09:31 | 20 March 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Politik

Besok, KPU Kabupaten Solok Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok

redaksi by redaksi
26 August 2024 | 15:55
in Politik
0
Besok, KPU Kabupaten Solok Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok

Ketua KPU Kabupaten Solok diwakili Komisonier Devisi Perencana Data dan Informasi, Si’o membuka kegiatan jumpa pers, Senin (26/8) di Solok.  

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Besok, KPU Kabupaten Solok Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok

Beritanda – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Solok memastikan penerimaan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Solok yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

Baca Juga

Dodi Rikardo

Dikenal Kritis dan Responsif, Humas TKN Kompas Nusantara, Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos Mantap Gabung PSI

27 February 2026
Narasumber

Didaulat Jadi Narasumber, Wabup Candra Ajak Pemilih Pemula Jadi Generasi Rasional dan Berintegritas

15 February 2026

Sesuai surat Nomor: 139/PL.02.2-Pu/1302/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2024 ini, KPU  mengagendakan penerimaan pendaftaran dilakukan pada Selasa-Rabu, tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, mulai pukul  08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Khusus hari Kamis, tanggal 29 Agustus, dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB, di Kantor KPU Kabupaten Solok di Koto Baru.

“ Untuk  persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati  Solok, KPU mengikuti  keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2024, sebanyak 18.146 suara,” kata Ketua KPU Kabupaten Solok diwakili  Komisonier Devisi Perencana Data dan Informasi, Si’o.

Kepastian penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2024 disampaikan Ketua KPU Kabupaten Solok dalam agenda Jumpa Pers yang dihadiri puluhan wartawan yang bertugas di daerah itu, Senin (26/8) di Solok.

Didampingi Komisionir Devisi Palmas dan SDM Novialdi serta Sekretaris KPU setempat, Yuliardi, Si’o menjelaskan, jumlah suara sah partai politik sebagai syarat untuk dapat mengusung calon  Bupati dan Wakil Bupati Solok adalah 18.146 suara. Jumlah ini dihitung dari 8,5 persen jumlah suara sah pada pemilihan umum DPRD Kabupaten Solok 2024 lalu yang tercatat sebanyak 213.476  suara. “Persyaratan yang kami sampaikan ini berdasarkan putusan MK dan telah kami akamodir dalam bentuk Peraturan KPU Kabupaten Solok. Ini berarti perolehan kursi seperti yang terdapat pada peraturan yang lama sudah tidak berlaku lagi,” terangnya.

Selaras, Komisionir Devisi Palmas dan SDM Novialdi mengemukakan,  perhitungan syarat dukungan ini diambil sesuai dengan keputusan mahkamah konstitusi nomor 60 tahun 2024, yang pada amar putusan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut. Dimana, jumlah suara sah di Kabupaten Solok adalah 213.476  suara.

 “Jumlah suara sah untuk pemilihan DPRD Kabupaten Solok sebanyak 213.476.  Maka 8,5 persen dari jumlah suara sah sebanyak 213.476 adalah  18.145,46, dibulatkan menjadi 18.146 suara. Persyaratan yang kami sampaikan ini berdasarkan putusan MK dan telah kami tindaklanjuti dalam bentuk Peraturan KPU Kabupaten Solok,”ungkap Novialdi.

Pada kesempatan. Novialdi juga menjelaskan beberapa poin penting tentang pencalonan. Setiap paslon harus menyiapkan semua dokumen persyaratan serta mengatur waktu yang baik dalam pengurusan dokumen syarat pencalonan ini.

Dikatakan,  KPU Kabupaten Solok juga membuka layanan helpdesk pencalonan bupati dan wakil bupati Solok. “Untuk informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok dapat menghubungi, email kabupatensolokkpu@gmail.com, serta nomor HP: 085374735665 (Edvant Zulvadeno A.) / 081363349046 (Tri Sesfiwerni) / 082386678506 (Febria Rahmat Zoni). atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Solok yang beralamat di Jalan Raya Koto Baru No. 7 Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbulah Alqomar menambahkan, perolehan suara sah Partai Politik sebagai modal untuk pengajuan Bakal Pasangan Calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2024  adalah: 1. PKB (7.346), 2. Gerindra (23.232), 3. PDI-P (8.451) 4. Partai Golkar (28.237), 5. Partai NasDem (30.815), 6. Partai Buruh ( 0 ), 7 Partai Gelora (1.875), 8. PKS (22.541), 9. PKN ( 0 ), 10. Hanura (9.503), 11 Partai Garda Republik Indonesia (141), 12 PAN (40.418), 13. PBB (2.844), 14 Partai Demokrat (18.025), 15. PSI  (1.518), 16 Perindo ( 0 ), 17. PPP (16.442), dan 24 Partai Ummat (2.088 suara).

(Zul Muncak)

Tags: Bupati SolokKPU Kabupaten SolokWakil Bupati Solok
SendShareTweet

BeritaTerkait

Dodi Rikardo

Dikenal Kritis dan Responsif, Humas TKN Kompas Nusantara, Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos Mantap Gabung PSI

27 February 2026
Narasumber

Didaulat Jadi Narasumber, Wabup Candra Ajak Pemilih Pemula Jadi Generasi Rasional dan Berintegritas

15 February 2026

Dilantik Ketua DPW NasDem Sumbar Fadly Amran, NasDem Kota Solok Dibawah Kepemimpinan Rudi Horizon Kobarkan Optimisme Menuju Kejayaan

12 November 2025

HUT ke 14 Partai Nasdem: Masyarakat Kota Solok Antusias Ikuti Cek Kesehatan dan Donor Darah

29 October 2025

Membanggakan! Bawaslu Pessel Dinobatkan Sebagai Terbaik 1 dalam PPID Award Bawaslu RI

28 October 2025

Gelar Pendidikan Politik, DPC PPP Pasaman Teguhkan Komitmen Merawat Nilai Demokrasi 

27 October 2025

POPULAR

Banjir

Banjir Landa Taratak Tinggi Timpeh, Kapolres Dharmasraya Sisir Wilayah Banjir Bersama Anggota

18 March 2026
Santunan

Buka Bersama dan Santuni  Anak Yatim,  Warga Perumahan  Batu Batupang Kadukan “Perangai” KPN Pemkab Solok ke Wabup Candra

13 March 2026
Ungkap Kasus Narkoba, Polres Dharmasraya Amankan Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti Jenis Sabu

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Dharmasraya Amankan Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti Jenis Sabu

14 March 2026
KPID Sumbar

Dilantik, Anak Selayo yang Wartawan Itu Akhirnya Menjadi Komisioner KPID Sumbar

16 March 2026
Terima Bantuan

Diterima Bupati Solok, Presiden Prabowo Bantu Warga Terdampak Bencana Alam

17 March 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Sambangi Kapolrestabes Medan,Pengurus DPW IMO Sumut Perkuat Sinergi Media–Polisi dalam Momentum Ramadhan
  • Sambangi Posko Mudik Dharmasraya, Gubernur Mahyeldi Tekankan Keselamatan dan Kenyamanan Pemudik
  • Bukber dengan Bupati Eka Putra, Moment Terindah Bagi Petugas Kebersihan Tanah Datar
  • Banjir Landa Taratak Tinggi Timpeh, Kapolres Dharmasraya Sisir Wilayah Banjir Bersama Anggota
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In