Beritanda.net – Aksi undercover buy (penyamaran) yang dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Solok, berhasil mengungkap transaksi Narkotika jenis Sabu dan Ganja yang kerap terjadi di Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Melalui adegan menyamar sebagai pembeli, tersangka berinisial JP (37) panggilan Jivan, warga komplek Taruko Permai, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, akhirnya terpancing untuk menghapiri petugas hingga langsung membekuk tersangka, Kamis (16/7/2026) sekira pukul 15.00 Wib sore.
Terhadap itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya,SIK melali Kasatres Narkoba AKP Repaldi mengungkap, ihwal ditangkapnya tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di jorong Subarang, nagari Kotobaru.
Merespon informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Solok melakukan penyelidikan hingga mensiasati dengan berpura-pura sebagai pembeli.
“Dengan melakukan penyamaran tersebut, tersangka kemudian ditangkap tanpa perlawanan,”ujar Kasatres Narkoba Polres Solok.

AKP Repaldi menyebut, pihaknya langsung melakukan pengeledahan disaksikan warga yang berkumpul dilokasi begitu tersangka ditangkap. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti berupa:
*1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening di gengaman tangan kanan pelaku.
* 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening didalam saku celana tersangka
*1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, ditemukan petugas di saku celana bagian belakang tersangka,
*1 (satu) unit handphone android merek VIVO warna biru.
Terhadap semua barang bukti yang disita, tersangka mengakui merupakan miliknya, hingga petugas menggiring tersangka ke Mapolres Solok di Lubuk Selasih.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa bersama tersangka ke polres solok untuk proses lebih lanjut,”ungkap AKP Repaldi.
(Melatisan)







