17:37 | 31 August 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Setentang Dugaan Tilep Pajak Samsat Kota Solok, Begini Pandangan Hukum MYLC

redaktur by redaktur
11 July 2026 | 18:17
in Hukrim
0
Meester Yamin Law Center (MYLC)

Meester Yamin Law Center (MYLC)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda.net – Heboh soal dugaan penggelapan pajak kendaraan oleh oknum PNS Samsat Kota Solok berinisial HG (48), mendorong  Pusat Studi Hukum dan Humaniora (PSHH) Meester Yamin Law Center (MYLC) mengeluarkan Legal Opinion (LO) terkait kasus menilep pajak dimaksud.

Dalam LO No. 01/LO/PSHH-MYLC/07/2026 yang dirilis Sabtu (11/7/2026), MYLC tidak hanya menyimpulkan perbuatan HG memenuhi unsur pidana, tetapi juga memberikan rekomendasi konkret untuk tersangka HG dan korban ZBO.

“Legal Opinion ini kami keluarkan agar publik tahu duduk perkara dan langkah hukum yang tepat. Kami di MYLC menilai kasus ini adalah bentuk pengkhianatan kepercayaan publik. Karena itu kami keluarkan legal opinion sekaligus rekomendasi agar proses hukum berjalan tegas, tapi tetap berkeadilan,” tegas Rijal Islamy, Ketua MYLC.

Berdasarkan fakta yang dihimpun, pada Agustus 2025 ZBO menyerahkan uang Rp7.700.000 kepada HG untuk pajak dan balik nama 2 kendaraan. ZBO menyerahkan Rp4 juta untuk Suzuki Mega Carry BA 8146 MP dan Rp3,7 juta untuk Toyota Yaris BA 1264 PA. Uang tersebut ternyata tidak disetor ke kas negara dan diduga dipakai untuk bayar utang pribadi. Setelah 8 bulan dijanjikan, STNK dan BPKB baru dikembalikan April 2026 tanpa bukti bayar. ZBO lalu melapor 25 Juni 2026 dan HG ditangkap 6 Juli 2026.

Terhadap kasus ini, MYLC lantas menyodorkan Rekomendasi untuk HG:

Baca Juga

Pengedar Narkoba

Empat Warga Dharmasraya Diciduk, Polisi Sita Sabu dan Uang Jutaan Rupiah

27 August 2026
Polda Sumbar

Polda Sumbar Bongkar Perdagangan Emas Ilegal, WNA India Diduga Terhubung Jaringan Malaysia Ditangkap di Solok

22 August 2026

1. Segera mengembalikan kerugian Rp7,7 juta ke rekening penampungan kejaksaan/polres.
2. Berupaya melakukan perdamaian tertulis dengan ZBO.
3. Kooperatif dalam proses hukum dan didampingi penasihat hukum.

Kemudian Rekomendasi MYLC untuk ZBO:

1. Tetap kooperatif sebagai saksi korban dan melengkapi bukti.
2. Mengajukan perhitungan kerugian secara rinci termasuk denda.
3. Segera mengurus administrasi pajak di Samsat resmi agar tidak terkena denda lanjutan.

MYLC menilai HG dijerat Pasal 486 UU 1/2023 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu terancam ganti rugi dan PTDH sesuai PP 94/2021.

“Jika kerugian dikembalikan dan ada itikad baik, itu bisa jadi pertimbangan meringankan. Tapi proses hukum tetap harus jalan,” ujar Rijal.

“MYLC juga mengimbau warga agar tidak menggunakan jasa calo, tetapi jika bayar pajak langsung ke Samsat resmi dan minta bukti. Selain pidana 4 tahun, HG juga wajib ganti rugi dan terancam PTDH. Sementara ZBO harus memastikan administrasinya beres,” jelas Rijal.

Setentang MYLC

Meester Yamin Law Center (MYLC) merupakan Pusat Studi Hukum dan Humanuora yang lahir dari komitmen para mahasiswa Fakultas Hukum UMMY Solok untuk belajar dan mengkaji hukum.

Menurutnya, MYLC mengedepankan tiga komitmen dalam menempuh pendidikan di Fakultas Hukum UMMY Solok, yakni karakter/mental, kompetensi/pengetahuan dan koneksi/jaringan.

Dewan Pembina MYLC terdiri dari berbagai praktisi hukum, akademisi, pemerintahan, legislator dan tokoh masyarakat. MYLC memiliki tiga orang Dewan Pengawas yang terdiri dari Ketua Dewan Pengawas Dr. Aermadepa, SH, MH, dengan dua Anggota Pengawas, yakni Eri Arianto, SH, MH dan Eko Kurniawan, SH.

“Komitmen kami adalah memiliki karakter atau adab sebagai mahasiswa hukum. Kemudian memiliki kompetensi terhadap pemahaman hukum. Serta memiliki hubungan dengan aparat penegak hukum sebagai officium nobile. Ketiga komitmen ini, menjadi dasar lahirnya MYLC dan berkontribusi ke masyarakat dalam bidang hukum,” tegasnya.

(Rel/Melatisan*)

Tags: Dugaan Tilep PajakMeester Yamin Law Center (MYLC)Samsat Kota SolokTilep Pajak
SendShareTweet

BeritaTerkait

Pengedar Narkoba

Empat Warga Dharmasraya Diciduk, Polisi Sita Sabu dan Uang Jutaan Rupiah

27 August 2026
Polda Sumbar

Polda Sumbar Bongkar Perdagangan Emas Ilegal, WNA India Diduga Terhubung Jaringan Malaysia Ditangkap di Solok

22 August 2026

43 Kasus Narkotika Diungkap Polda Sumbar, Gubernur Mahyeldi Perintahkan Pengawasan Diperketat

19 August 2026

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Limo Kaum, 7 Paket Sabu Ditemukan dalam Pampers Bayi

15 August 2026

Mahasiswa di Selayo Ditangkap Polisi, Diduga Kuasai Dua Paket Sabu

14 August 2026

Satu Paket Ganja Ditemukan di Saku Celana, Mahasiswa Asal Solok Ditangkap Polisi

4 August 2026

POPULAR

Pelantikan Pj Sekda

Masheri Yanda Boy Resmi Jadi Pj Sekda Kabupaten Solok, Bupati Minta Langsung Konsolidasi

25 August 2026
APKASI Otonomi Expo 2026

Bukan Sekadar Pajangan, Produk UMKM Kabupaten Solok Laris Manis di APKASI Expo 2026

27 August 2026
Bupati Solok

Menanam Kembali Harapan di Sawah Terdampak Bencana: Rp54,78 Miliar untuk Pemulihan Pertanian Solok 

28 August 2026
Menara BTS

Langit Sariak Alahan Tigo Ditusuk Dua Menara BTS, Sinyal Telepon Akhirnya Menetes di Hiliran Gumanti

25 August 2026
Surat Edara

Pemkab Dharmasraya Terbitkan SE Cegah Karhutla, Warga Diimbau Waspadai Dampak Asap

25 August 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Entertaimen
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Silek Tuo Balenong ke-7 Digelar di Kota Solok, Tradisi dan Gulai Batang Pisang Kembali Dihidupkan
  • Jalan Rusak Berat Capai 41 Persen, Pemkab Solok Butuh Rp1,8 Triliun
  • Bawa Misi Juara, Kontingen PKK Solok Selatan Dilepas Bupati Khairunas Menuju Jambore Sumbar
  • Pacu Jawi Tanah Datar Juara Nasional, “Warisan yang Terus Berlari” Taklukkan Lomba Video AOE 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In