19:28 | 30 May 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua Pengedar dengan BB 56 Paket Shabu di Tangkap Polisi Pasaman Barat

redaksi by redaksi
28 February 2024 | 17:29
in Hukrim
0
Dua Pengedar dengan BB 56 Paket Shabu di Tangkap Polisi Pasaman Barat

Barang bukti Shabu diamankan bersama dua tersangka pengedar di Polres Pasaman Barat

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Dua Pengedar dengan BB 56 Paket Shabu di Tangkap Polisi Pasaman Barat

Beritanda –  Merespon informasi dari masyarakat tentang maraknya aktivitas penyalahgunaan Narkotika, petugas satuan Reserse Narkotika Polres Pasaman Barat akhirnya berhasil menangkap dua tersangka di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (26/2/2024).

Baca Juga

Barang Bukti

Respon Dugaan Judi Viral di Saok Laweh, Tim Reskrim Polres Solok Amankan Kartu Koa Bekas Sebagai  Barang Bukti 

29 May 2026
Tersangka

Gerebek Rumah Warga di Panyakalan, Polisi Tangkap Tersangka Narkoba dengan 3 Paket Sabu

20 May 2026

Kedua tersangka berinisial PR (55) dan AP (30) diringkus polisi   sekitar pukul 17.00 WIB serta mengamankan sebanyak 56 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

Terkait itu,  Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, Rabu  (28/2) mengungkapkan, informasi yang diperoleh oleh petugas kemudian dikembangkan, sehingga diketahui  kedua pelaku merupakan pengedar Narkotika jenis sabu.

Atas dasar itu, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dituju sebelum dilakukan penangkapan, guna memantau aktivitas kedua pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada sebuah rumah yang berada di Jorong Sidomulyo Nagari Mudiak Labuah. Di rumah tersebut terdapat dua orang lelaki yang sedang duduk di teras rumah,” terangnya.

Tak mau kehilangan target, Petugas Satres Narkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penanggkapan, sekaligus penggeledahan terhadap kedua pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan perwakilan masyarakat setempat.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan disaku bagian depan sebelah kiri celana yang dipakai oleh pelaku PR satu buah botol plastik warna bening dan di dalamnya terdapat dua bungkus plastik warna bening, yang berisi 56 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

“ Begitu ditangkap, barang bukti bersama tersangka kita bawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk pengusutan lebih lanjut,” ujar AKP Eri Yanto.  

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Milyar.

(Aft)

Tags: Dua PengedarPaket ShabuPolres Pasaman Barat.
SendShareTweet

BeritaTerkait

Barang Bukti

Respon Dugaan Judi Viral di Saok Laweh, Tim Reskrim Polres Solok Amankan Kartu Koa Bekas Sebagai  Barang Bukti 

29 May 2026
Tersangka

Gerebek Rumah Warga di Panyakalan, Polisi Tangkap Tersangka Narkoba dengan 3 Paket Sabu

20 May 2026

Sembunyikan Motor Curian di Dapur Rumah, Polisi Seret Tersangka ke Polsek Pantai Cermin

19 May 2026

Gagalkan Pengiriman 150 Kg Ganja dari Mandailing Natal, BNNP Sumbar Tangkap 4 Pelaku di Palupuah

15 May 2026

Miliki 2 Paket Sabu, Warga Batang Barus Diringkus Polisi di Cupak

4 May 2026

Dua Mahasiswa Tersangka Narkoba Ditangkap di Lokasi Berbeda, BB 1 Paket Ganja Disita Polisi

21 April 2026

POPULAR

Jembatan

Keluhan Warga Tanah Datar Terjawab, Pembangunan  Jembatan Simpang Manunggal dan Panti Mulai Dikerjakan

28 May 2026
TP-PKK

Paninjauan Matangkan Persiapan Jelang Verifikasi Lomba PKK Tingkat Sumbar

23 May 2026
Barang Bukti

Respon Dugaan Judi Viral di Saok Laweh, Tim Reskrim Polres Solok Amankan Kartu Koa Bekas Sebagai  Barang Bukti 

29 May 2026
Pengembangan UMKM

Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar Mario Syah Johan, Dukung Pengembangan UMKM Melalui Bimtek Penumbuhan Entreprenuer

24 May 2026
PWI Kota Solok

Tiada Lawan, Roni Natase Ditetapkan Secara Aklamasi Sebagai Ketua PWI Kota Solok Periode 2026-2029

23 May 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Job Fair Pasaman 2026 Diserbut Pencaker, Ketua DPRD Nelfri Asfandi  Apresiasi Terobosan Pemkab Pasaman
  • Bupati dan Ketua DPRD Pasaman Terima Penghargaan WTP ke 13 dari BPK RI 
  • Gunung Marapi Erupsi,  Semburkan Abu Vulkanik Sekira 2.000 Meter
  • Muncul Menjadi Daerah Pertama Peroleh WTP 15 Kali, Tanah Datar Raih Nilai Tertinggi  
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In