08:41 | 21 June 2025
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Politik

Besok, KPU Kabupaten Solok Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok

redaksi by redaksi
26 August 2024 | 15:55
in Politik
0
Besok, KPU Kabupaten Solok Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok

Ketua KPU Kabupaten Solok diwakili Komisonier Devisi Perencana Data dan Informasi, Si’o membuka kegiatan jumpa pers, Senin (26/8) di Solok.  

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Besok, KPU Kabupaten Solok Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok

Beritanda – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Solok memastikan penerimaan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Solok yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

Baca Juga

Donizar

Gercep Menetapkan Bupati Terpilih,   Anggota DPRD Sumbar Donizar Apresiasi Kinerja KPU Dan DPRD Pasaman

9 May 2025
KPU Pasaman

Sah! KPU Tetapkan Welly Suhery-Parulian Dalimunte Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Terpilih

9 May 2025

Sesuai surat Nomor: 139/PL.02.2-Pu/1302/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2024 ini, KPU  mengagendakan penerimaan pendaftaran dilakukan pada Selasa-Rabu, tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, mulai pukul  08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Khusus hari Kamis, tanggal 29 Agustus, dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB, di Kantor KPU Kabupaten Solok di Koto Baru.

“ Untuk  persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati  Solok, KPU mengikuti  keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2024, sebanyak 18.146 suara,” kata Ketua KPU Kabupaten Solok diwakili  Komisonier Devisi Perencana Data dan Informasi, Si’o.

Kepastian penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2024 disampaikan Ketua KPU Kabupaten Solok dalam agenda Jumpa Pers yang dihadiri puluhan wartawan yang bertugas di daerah itu, Senin (26/8) di Solok.

Didampingi Komisionir Devisi Palmas dan SDM Novialdi serta Sekretaris KPU setempat, Yuliardi, Si’o menjelaskan, jumlah suara sah partai politik sebagai syarat untuk dapat mengusung calon  Bupati dan Wakil Bupati Solok adalah 18.146 suara. Jumlah ini dihitung dari 8,5 persen jumlah suara sah pada pemilihan umum DPRD Kabupaten Solok 2024 lalu yang tercatat sebanyak 213.476  suara. “Persyaratan yang kami sampaikan ini berdasarkan putusan MK dan telah kami akamodir dalam bentuk Peraturan KPU Kabupaten Solok. Ini berarti perolehan kursi seperti yang terdapat pada peraturan yang lama sudah tidak berlaku lagi,” terangnya.

Selaras, Komisionir Devisi Palmas dan SDM Novialdi mengemukakan,  perhitungan syarat dukungan ini diambil sesuai dengan keputusan mahkamah konstitusi nomor 60 tahun 2024, yang pada amar putusan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut. Dimana, jumlah suara sah di Kabupaten Solok adalah 213.476  suara.

 “Jumlah suara sah untuk pemilihan DPRD Kabupaten Solok sebanyak 213.476.  Maka 8,5 persen dari jumlah suara sah sebanyak 213.476 adalah  18.145,46, dibulatkan menjadi 18.146 suara. Persyaratan yang kami sampaikan ini berdasarkan putusan MK dan telah kami tindaklanjuti dalam bentuk Peraturan KPU Kabupaten Solok,”ungkap Novialdi.

Pada kesempatan. Novialdi juga menjelaskan beberapa poin penting tentang pencalonan. Setiap paslon harus menyiapkan semua dokumen persyaratan serta mengatur waktu yang baik dalam pengurusan dokumen syarat pencalonan ini.

