Beritanda.net – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok menangkap seorang pemuda berinisial RM alias Refdi (22), yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Sarang Narkoba di wilayah hukum Polres Solok, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pemuda yang diketahui bekerja di sektor swasta dan berdomisili di Talang Babungo, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok itu diamankan petugas di sebuah pondok yang berada di Jorong Aia Angek, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Rini Anggraini, SS, S.I.K, melalui Kasatresnarkoba AKP Repaldi, SH, MM. CHRS, mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Solok.
Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan sejumlah saksi. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan empat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dibungkus menggunakan plastik klip bening dan ditemukan di atas lantai.
Selain empat paket yang diduga sabu tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti itu meliputi satu unit telepon genggam Android merek Infinix berwarna biru, dua alat hisap sabu atau bong, satu bungkus plastik klip bening, satu buah pipet plastik, satu buah kaca pirek, serta satu kotak berwarna hitam.
Menurut AKP Repaldi, saat dimintai keterangan di hadapan saksi-saksi dan masyarakat, tersangka mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.
“Ketika diinterogasi di hadapan saksi-saksi dan masyarakat, tersangka mengakui keseluruhan barang bukti yang ditemukan petugas merupakan milik tersangka,” ungkap Repaldi.
Atas dugaan perbuatannya, RM alias Refdi disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka bersama barang bukti telah kita bawa ke Mapolres Solok di Lubuk Selasih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Repaldi.
Polres Solok selanjutnya akan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Irman Kuto)







