Beritanda.net – Pemerintah Kota Payakumbuh mulai membenahi tata kelola pupuk bersubsidi dari hulu. Tak hanya mengevaluasi distribusi di tingkat pengecer, Pemko Payakumbuh juga menata kembali data penerima melalui penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Tahun 2027 berbasis pemetaan geospasial.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima petani yang berhak sekaligus mencegah terjadinya kelangkaan dan kesalahan alokasi saat musim tanam.
Pembenahan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Monitoring Lapangan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang dibuka Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Irwan Suwandi, di Balai Kota Payakumbuh, Rabu (16/9/2026).
Irwan mengatakan, sektor pertanian merupakan salah satu penopang utama perekonomian daerah sehingga ketersediaan sarana produksi, termasuk pupuk, harus mendapat perhatian serius.
“Sesuai amanat Bapak Wali Kota Zulmaeta, pupuk bersubsidi adalah instrumen vital yang tata kelolanya tidak boleh main-main. Pemerintah harus memastikan distribusi memenuhi prinsip 7T—tepat sasaran, waktu, jumlah, tempat, jenis, mutu, dan harga,” tegasnya di hadapan jajaran Forkopimda, perwakilan PT Pupuk Indonesia, serta penyuluh pertanian.
Menurut Irwan, persoalan pupuk bersubsidi tidak semata berada pada distribusi di lapangan. Akurasi data di tingkat hulu juga menentukan pemenuhan kebutuhan petani di tingkat hilir.
“Kalau pendataannya bermasalah, dampaknya bisa berupa pemotongan kuota hingga kelangkaan pupuk ketika masa tanam tiba,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh, Nila Misna, memaparkan hasil pemantauan Tim KP3 di sejumlah titik penyaluran, di antaranya Kios Barokah Tani, KUD Koto Nan Gadang, dan Kios Era Tani.
Dari monitoring tersebut ditemukan sejumlah persoalan, mulai dari kekosongan stok pada awal tahun, pasokan pupuk Urea dan NPK yang tidak datang secara bersamaan, hingga keluhan petani terkait kondisi pupuk NPK yang menggumpal.
“Selain itu, kami juga mendapati petani yang tidak terdaftar di e-RDKK menuntut penebusan karena panik stok akan habis. Muncul pula pungutan berupa tambahan biaya bongkar muat di luar ketentuan,” ungkap Nila.
Temuan itu menjadi bahan evaluasi dalam menyiapkan e-RDKK 2027. Rakor kemudian menyepakati sejumlah langkah pembenahan yang akan diterapkan pada proses penginputan data yang dijadwalkan berlangsung 22 September hingga 25 Oktober 2026.
Pertama, dilakukan pembersihan data (cleansing). Petani yang telah meninggal dunia maupun yang tidak aktif menebus pupuk selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2024 hingga 2026, akan dikeluarkan dari sistem.
Kedua, dilakukan peningkatan akurasi data lahan. Menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Kota Payakumbuh, penghitungan luas lahan petani wajib menggunakan metode polygon geospasial. Cara ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pencatatan lahan ganda antarwilayah.
Ketiga, dilakukan rasionalisasi kebutuhan pupuk. Alokasi pupuk, baik Urea, NPK maupun pupuk Organik, harus mengacu pada dosis rekomendasi hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Pertanian yang terintegrasi dalam aplikasi e-RDKK.
Pembenahan tersebut menjadi bagian dari sinergi Pemko Payakumbuh bersama aparat penegak hukum, distributor, pengecer, dan penyuluh pertanian untuk memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi.
Dengan pembenahan data dan pemetaan lahan yang lebih akurat, pemerintah berharap penyaluran pupuk bersubsidi di Payakumbuh semakin tepat sasaran serta mampu menjawab kebutuhan petani sesuai kondisi riil di lapangan.
(Fathiya)







