Beritanda.net – Merespon laporan masyarakat tentang maraknya aktivitas peredaran Narkoba di Nagari Selayo Tanang Bukit Sileh, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Tim Satresnarkoba Polres Solok berhasil menangkap
seorang tersangka berinisial R (36) diJorong Taratak Baru, Selasa (23 Juni 2026).
Proses penangkapan tersangka yang tercatat sebagai warga Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, berlangasung dramatis dengan melakukan Undercover buy dengan aksi petugas menyamar sebagai pembeli.
Berlagak sebagai konsumen, tak lama berselang petugas melihat pelaku datang menghampiri, hingga terjadi dialog antara tersangkan dengan petugas yang melakukan penyamaran.
Begitu tersangka mengeluarkan barang haram berupa paket Sabu, petugas segera bertindak dengan melakukan pengeledahan yang disaksikan oleh warga dan saksi- saksi yang datang berkumpul kala pelaku ditangkap.
Terkait itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya melalui Kasatresnarkoba Polres Solok AKP Repaldi, SH, MM, CHRS menyebut, dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menyita 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening yang tengah digenggam tersangka.
Kemudian petugas Satreskrim Narkoba Polres Solok juga menemukan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip didalam saku celana tersangka.
Tak berhenti disitu, petugas juga melakukan penggeledahan rumah yang dihuni tersangka, hingga ditemukan lagi 1 (Satu) buah kotak besi warna hitam berisi 1 (satu) paket sabu.
Selain tiga paket sabu yang diamankan, petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, seperti 3 (tiga) pack plastik klip warna bening, *1 (satu) buah timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam, Uang kertas sejumlah Rp593.000, 1 (satu) rangkai alat hisap sabu (Bong), 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah kotak besi warna hitam, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merek Infinix warna hitam dan 1 (satu) unit handphone android merek Vivo warna Gold.
Kasatres Narkoba Polres Solok menegaskan, atas perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
” Saat ini, semua Barang Bukti dan tersangka telah kita inapkan di sel tahanan Polres Solok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap AKP Relapdi.
(Melatisan)






