Satres Narkoba Polres Solok Amankan Tersangka Narkoba di Kayu Jao Batang Barus
Beritanda – Tidak ada ampun bagi tersangka kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Solok. Meski hanya kedapatan memiliki satu paket kecil Narkotika jenis Sabu, petugas Satres Narkoba Polres Solok tidak sungkan-sungkan menyeret tersangka ke dalam sel tahanan.
Nasib sial itu dialami seorang laki-laki asal Balai Pandan Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang. Tersangka berinisial RJ (37), langsung ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Solok begitu mendapat informasi tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan tersangka.
Terkait itu, Kapolres Solok AKBP Muari,SIK,SH,MM melalui keterangan terulis yang diterima dari Kasi Penmas Polres mengungkapan, penangkapan tersangka RJ dilakukan petugas sekira pukul 02.30 Wib, Kamis, tanggal 23 Januari 2025, dinihari di sebuah pondok Jorong Kayu Jao, Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang.

Kapolres AKBP Muari menyebut, ihwal ditangkapkan tersangka pelaku Narkoba ini bermula dari informasi yang diterima personil Satres Narkoba tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu di kawasan Kayu Jao, nagari Batang Barus.
Tak menunggu lama, petugas langsung turun dan melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara). Benar, ketika dilakukan pemeriksaan dihadapan saksi-saksi, ditemukan 1 ( Satu) Paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah alat hisap bong, 2 ( Dua ) buah Korek api gas, 1 ( Satu ) buah Kotak rokok Sampoerna Zetta, 1 ( Satu ) buah tas warna biru merek Jiaxing dan 1 ( Satu ) unit sepeda motor merk Honda beat warna putih BA 2995 PV.
“Saat di interogasi, tersangka mengaku keseluruhan barang bukti yang di temukan merupakan milik tersangka,”terang AKBP Muari seraya memastikan tersangka dan semua barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut.
(Zul Muncak)