Beritanda.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyepakati dan menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Jumat (28/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahri dan Kamrita. Sebanyak 29 anggota DPRD turut hadir dalam rapat tersebut.
Dari unsur pemerintah daerah, hadir Bupati Tanah Datar Eka Putra, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, wali nagari serta sejumlah undangan lainnya.
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra mengatakan, kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 merupakan hasil pembahasan yang dilakukan secara bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanah Datar.
Menurutnya, pembahasan telah berlangsung sejak 6 hingga 27 Agustus 2026. Setelah melalui tahapan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah akhirnya menyepakati dokumen Perubahan KUA-PPAS untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Pembahasan telah berlangsung sejak 6 hingga 27 Agustus 2026. Selanjutnya, hari ini, 28 Agustus 2026, dilanjutkan dengan penandatanganan dan penetapan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar,” ujarnya.
Sebelum penandatanganan, Sekretaris DPRD Tanah Datar Alfian Fikri membacakan Nota Kesepakatan di hadapan seluruh peserta rapat paripurna.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, ketua fraksi dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan serta pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026.
Ia menilai kesepakatan tersebut mencerminkan adanya kesamaan persepsi dan pemahaman antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah kebijakan anggaran daerah.
“Terima kasih kepada kita semua yang terlibat dalam KUA-PPAS Perubahan ini. Sungguh menjadi kebanggaan bahwa proses penyusunan dan pembahasan dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen tersebut,” kata Eka Putra.
Setelah disepakati dan ditandatangani, dokumen Perubahan KUA-PPAS tersebut akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai bagian dari proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Eka Putra menjelaskan, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari mekanisme penyesuaian anggaran pada tahun berjalan. Penyesuaian diperlukan karena terdapat sejumlah perkembangan dan kondisi yang menyebabkan asumsi serta target yang ditetapkan dalam APBD sebelumnya perlu disesuaikan.
“Pelaksanaan perubahan KUA-PPAS dipengaruhi beberapa faktor sehingga terpenuhi persyaratan untuk melakukan perubahan. Ini merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan yang disebabkan beberapa kondisi, sehingga apa yang menjadi target awal dalam APBD dapat disesuaikan kembali berdasarkan perubahan tersebut,” jelasnya.
Ia mengatakan, Perubahan KUA-PPAS juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. Salah satu ketentuannya mengatur bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
Adapun sejumlah hal yang menjadi dasar perubahan KUA-PPAS di Tanah Datar meliputi perubahan asumsi indikator makro ekonomi, penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan, pemanfaatan anggaran lanjutan pelaksanaan program, serta pengakomodasian program yang berkaitan dengan visi dan misi kepala daerah maupun Asta Cita Nasional.
“Beberapa asumsi yang mendasari Perubahan KUA-PPAS ini di Tanah Datar adalah perubahan asumsi indikator makro ekonomi, penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan, pemanfaatan anggaran lanjutan pelaksanaan program, serta mengakomodir program, visi dan misi kepala daerah dan Asta Cita Nasional,” terangnya.

Bupati selanjutnya meminta seluruh kepala perangkat daerah agar proaktif dan responsif mengikuti setiap tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, koordinasi dan ketepatan waktu diperlukan agar seluruh tahapan penyusunan perubahan anggaran dapat berjalan sesuai jadwal serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keberhasilan pembangunan Kabupaten Tanah Datar merupakan perwujudan sinergi kinerja Pemerintah Daerah, DPRD, masyarakat dan dunia usaha. Semua diukur dari indikator visi dan misi serta direfleksikan dalam target RKPD dan KUA-PPAS setiap tahunnya,” ujarnya.
Eka Putra menegaskan, keberhasilan program pembangunan tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan peran serta dan dukungan seluruh pemangku kepentingan.
“Kita menyadari keberhasilan setiap program sangat tergantung dari peran serta dan dukungan setiap stakeholders. Komitmen kuat yang telah ditunjukkan selama ini perlu dijaga dan ditingkatkan sebagai pondasi untuk meraih kinerja yang lebih optimal di masa mendatang,” pungkasnya.
(irfan)







