21:59 | 14 April 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Terbukti Tilep Dana Desa, Eks Wali Nagari Panti Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

redaktur by redaktur
6 January 2026 | 05:58
in Hukrim
0
Vonis

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan vonis kepada eks Wali Nagari Panti dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda.net – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan vonis kepada eks Wali Nagari Panti, Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman,Yefri Aldi alias Datuak, terdakwa kasus korupsi Dana Desa di Pasaman.

Hukuman kurungan penjara terhadap mantan Wali Nagari itu berlangusng dalam sidang yang digelar pada Senin (5/1/2026) sore, dengan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah.

Baca Juga

Sabu

Polrestabes Medan Gagalkan Distribusi Narkoba Lintas Negara, Sabu 52 Kg Disita

14 April 2026
Mahasiswa

Dua Mahasiswa di Solok di Bekuk Polisi, Barang Bukti 1 Paket Sabu Disita

9 April 2026

”Menyatakan terdakwa bersalah,” sebut Hakim Ketua Fatchu Rochman dalam persidangan.

Majelis Hakim memutuskan, Yefri Aldi dihukum pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, membayar denda Rp 50.000.000 (subsidair 3 bulan penjara), uang pengganti Rp 129.959.050 (subsidair 3 bulan penjara), dan uang perkara Rp 5.000.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fatchu Rochman dan anggota majelis hakim Hendri Joni serta Emria Fitriani, dengan didampingi Panitera Pengganti, Wenny Rahma Desti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pasaman telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Sidang juga menampilkan pledoi dari penasehat hukum terdakwa sebelum majelis hakim memutuskan hukuman.

Terpisah, Kejari Pasaman, Hendi Arifin menegaskan, komitmen kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi diwilayah kerjanya.

“Kejaksaan Negeri Pasaman akan terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Kajari Hendi.

(M. A)

Tags: Dinyatakan bersalahHakim TipikorHukuman PenjdaraLabupaten PasamanMantan Wali Nagari PantiVonis Hakim
SendShareTweet

BeritaTerkait

Sabu

Polrestabes Medan Gagalkan Distribusi Narkoba Lintas Negara, Sabu 52 Kg Disita

14 April 2026
Mahasiswa

Dua Mahasiswa di Solok di Bekuk Polisi, Barang Bukti 1 Paket Sabu Disita

9 April 2026

Sita Sejumlah BB, Tersangka Narkoba di Koto Gadang Guguak Ditangkap Satresnarkoba Polres Solok

8 April 2026

Cegah Praktik Korupsi dan Maladministrasi, Kajari Tanah Datar Bekali Wali Nagari dengan  Pemahaman Hukum 

7 April 2026

Kedapatan Miliki Ganja, Pemuda Kampung Lopi Sawah Sudut Digelandang ke Kantor Polisi  

27 March 2026

Aktivis Perempuan OSEDA Minta Polres Nias Transparan Tangani Kasus Kekerasan

24 March 2026

POPULAR

9 Pejabat Pemkab Tanah Datar Dilantik, Bupati Eka Putra Tekankan Profesionalisme dan Kinerja ASN

9 Pejabat Pemkab Tanah Datar Dilantik, Bupati Eka Putra Tekankan Profesionalisme dan Kinerja ASN

10 April 2026
Damai

Habis Konflik Terbitlah Harmoni:  Insiden Pengrusakan Villa Alahan Panjang Berakhir di Ujung Pena   

13 April 2026
Tradisi Plakat Panjang Nagari Surian Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Sertifikat Diserahkan Disparbud Solok  

Tradisi Plakat Panjang Nagari Surian Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Sertifikat Diserahkan Disparbud Solok  

10 April 2026
Renang

Paten! Atlet Renang Dharmasraya Borong 9 Medali dari Kejurda Akuatik Indonesia Sumatera Barat 2026

13 April 2026
Bupati Solok

Bukan Sekadar Pendataan, SE Menjadi Langkah Strategis Dalam Menentukan Arah Pembangunan Daerah

8 April 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Apresiasi Semangat Generasi Qurani, Wabup Candra Takjub Atas Wisuda 30 Tahfidz di MTsN 7 Solok
  • Fenomena Degradasi Moral Mencemaskan, Wabup Candra: Penerapan Perna Lebih Efektif Sebagai Sanksi Sosial
  • Pulang Kampuang ke Bonjol, Rano Karno Disambut Antusias Bupati dan Ribuan Warga Pasaman 
  • Polrestabes Medan Gagalkan Distribusi Narkoba Lintas Negara, Sabu 52 Kg Disita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In