Beritanda.net – Pengakuan nasional terhadap tiga Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) asal Kabupaten Solok Selatan menjadi momentum penting bagi daerah untuk semakin serius menjaga dan melestarikan kekayaan budaya lokal di tengah derasnya perkembangan zaman.
Tiga warisan budaya tersebut yakni Indang Tagak Baringin Sakti, Saluang Panjang, dan Pangek Pisang. Ketiganya telah mendapatkan pengakuan secara nasional dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan Bupati Solok Selatan H. Khairunas kepada Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok Selatan, Pamil Ruskamdani, dalam Apel Senin, 31 Agustus 2026, di Halaman Kantor Bupati Solok Selatan.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok Selatan, Pamil Ruskamdani, mengatakan pengakuan tersebut merupakan kebanggaan sekaligus tanggung jawab bagi daerah untuk memastikan keberadaan warisan budaya itu tetap terjaga.
“Pengakuan ini tentu menjadi kebanggaan bagi Solok Selatan. Namun yang lebih penting, penghargaan ini harus menjadi motivasi bagi kita untuk terus menjaga, mendokumentasikan dan mewariskan budaya tersebut kepada generasi berikutnya,” ujar Pamil.
Menurutnya, keberadaan WBTB tidak cukup hanya tercatat dan mendapatkan pengakuan di tingkat nasional. Lebih dari itu, warisan budaya harus tetap hidup melalui praktik, pembelajaran dan keterlibatan masyarakat.
Karena itu, pelestarian perlu melibatkan berbagai unsur, mulai dari pelaku seni dan budaya, komunitas, sanggar, sekolah hingga generasi muda.
“Harapan kita, penghargaan ini tidak berhenti sebagai sebuah pencapaian, tetapi menjadi pemicu untuk semakin aktif melestarikan budaya daerah. Apalagi di era digital, kita memiliki ruang yang sangat luas untuk memperkenalkan budaya Solok Selatan kepada masyarakat yang lebih luas,” katanya.

Bupati Solok Selatan H. Khairunas menegaskan, pengakuan terhadap tiga WBTB tersebut bukan sekadar penghargaan, tetapi amanah bersama untuk memastikan warisan budaya itu tidak tergerus oleh perubahan zaman.
“Semoga warisan ini terus lestari di tengah arus digitalisasi saat ini,” ujar Khairunas.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan digitalisasi semestinya tidak dipandang sebagai ancaman terhadap keberadaan budaya tradisional. Sebaliknya, teknologi dapat dimanfaatkan sebagai ruang baru untuk memperkenalkan seni, tradisi dan kearifan lokal kepada generasi muda maupun masyarakat luas.
Tiga WBTB tersebut merepresentasikan kekayaan pengetahuan, seni, tradisi dan kearifan lokal yang tumbuh serta berkembang di tengah masyarakat Solok Selatan. Pengakuan di tingkat nasional sekaligus memperkuat posisi budaya lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
Namun, tantangan sesungguhnya justru dimulai setelah pengakuan diperoleh. Sebuah warisan budaya tidak akan berarti apabila hanya tersimpan dalam dokumen atau tercatat sebagai daftar warisan budaya nasional.
Warisan tersebut akan tetap hidup apabila terus dipraktikkan, dipelajari, diwariskan dan dikenal oleh generasi berikutnya.
Untuk itu, upaya pelestarian perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya melalui kegiatan seremonial, tetapi juga dengan memperkuat peran generasi muda, komunitas budaya, sanggar seni dan sekolah serta memanfaatkan platform digital sebagai sarana promosi dan edukasi.
Dengan demikian, Indang Tagak Baringin Sakti, Saluang Panjang dan Pangek Pisang tidak hanya tercatat sebagai warisan budaya nasional, tetapi tetap hidup sebagai identitas dan kebanggaan masyarakat Solok Selatan di tengah perubahan zaman.
(Irman Kuto)







