya kawasan hutan dan perkebunan di Dharmasraya, serta posisi geografis daerah yang berbatasan langsung dengan wilayah Provinsi Riau dan Jambi yang juga tengah menghadapi ancaman Karhutla.
Di sisi lain, kualitas udara di Dharmasraya dalam tiga hari terakhir kembali mengalami penurunan hingga masuk kategori tidak sehat.
“Kita tidak ingin menunggu kondisi menjadi lebih buruk baru kemudian bertindak. Karena itu, status Siaga Darurat ini adalah bentuk kesiapsiagaan kita untuk mencegah kebakaran meluas, melindungi masyarakat, sekaligus memastikan seluruh unsur bergerak bersama,” ujar Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat Forkopimda yang dipimpin langsung oleh Bupati Dharmasraya. Rapat dihadiri Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Kajari Dharmasraya Indra Gunawan, Dandim 0310/SSD yang diwakili Danramil Koto Baru Kapten CKE Jarman, Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung Bangun Sagita Rambey, Sekda Dharmasraya Medison beserta jajaran Pemkab Dharmasraya, serta Plt. Kepala UPTD KPHP Dharmasraya Unit IX Habibullah.
Dalam rapat tersebut, Forkopimda juga menyepakati Maklumat Forkopimda Kabupaten Dharmasraya tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Maklumat itu selanjutnya akan diperkuat melalui SOP lintas sektoral, sehingga seluruh tahapan penanganan Karhutla, mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemadaman, penegakan hukum hingga pemulihan kawasan, dapat dilakukan secara terpadu.

Perkuat Pencegahan dan Deteksi Dini
Sebagai langkah awal, Pemkab Dharmasraya memperkuat sistem pencegahan dan deteksi dini Karhutla.
Melalui SK Bupati Dharmasraya telah dibentuk Satgas Karhutla, termasuk 52 Satgas Karhutla tingkat nagari. Satgas tersebut akan melakukan patroli secara rutin, terutama pada malam hari dan waktu-waktu yang dinilai rawan terjadinya kebakaran.
Hasil patroli serta perkembangan hotspot akan dilaporkan setiap hari kepada Bupati dan Forkopimda. Sistem ini diharapkan mampu memastikan setiap potensi kebakaran diketahui sedini mungkin sekaligus mencegah aktivitas pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Upaya perlindungan masyarakat juga diperkuat. Dinas Pendidikan kembali menyesuaikan kegiatan pembelajaran secara luring menjadi daring bagi jenjang TK, PAUD, SD dan SMP hingga 10–11 September 2026, menyusul kembali memburuknya kualitas udara.
Untuk jenjang SMA yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, Pemkab Dharmasraya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kondisi tersebut akan kembali dievaluasi pada pekan 13 September untuk menentukan apakah pembelajaran daring perlu dilanjutkan.
ASN yang sedang hamil juga diimbau bekerja dari rumah sebagai bagian dari perlindungan terhadap kelompok rentan.
Sementara itu, Dinas Kesehatan kembali memperluas distribusi masker dengan target mencapai 100.000 masker.
Setelah kegiatan serupa dimulai sejak 23 Agustus lalu, pada Kamis (10/9/2026), para bidan bersama kader kesehatan kembali melakukan pemantauan dan deteksi dini ke rumah-rumah masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat memburuknya kualitas udara.
Pemkab Dharmasraya melalui Dinas Kominfo juga memperkuat penyebarluasan informasi mengenai kondisi kualitas udara setiap hari. Masyarakat diimbau menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar rumah ketika kualitas udara memburuk, serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian, dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperkuat respons di lapangan, Pemkab Dharmasraya juga akan menambah peralatan penanganan Karhutla, terutama motor trail, selang, alat semprot dan peralatan pendukung lainnya yang dapat digunakan untuk menjangkau lokasi yang sulit diakses kendaraan pemadam.
Pemadaman Dipercepat, Pelaku Karhutla Ditindak
Dengan diperkuatnya peralatan, sistem pelaporan dan keberadaan Satgas Karhutla di 52 nagari, setiap kemunculan hotspot diharapkan dapat segera diverifikasi dan ditangani.
Apabila ditemukan titik api, tim pemadam dari Damkar akan bergerak bersama unsur Forkopimda dan Satgas Karhutla untuk melakukan pemadaman sedini mungkin agar api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Berdasarkan pemantauan terhadap sejumlah kejadian sebelumnya, terdapat dugaan sebagian kebakaran dipicu bara api yang berasal dari wilayah kabupaten/kota tetangga maupun faktor kelalaian, seperti membuang puntung rokok sembarangan.
Namun, kelalaian bukan berarti bebas dari pertanggungjawaban hukum.
Pemkab Dharmasraya bersama Kapolres Dharmasraya dan seluruh unsur Forkopimda menegaskan, setiap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum tidak hanya ditujukan kepada pihak yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Kelalaian yang terbukti menyebabkan kebakaran, termasuk membuang puntung rokok hingga memicu kebakaran, juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Aparat penegak hukum tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap siapa pun yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
Satgas Karhutla juga akan membantu melakukan patroli, mengamankan lokasi serta mengidentifikasi berbagai temuan yang dapat menjadi bahan penyelidikan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Api Padam Bukan Berarti Tugas Selesai
Penanganan Karhutla tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan.
Sebagai bagian dari upaya jangka panjang mengembalikan fungsi ekologis kawasan yang terbakar, Pemkab Dharmasraya bersama Forkopimda juga menyepakati langkah restorasi dan rehabilitasi kawasan hutan pascakebakaran.
Pada kawasan hutan yang terbakar akan dilakukan penanaman kembali menggunakan bibit tanaman hutan. Upaya ini ditujukan untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan sekaligus mencegah perubahan peruntukan lahan setelah kebakaran.
Pemerintah juga akan memasang tanda batas, police line dan papan larangan pada kawasan hutan yang telah terbakar. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pemanfaatan maupun pembukaan perkebunan baru, termasuk penanaman kelapa sawit, di atas lahan bekas terbakar.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, penanganan Karhutla di Dharmasraya tidak sekadar berorientasi pada memadamkan api. Lebih dari itu, pemerintah ingin memastikan api tidak kembali muncul, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum, dan kawasan hutan yang rusak dapat dipulihkan.
Pemkab Dharmasraya bersama Forkopimda dan seluruh masyarakat kini bergerak dalam satu garis: mencegah sebelum terbakar, memadamkan sebelum meluas, menindak setiap pelanggaran, dan memulihkan kembali hutan yang terdampak.
(Afriza Dedek)







