Beritanda.net – Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, profesionalisme, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan birokrasi.
Komitmen tersebut bukan sekadar wacana. Dalam dua tahun terakhir, Pemko Payakumbuh telah memberhentikan tiga pegawai negeri sipil (PNS) akibat melakukan pelanggaran disiplin berat.
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda melalui Staf Ahli Irwan Suwandi mengatakan, pemberian sanksi tegas merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan aturan disiplin ASN diterapkan secara konsisten.
Hal itu disampaikannya saat membuka Workshop Tata Cara Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN di Ballroom Hotel Kolivera 3, Kamis (27/8/2026).
“Penegakan disiplin ASN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme aparatur negara,” kata Irwan.
Ia menjelaskan, sepanjang 2025 terdapat dua PNS yang diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Sementara pada 2026, Pemko Payakumbuh kembali menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap seorang PNS dengan kasus serupa.
“Langkah tegas ini menunjukkan bahwa kita tidak akan menoleransi pelanggaran disiplin yang merusak integritas birokrasi,” ujarnya.
Meski demikian, Irwan menegaskan bahwa pemberian sanksi bukan menjadi satu-satunya tujuan dalam penanganan pelanggaran disiplin ASN. Menurutnya, pembinaan secara berkelanjutan tetap diperlukan agar setiap ASN memiliki kesempatan memperbaiki perilaku, meningkatkan kinerja, dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi.
“Penegakan disiplin harus berjalan beriringan dengan pembinaan. Kita ingin ASN tidak hanya patuh terhadap aturan, tetapi juga memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas,” katanya.
Selain memperkuat penegakan disiplin bagi PNS, Pemko Payakumbuh juga telah memperkuat landasan regulasi bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu diwujudkan melalui Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2026 tentang Disiplin PPPK. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi setiap perangkat daerah dalam menerapkan disiplin PPPK secara konsisten, objektif, dan berkeadilan.
“Saya berharap seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK di Kota Payakumbuh, dapat menjunjung tinggi nilai integritas, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta menjadi teladan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Dafrul Pasi mengatakan, disiplin pegawai menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian Core Values ASN, Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, Survei Penilaian Integritas (SPI), maupun Indeks Profesionalitas ASN.
Ia menyebutkan, berdasarkan evaluasi pelayanan di BKPSDM Kota Payakumbuh, konsultasi terkait persoalan disiplin ASN masih tergolong tinggi.
Kondisi tersebut, kata Dafrul, menjadi salah satu alasan BKPSDM menggelar workshop untuk memperkuat pemahaman para pejabat pengelola kepegawaian mengenai mekanisme penanganan pelanggaran disiplin.
“Tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman kepada ASN, khususnya pejabat pengelola kepegawaian, agar memahami tata cara penanganan pelanggaran disiplin ASN sehingga dapat diterapkan di masing-masing perangkat daerah dan ditransformasikan kepada seluruh ASN,” katanya.
Workshop tersebut diikuti 50 peserta yang terdiri atas pejabat yang membidangi kepegawaian dari perangkat daerah, puskesmas, serta tim kerja disiplin pada BKPSDM Kota Payakumbuh.
Para peserta mendapatkan penguatan materi mengenai tahapan penanganan pelanggaran disiplin, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, hingga langkah pembinaan terhadap pegawai.
“Melalui workshop ini kami berharap pengelola kepegawaian memiliki pemahaman yang sama dan mampu menangani setiap pelanggaran disiplin secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dafrul.
(Diko Rahmad)