Dikatakan,  KPU Kabupaten Solok juga membuka layanan helpdesk pencalonan bupati dan wakil bupati Solok. “Untuk informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok dapat menghubungi, email kabupatensolokkpu@gmail.com, serta nomor HP: 085374735665 (Edvant Zulvadeno A.) / 081363349046 (Tri Sesfiwerni) / 082386678506 (Febria Rahmat Zoni). atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Solok yang beralamat di Jalan Raya Koto Baru No. 7 Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbulah Alqomar menambahkan, perolehan suara sah Partai Politik sebagai modal untuk pengajuan Bakal Pasangan Calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2024  adalah: 1. PKB (7.346), 2. Gerindra (23.232), 3. PDI-P (8.451) 4. Partai Golkar (28.237), 5. Partai NasDem (30.815), 6. Partai Buruh ( 0 ), 7 Partai Gelora (1.875), 8. PKS (22.541), 9. PKN ( 0 ), 10. Hanura (9.503), 11 Partai Garda Republik Indonesia (141), 12 PAN (40.418), 13. PBB (2.844), 14 Partai Demokrat (18.025), 15. PSI  (1.518), 16 Perindo ( 0 ), 17. PPP (16.442), dan 24 Partai Ummat (2.088 suara).

(Zul Muncak)

Tags: Bupati SolokKPU Kabupaten SolokWakil Bupati Solok
SendShareTweet

BeritaTerkait

Donizar

Gercep Menetapkan Bupati Terpilih,   Anggota DPRD Sumbar Donizar Apresiasi Kinerja KPU Dan DPRD Pasaman

9 May 2025
KPU Pasaman

Sah! KPU Tetapkan Welly Suhery-Parulian Dalimunte Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Terpilih

9 May 2025

PSU Pilkada Pasaman: Raih Suara Terbanyak,  Welly Suheri-Parulian Menang Lagi

25 April 2025

PSU Pasaman Aman dan Bermartabat, Ketua Milenial SASUAI Ulul Azmi Sampaikan Apresiasi 

21 April 2025

PSU Pilbup Pasaman Sabtu 19 April 2025, Ayo Ke TPS!

13 April 2025

Pilkada 2024 Selesai, KPU Kota Solok Resmi Bubarkan Badan Adhoc

12 February 2025

POPULAR

Memprihatinkan! Kondisi Jalinsum di Wilayah Dharmasraya Dipenuhi Lobang, Ini Jawaban Satker PJN II Sumbar

Memprihatinkan! Kondisi Jalinsum di Wilayah Dharmasraya Dipenuhi Lobang, Ini Jawaban Satker PJN II Sumbar

17 June 2025
Bangunan Kantor Kebun Teh PTP Nusantara IV Aie Batumbuak Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 150 Juta

Bangunan Kantor Kebun Teh PTP Nusantara IV Aie Batumbuak Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 150 Juta

15 June 2025
Hebat! Zamzami, Putra Singkarak Dilantik Menteri LH Sebagai Direktur Perlindungan Ekosistim Perairan Darat

Hebat! Zamzami, Putra Singkarak Dilantik Menteri LH Sebagai Direktur Perlindungan Ekosistim Perairan Darat

13 January 2025
Tokoh Masyarakat Nagari Sungai Kambut Apresiasi Tindakan PT X Dareh Dalam Membangun Jalan

Tokoh Masyarakat Nagari Sungai Kambut Apresiasi Tindakan PT X Dareh Dalam Membangun Jalan

14 June 2025
Masyarakat unjuk rasa

Diduga Akibat Aktivitas Perusahaan, Masyarakat Kuncir  Unjuk Rasa Tuntut Pengaspalan Jalan

14 May 2025

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Sambangi Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan RI, Bupati Jon Firman Pandu Perkuat Kolaborasi Atasi Kemiskinan di Kabupaten Solok
  • Memprihatinkan! Kondisi Jalinsum di Wilayah Dharmasraya Dipenuhi Lobang, Ini Jawaban Satker PJN II Sumbar
  • Disaksikan Wabup Candra, Sumando FC Melaju ke Final Ikarasta Cup 2025 Usai Tumbangkan Teacher FC Lewat Adu Pinalti
  • Perebutkan Piala Bupati, Event Pasaman Drag Bike 2025 Berlangsung Riuh dan Semarak
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In