Beritanda.net – Tiga tersangka dugaan tindak pidana penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, kepulauan Mentawai, ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyatakan pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari serangkaian penyelidikan tentang dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit, baik untuk debitur konvensional maupun syariah, selama periode tahun 2022 hingga Mei 2025.
“Hasil penyidikan, saat ini telah ditetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini melibatkan 125 orang debitur dengan total plafon kredit fantastis, yakni sebesar Rp50,335 milyar,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya di kutip dari laman Web Polda Sumbar, Selasa (13/7/2026).
Kombes Pol Susmelawati menegaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka meliputi manipulasi profil debitur, merekayasa objek usaha yang akan dibiayai beserta agunannya, hingga pemalsuan tanda tangan nasabah pada slip penarikan uang.
“Puncaknya, mereka melakukan pencairan dana kredit terhadap 125 debitur tersebut,” tambahnya.
Senada, Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berawal dari audit internal pihak Bank Nagari yang menemukan adanya fraud (penyimpangan).
Ketiga tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, yakni berinisial REP selaku Pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, HWH selaku petugas kredit, dan MS yang berperan mencari data debitur.
“Motifnya adalah untuk mengejar target bank agar mencapai prestasi. Dari penyimpangan ini, para tersangka mendapatkan fee. Pimpinan menerima Rp10 hingga Rp20 juta per pencairan, petugas kredit Rp5 juta, dan MS sekitar Rp1,7 juta per debitur,” ungkap Kompol Purwanto.
Kompol Purwanto menambahkan, saat ini total barang bukti yang disita mencapai 132 dokumen, termasuk SK, pejabat bank, dokumen kredit, dan berkas pengajuan debitur.
Untuk tersangka REP dan HWS, yang atas perbuatannya dijerat dengan pasal 49 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 63 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun, untuk pasal bank konvensional atau syariah.
Sementara itu, untuk tersangka MS, dijerat dengan Pasal 49 ayat 2 huruf a dan atau Pasal 63 ayat 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun paling lama 8 tahun.
Sejauh ini, penyidik Polda Sumbar telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dan berkas perkara sedang dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa (P19) untuk kemudian dilanjutkan ke tahap P21.
(Rel/Red)







