09:29 | 14 July 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tiga Tersangkan Ditahan, Polda Sumbar Sisir Dugaan Korupsi di Bank Nagari Capem Siberut

redaktur by redaktur
14 July 2026 | 06:27
in Hukrim
0
Polda Sumbar

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya lakukan konferensi pers

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda.net – Tiga tersangka dugaan tindak pidana penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, kepulauan Mentawai, ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyatakan pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari serangkaian penyelidikan tentang dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit, baik untuk debitur konvensional maupun syariah, selama periode tahun 2022 hingga Mei 2025.

“Hasil penyidikan, saat ini telah ditetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini melibatkan 125 orang debitur dengan total plafon kredit fantastis, yakni sebesar Rp50,335 milyar,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya di kutip dari laman Web Polda Sumbar, Selasa (13/7/2026).

Kombes Pol Susmelawati menegaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka meliputi manipulasi profil debitur, merekayasa objek usaha yang akan dibiayai beserta agunannya, hingga pemalsuan tanda tangan nasabah pada slip penarikan uang.

Baca Juga

Meester Yamin Law Center (MYLC)

Setentang Dugaan Tilep Pajak Samsat Kota Solok, Begini Pandangan Hukum MYLC

11 July 2026
Ganja

Apes! Alami Kecelakaan Lalin di Solok, Warga Sungaipua Ditangkap Polisi karena Ketahuan Bawa 5 Paket Ganja

11 July 2026

“Puncaknya, mereka melakukan pencairan dana kredit terhadap 125 debitur tersebut,” tambahnya.

Senada, Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berawal dari audit internal pihak Bank Nagari yang menemukan adanya fraud (penyimpangan).

Ketiga tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, yakni berinisial REP selaku Pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, HWH selaku petugas kredit, dan MS yang berperan mencari data debitur.

“Motifnya adalah untuk mengejar target bank agar mencapai prestasi. Dari penyimpangan ini, para tersangka mendapatkan fee. Pimpinan menerima Rp10 hingga Rp20 juta per pencairan, petugas kredit Rp5 juta, dan MS sekitar Rp1,7 juta per debitur,” ungkap Kompol Purwanto.

Kompol Purwanto menambahkan, saat ini total barang bukti yang disita mencapai 132 dokumen, termasuk SK,  pejabat bank, dokumen kredit, dan berkas pengajuan debitur.

Untuk tersangka REP dan HWS, yang atas perbuatannya dijerat dengan pasal 49 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 63 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun, untuk pasal bank konvensional atau syariah.

Sementara itu, untuk tersangka MS, dijerat dengan Pasal 49 ayat 2 huruf a dan atau Pasal 63 ayat 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun paling lama 8 tahun.

Sejauh ini, penyidik Polda Sumbar telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dan berkas perkara sedang dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa (P19) untuk kemudian dilanjutkan ke tahap P21.

(Rel/Red)

Tags: Bank Nagari Capem SiberutDitahan Polda SumbarDugaan KorupsiPolda SumbarTiga Tersangka
SendShareTweet

BeritaTerkait

Meester Yamin Law Center (MYLC)

Setentang Dugaan Tilep Pajak Samsat Kota Solok, Begini Pandangan Hukum MYLC

11 July 2026
Ganja

Apes! Alami Kecelakaan Lalin di Solok, Warga Sungaipua Ditangkap Polisi karena Ketahuan Bawa 5 Paket Ganja

11 July 2026

Aksi Tipu-Tipu Oknum PNS Samsat Solok Tilep Uang Pajak Kendaraan, Tersangka Digelandang ke Mapolres Solok Kota

7 July 2026

Sedang Jalan-Jalan Sore di Pasar Solok, Tersangka Curas Kandang Jambu Dicokok Tim Opsnal Polres Solok 

3 July 2026

Terjebak Aksi Undercover Buy, Pengedar Narkoba dengan Bukti 3 Paket Sabu Ditangkap Polisi di Lembang Jaya

24 June 2026

Gelar Patroli Kontijensi KRYD, Polsek Sungai Rumbai “Kandangkan” 14 Kendaraan Roda Dua Tanpa Nopol

21 June 2026

POPULAR

Ricky Carnova

Sempat “Mampir” di Solok Selatan, Ricky Carnova Akhirnya Dilantik Sebagai Kadis Perkop dan UKM Kota Solok

6 July 2026
Sepakat

Tak Bertemu “ruas dengan buku”, Perkara Tapal Batas Simawang-Bukit Kandung Diserahkan ke Kemendagari

7 July 2026
Edwar Jamil

Idea Corner Management Dorong Generasi Muda Bangun Politik Santun dan Ruang Digital yang Sehat

6 July 2026
Bupati Annisa

Laporkan Harga TBS Sawit ke Mentan, Bupati Annisa Malah Bawa Pulang Sejumlah Bantuan Untuk Dharmasraya

9 July 2026
Bupati Dharmasraya

Hadiri Pelantikan Pengurus PCNU, Bupati Annisa Ajak Bergandengan Tangan Membangun Dharmasraya

13 July 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Dua Hari di Sumbar. Menteri LH Bahas Penguatan Perhutanan Sosial, Pengelolaan Sampah, dan Perdagangan Karbon
  • Tiga Tersangkan Ditahan, Polda Sumbar Sisir Dugaan Korupsi di Bank Nagari Capem Siberut
  • Perkuat Akuntabelitas Tata Kelola Anggaran, Pemkab Tanah Datar Teken PKS dengan Kejari
  • Berantas LGBT dan Pekat, Tim Polres Tanah Datar Gencar Melakukan Sosialisasi ke Sekolah-Sekolah     
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In