02:47 | 1 June 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Terbukti Tilep Dana Desa, Eks Wali Nagari Panti Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

redaktur by redaktur
6 January 2026 | 05:58
in Hukrim
0
Vonis

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan vonis kepada eks Wali Nagari Panti dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda.net – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan vonis kepada eks Wali Nagari Panti, Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman,Yefri Aldi alias Datuak, terdakwa kasus korupsi Dana Desa di Pasaman.

Hukuman kurungan penjara terhadap mantan Wali Nagari itu berlangusng dalam sidang yang digelar pada Senin (5/1/2026) sore, dengan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah.

Baca Juga

Barang Bukti

Respon Dugaan Judi Viral di Saok Laweh, Tim Reskrim Polres Solok Amankan Kartu Koa Bekas Sebagai  Barang Bukti 

29 May 2026
Tersangka

Gerebek Rumah Warga di Panyakalan, Polisi Tangkap Tersangka Narkoba dengan 3 Paket Sabu

20 May 2026

”Menyatakan terdakwa bersalah,” sebut Hakim Ketua Fatchu Rochman dalam persidangan.

Majelis Hakim memutuskan, Yefri Aldi dihukum pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, membayar denda Rp 50.000.000 (subsidair 3 bulan penjara), uang pengganti Rp 129.959.050 (subsidair 3 bulan penjara), dan uang perkara Rp 5.000.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fatchu Rochman dan anggota majelis hakim Hendri Joni serta Emria Fitriani, dengan didampingi Panitera Pengganti, Wenny Rahma Desti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pasaman telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Sidang juga menampilkan pledoi dari penasehat hukum terdakwa sebelum majelis hakim memutuskan hukuman.

Terpisah, Kejari Pasaman, Hendi Arifin menegaskan, komitmen kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi diwilayah kerjanya.

“Kejaksaan Negeri Pasaman akan terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Kajari Hendi.

(M. A)

Tags: Dinyatakan bersalahHakim TipikorHukuman PenjdaraLabupaten PasamanMantan Wali Nagari PantiVonis Hakim
SendShareTweet

BeritaTerkait

Barang Bukti

Respon Dugaan Judi Viral di Saok Laweh, Tim Reskrim Polres Solok Amankan Kartu Koa Bekas Sebagai  Barang Bukti 

29 May 2026
Tersangka

Gerebek Rumah Warga di Panyakalan, Polisi Tangkap Tersangka Narkoba dengan 3 Paket Sabu

20 May 2026

Sembunyikan Motor Curian di Dapur Rumah, Polisi Seret Tersangka ke Polsek Pantai Cermin

19 May 2026

Gagalkan Pengiriman 150 Kg Ganja dari Mandailing Natal, BNNP Sumbar Tangkap 4 Pelaku di Palupuah

15 May 2026

Miliki 2 Paket Sabu, Warga Batang Barus Diringkus Polisi di Cupak

4 May 2026

Dua Mahasiswa Tersangka Narkoba Ditangkap di Lokasi Berbeda, BB 1 Paket Ganja Disita Polisi

21 April 2026

POPULAR

Jembatan

Keluhan Warga Tanah Datar Terjawab, Pembangunan  Jembatan Simpang Manunggal dan Panti Mulai Dikerjakan

28 May 2026
Barang Bukti

Respon Dugaan Judi Viral di Saok Laweh, Tim Reskrim Polres Solok Amankan Kartu Koa Bekas Sebagai  Barang Bukti 

29 May 2026
Jembatan

Bakal Dipasang Bailey, Bupati Eka Putra Tinjau Jembatan Titian Putiah Jelang Masa Tanggap Darurat Berakhir

25 May 2026
Hewan Kurban

Rayakan Idul Adha, Pemkab Dharmasraya Salurkan 26 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat

27 May 2026
PWI Kota Solok

Tiada Lawan, Roni Natase Ditetapkan Secara Aklamasi Sebagai Ketua PWI Kota Solok Periode 2026-2029

23 May 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Respon Jalan Amblas di Kurnia Selatan, Bupati Annisa Instruksikan Pasang Box Culvert  
  • Anggota DPRD Pasaman, Nurul Afif, Gugah Masyarakat Agar Selalu Pelihara Nilai-Nilai Pancasila 
  • Genjot Sport Tourism, Kejurda Paralayang Walikota Solok Cup I Ramaikan Puncak Gurunun Payo
  • Khatam Al-Qur’an Nagari Koto Baru Semarak, Bupati Eka Putra Ajak Generasi Muda Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In