Beritanda.net – Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak asap terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 600.4.15/417/DLH-2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Asap Kebakaran Lahan.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Medison tersebut, ditujukan kepada seluruh jajaran perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, satuan pendidikan, serta wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya.
Melalui surat edaran itu, Pemkab Dharmasraya menegaskan larangan melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan alasan maupun tujuan apa pun yang berpotensi menimbulkan kebakaran dan pencemaran udara berupa asap.
Pemilik, pengelola, dan/atau pemanfaat lahan juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap lahan yang dikelolanya serta mengambil langkah-langkah pencegahan guna menghindari terjadinya kebakaran.
Camat dan wali nagari diminta memperkuat sosialisasi, pengawasan, serta koordinasi dengan masyarakat dan pihak terkait dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing.
Perangkat daerah juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan titik api maupun kebakaran hutan dan/atau lahan kepada BPBD, Satpol PP dan Damkar, TNI, serta Polri agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
Sementara itu, pelaku usaha dan/atau badan usaha yang memiliki atau mengelola lahan diwajibkan melakukan upaya pencegahan kebakaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga diminta menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai.
Di tengah kondisi udara yang berpotensi terdampak asap, masyarakat juga diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan. Warga dianjurkan menggunakan masker saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar ruangan, serta menutup jendela untuk mengurangi masuknya asap dari luar.
Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun instansi terkait sebagai bagian dari upaya mengurangi dampak asap terhadap kesehatan.
Surat edaran tersebut turut menegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh perangkat daerah dan pihak terkait selanjutnya diminta meningkatkan koordinasi dan kesiapsiagaan dalam pencegahan, pemantauan, penanganan kebakaran, serta mitigasi dampak asap di wilayah masing-masing.
(Afriza Dedek)







