Beritanda.net – Operasi Sarang Narkoba yang digelar jajaran Polres Solok kembali membuahkan hasil. Hampir bersamaan dengan penangkapan seorang tersangka di sebuah gubuk di Jorong Aia Angek, tim gabungan Satresnarkoba Polres Solok juga mengamankan seorang petani berusia 43 tahun yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Jorong Kandang Jambu, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya.
Penangkapan terhadap pria berinisial AA tersebut berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat (9/10/2026). Dari sebuah rumah yang menjadi lokasi penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kapolres Solok AKBP Rini Angraini, S.S., S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Repaldi, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi orang yang diduga terlibat.
Setelah mengantongi informasi yang diperlukan, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan AA yang berada di rumah tersebut.
“Penangkapan tersangka dilakukan petugas dengan menggerebek rumah di Jorong Kandang Jambu, Nagari Koto Anau,” terang AKP Repaldi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan satu kotak berwarna putih, satu pipet sedotan, lima plastik klip bening, serta satu rangkaian alat isap sabu atau bong.
Menurut AKP Repaldi, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.
“Tersangka mengakui tentang seluruh barang bukti yang ditemukan petugas merupakan milik tersangka,” ungkapnya.
Usai penangkapan, AA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, AA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari rangkaian Operasi Sarang Narkoba yang dilakukan Polres Solok dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
(Irman Kuto)







