11:33 | 15 October 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Ada 64 Hotspot hingga Udara Memburuk, Dharmasraya Naikkan Status Karhutla Jadi Siaga Darurat

redaktur by redaktur
11 September 2026 | 07:28
in Pemerintahan
Reading Time: 5min read
0
Darurat Siaga

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani teken kebijakan Siaga Darurat atau Siaga 1, berlaku mulai 10 hingga 24 September 2026.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda.net – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh pemangku kepentingan meningkatkan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi Siaga Darurat atau Siaga 1, berlaku mulai 10 hingga 24 September 2026.

Keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif menyusul potensi meningkatnya ancaman Karhutla di Dharmasraya. Pemerintah daerah tidak ingin menunggu kondisi memburuk sebelum mengambil tindakan.

Meskipun jumlah titik panas (hotspot) di Dharmasraya masih relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah daerah di Provinsi Riau dan Jambi yang saat ini menghadapi Karhutla cukup parah, tercatat 64 titik hotspot di Dharmasraya sejak Agustus hingga 9 September 2026.

Kondisi tersebut, ditambah sejumlah faktor lain, mendorong pemerintah daerah mengambil langkah lebih serius dan terkoordinasi.

Faktor yang menjadi pertimbangan antara lain prediksi fenomena El Niño yang masih berlangsung hingga Oktober, luasnya kawasan hutan dan perkebunan di Dharmasraya, serta posisi geografis daerah yang berbatasan langsung dengan wilayah Provinsi Riau dan Jambi yang juga tengah menghadapi ancaman Karhutla.

Di sisi lain, kualitas udara di Dharmasraya dalam tiga hari terakhir kembali mengalami penurunan hingga masuk kategori tidak sehat.

“Kita tidak ingin menunggu kondisi menjadi lebih buruk baru kemudian bertindak. Karena itu, status Siaga Darurat ini adalah bentuk kesiapsiagaan kita untuk mencegah kebakaran meluas, melindungi masyarakat, sekaligus memastikan seluruh unsur bergerak bersama,” ujar Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat Forkopimda yang dipimpin langsung oleh Bupati Dharmasraya. Rapat dihadiri Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Kajari Dharmasraya Indra Gunawan, Dandim 0310/SSD yang diwakili Danramil Koto Baru Kapten CKE Jarman, Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung Bangun Sagita Rambey, Sekda Dharmasraya Medison beserta jajaran Pemkab Dharmasraya, serta Plt. Kepala UPTD KPHP Dharmasraya Unit IX Habibullah.

Dalam rapat tersebut, Forkopimda juga menyepakati Maklumat Forkopimda Kabupaten Dharmasraya tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Maklumat itu selanjutnya akan diperkuat melalui SOP lintas sektoral, sehingga seluruh tahapan penanganan Karhutla, mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemadaman, penegakan hukum hingga pemulihan kawasan, dapat dilakukan secara terpadu.

Perkuat Pencegahan dan Deteksi Dini

Baca Juga

Inspektur

292 Temuan Masih Menggantung, SI-PATUH Jadi Senjata Inspektorat Dharmasraya

14 October 2026
Komitmen Antikorupsi

Perketat Pengawasan Anggaran, Bupati dan Ketua DPRD Tanah Datar Teken Komitmen Antikorupsi

10 October 2026

Sebagai langkah awal, Pemkab Dharmasraya memperkuat sistem pencegahan dan deteksi dini Karhutla.

Melalui SK Bupati Dharmasraya telah dibentuk Satgas Karhutla, termasuk 52 Satgas Karhutla tingkat nagari. Satgas tersebut akan melakukan patroli secara rutin, terutama pada malam hari dan waktu-waktu yang dinilai rawan terjadinya kebakaran.

Hasil patroli serta perkembangan hotspot akan dilaporkan setiap hari kepada Bupati dan Forkopimda. Sistem ini diharapkan mampu memastikan setiap potensi kebakaran diketahui sedini mungkin sekaligus mencegah aktivitas pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

Upaya perlindungan masyarakat juga diperkuat. Dinas Pendidikan kembali menyesuaikan kegiatan pembelajaran secara luring menjadi daring bagi jenjang TK, PAUD, SD dan SMP hingga 10–11 September 2026, menyusul kembali memburuknya kualitas udara.

Untuk jenjang SMA yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, Pemkab Dharmasraya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kondisi tersebut akan kembali dievaluasi pada pekan 13 September untuk menentukan apakah pembelajaran daring perlu dilanjutkan.

ASN yang sedang hamil juga diimbau bekerja dari rumah sebagai bagian dari perlindungan terhadap kelompok rentan.

Sementara itu, Dinas Kesehatan kembali memperluas distribusi masker dengan target mencapai 100.000 masker.

Setelah kegiatan serupa dimulai sejak 23 Agustus lalu, pada Kamis (10/9/2026), para bidan bersama kader kesehatan kembali melakukan pemantauan dan deteksi dini ke rumah-rumah masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat memburuknya kualitas udara.

Pemkab Dharmasraya melalui Dinas Kominfo juga memperkuat penyebarluasan informasi mengenai kondisi kualitas udara setiap hari. Masyarakat diimbau menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar rumah ketika kualitas udara memburuk, serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian, dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperkuat respons di lapangan, Pemkab Dharmasraya juga akan menambah peralatan penanganan Karhutla, terutama motor trail, selang, alat semprot dan peralatan pendukung lainnya yang dapat digunakan untuk menjangkau lokasi yang sulit diakses kendaraan pemadam.

