Beritanda.net – Wali Kota Solok Ramadhani kirana Putra menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok Tahun Anggaran 2026 dihadapan rapat paripurna DPRD Kota Solok, Senin (7/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok tersebut Dipimpin Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE, MM, didampingi Wakil Ketua Mira Harmadia, SS, berikut anggota dewan lainnya, rapat paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, perwakilan Forkopimda Kota Solok, Sekretaris Daerah,Sekretaris DPRD, para Asisten, Staf Ahli Walikota, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN/BUMD,serta undangan lainnya.
Mengiringi itu, Wali Kota Ramadhani Kirana Putra menjelaskan secara garis besar struktur Rancangan Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026 yang disusun berdasarkan kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Berbagai penambahan maupun pengurangan pada sisi pendapatan dan belanja daerah nantinya akan ditindaklanjuti melalui pembahasan Perubahan RAPBD bersama DPRD. Sejumlah penyesuaian juga telah ditampung dalam rancangan tersebut sehingga turut mempengaruhi struktur Perubahan RAPBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026.
“Pada sisi pendapatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diestimasikan sebesar Rp590.614.138.150,”ungkap Walikota Solok.

Kata Dhani, target tersebut disusun secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan dari berbagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kepastian alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp622.822.463.040,06. Kebijakan belanja diarahkan secara selektif dan ketat untuk mendanai urusan wajib pelayanan dasar, memenuhi komitmen terhadap program prioritas daerah, serta menyelesaikan target pembangunan yang memberikan dampak langsung terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kota Solok.
“Dengan struktur tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp32.208.324.890,06. Defisit tersebut ditutup melalui Pembiayaan Netto sebesar Rp32.208.324.890,06 yang bersumber dari pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya,”paparnya.
Wali Kota menyampaikan, keterbatasan anggaran menjadi tantangan dalam mewujudkan visi pembangunan Kota Solok. Karena itu, diperlukan kecermatan dan kebijaksanaan dalam menentukan skala prioritas pembangunan. sinergi yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Solok menjadi hal yang sangat penting dalam proses pembahasan Perubahan APBD 2026.
Pemerintah Kota Solok, lanjutnya, terbuka terhadap berbagai rekomendasi, saran, masukan maupun kritik konstruktif yang disampaikan fraksi dan anggota DPRD. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penyempurnaan dokumen anggaran sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat.
Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota ini menjadi salah satu tahapan dalam proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, DPRD bersama Pemerintah Kota Solok akan membahas secara lebih mendalam struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sebelum Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pembahasan tersebut diharapkan mampu memastikan kebijakan anggaran tetap berpijak pada kemampuan fiskal daerah, sekaligus diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, mendukung program prioritas pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Solok.
(Wahyu Haryadi)