Pemadaman Dipercepat, Pelaku Karhutla Ditindak

Dengan diperkuatnya peralatan, sistem pelaporan dan keberadaan Satgas Karhutla di 52 nagari, setiap kemunculan hotspot diharapkan dapat segera diverifikasi dan ditangani.

Apabila ditemukan titik api, tim pemadam dari Damkar akan bergerak bersama unsur Forkopimda dan Satgas Karhutla untuk melakukan pemadaman sedini mungkin agar api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Berdasarkan pemantauan terhadap sejumlah kejadian sebelumnya, terdapat dugaan sebagian kebakaran dipicu bara api yang berasal dari wilayah kabupaten/kota tetangga maupun faktor kelalaian, seperti membuang puntung rokok sembarangan.

Namun, kelalaian bukan berarti bebas dari pertanggungjawaban hukum.

Pemkab Dharmasraya bersama Kapolres Dharmasraya dan seluruh unsur Forkopimda menegaskan, setiap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum tidak hanya ditujukan kepada pihak yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Kelalaian yang terbukti menyebabkan kebakaran, termasuk membuang puntung rokok hingga memicu kebakaran, juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Aparat penegak hukum tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap siapa pun yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.

Satgas Karhutla juga akan membantu melakukan patroli, mengamankan lokasi serta mengidentifikasi berbagai temuan yang dapat menjadi bahan penyelidikan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Api Padam Bukan Berarti Tugas Selesai

Penanganan Karhutla tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan.

Sebagai bagian dari upaya jangka panjang mengembalikan fungsi ekologis kawasan yang terbakar, Pemkab Dharmasraya bersama Forkopimda juga menyepakati langkah restorasi dan rehabilitasi kawasan hutan pascakebakaran.

Pada kawasan hutan yang terbakar akan dilakukan penanaman kembali menggunakan bibit tanaman hutan. Upaya ini ditujukan untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan sekaligus mencegah perubahan peruntukan lahan setelah kebakaran.

Pemerintah juga akan memasang tanda batas, police line dan papan larangan pada kawasan hutan yang telah terbakar. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pemanfaatan maupun pembukaan perkebunan baru, termasuk penanaman kelapa sawit, di atas lahan bekas terbakar.

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, penanganan Karhutla di Dharmasraya tidak sekadar berorientasi pada memadamkan api. Lebih dari itu, pemerintah ingin memastikan api tidak kembali muncul, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum, dan kawasan hutan yang rusak dapat dipulihkan.

Pemkab Dharmasraya bersama Forkopimda dan seluruh masyarakat kini bergerak dalam satu garis: mencegah sebelum terbakar, memadamkan sebelum meluas, menindak setiap pelanggaran, dan memulihkan kembali hutan yang terdampak.

(Afriza Dedek)

Tags: Ada 64 HotspotDharmasrayaNaikkan Status KarhutlaSiaga DaruratUdara Memburuk
SendShareTweet

BeritaTerkait

Inspektur

292 Temuan Masih Menggantung, SI-PATUH Jadi Senjata Inspektorat Dharmasraya

14 October 2026
Komitmen Antikorupsi

Perketat Pengawasan Anggaran, Bupati dan Ketua DPRD Tanah Datar Teken Komitmen Antikorupsi

10 October 2026

Cegah Korupsi dari Hulu, Bupati Annisa Perkuat Tata Kelola Anggaran Dharmasraya

9 October 2026

Jefrizal Buka Suara soal Bantuan Bencana di Rumah Dinas Bupati Solok: Gudang Posko Penuh

9 October 2026

Kepedulian untuk Warga Terdampak Bencana, Mensos Syaifullah Yusuf  Serahkan Bantuan Rp358,8 Juta di Arosuka

7 October 2026

Tongkat Komando Polda Sumbar Kembali Berpindah, Djati Wiyoto Diganti Jawari

4 October 2026

POPULAR

Barang bukti

Empat Paket Sabu Disita, Pemuda 22 Tahun Diciduk Polres Solok di Lembang Jaya

10 October 2026
Cenderamata

Wushu Kabupaten Solok Menggila di Porprov XVI, 8 Emas Antar ke Puncak Juara

10 October 2026
Tim Voli Pasir Kota Payakumbuh

Payakumbuh Tampil Meyakinkan, Tuan Rumah Tanah Datar Takluk 0-2 di Laga Perdana Voli Pantai Porprov XVI

8 October 2026
Karate

Sport Hall Batu Tupang Jadi Arena Adu Prestasi 357 Karateka se-Sumbar

10 October 2026
Indo Jalito Peduli

Di Tengah Puing Galodo Arosuka, Indo Jalito Peduli Hadir Membawa Harapan

12 October 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Entertaimen
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Pecah Rekor di Porprov XVI Sumbar! Kota Solok Rebut Juara II dengan 350 Medali
  • Hebat! Tim Sepakbola Payakumbuh Raih Emas Porprov Sumbar 2026
  • Lapak UMKM Rampung Dibangun, Pemkab Dharmasraya Buka Peluang Usaha di Sungai Duo
  • Ketua TP-PKK Tanah Datar Ajak Masyarakat Gunuang Rajo Budayakan Hidup Bersih dan Tangguh Bencana
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In