22:22 | 1 August 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Nekat Bisnis Sabu dan Ganja, Pasutri Asal Pariaman Diringkus Polisi di Parkiran Rumah Makan

redaktur by redaktur
1 August 2026 | 20:33
in Hukrim
0
Pasutri

Pasutri Asal Pariaman Diringkus Polisi di Parkiran Rumah Makan

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda.net – Satresnarkoba Polres Pariaman kembali menggulung jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, sepasang suami istri (pasutri) tak berkutik saat diringkus petugas ketika sedang bersantai menunggu calon pembeli di kawasan Kota Pariaman.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, SH, tersebut berlangsung pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.15 WIB. Kedua pelaku berinisial ES alias E dan istrinya N alias Bian dicokok saat memarkirkan kendaraan di samping Rumah Makan Talao Pauh, Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

5 paket sedang narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening
2 linting daun ganja kering serta 2 paket plastik berisi ganja
1 kotak permen merek Xylitol yang digunakan untuk menyimpan ganja
1 unit timbangan digital
Uang tunai Rp2.050.000 yang diduga hasil transaksi
3 unit ponsel dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih (BA 1302 BF)

Pelaku Merupakan Residivis

Baca Juga

Pemerkosaan

Rekam VC Vulgar Lalu Memeras, Pria IRS Dibekuk Tim Gabungan Polres Dharmasraya

1 August 2026
Kurir Narkoba

Bawa 30 Paket Ganja Kering, Kurir Lintas Provinsi Dibekuk Tim Gabungan di Pasaman Barat

29 July 2026

Berdasarkan rekam jejak kepolisian, tersangka ES merupakan seorang residivis kasus narkoba yang pernah mendekam di penjara pada tahun 2022 lalu. Namun, hukuman tersebut tampaknya tak membuat ES kapok hingga kini memboyong sang istri dalam bisnis terlarang tersebut.

Dalam interogasi awal di TKP—yang turut disaksikan oleh Dubalang Desa Pauh Barat dan warga sekitar—kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut secara cuma-cuma dari seseorang berinisial Roni.

Narkoba tersebut diserahkan langsung oleh Roni saat pasutri ini melakukan perjalanan dari Bukittinggi menuju Pariaman pada sore hari sebelum penangkapan. Petugas sempat mencoba menghubungi nomor Roni, namun ponselnya sudah tidak aktif dan kini ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak Polres Pariaman menegaskan akan terus memburu keberadaan DPO Roni dan berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.

(Redaksi/*)

Tags: Diringkus PolisiNekat Bisnis SabuPasutri Asal PariamanSabu dan Ganja
SendShareTweet

BeritaTerkait

Pemerkosaan

Rekam VC Vulgar Lalu Memeras, Pria IRS Dibekuk Tim Gabungan Polres Dharmasraya

1 August 2026
Kurir Narkoba

Bawa 30 Paket Ganja Kering, Kurir Lintas Provinsi Dibekuk Tim Gabungan di Pasaman Barat

29 July 2026

Resahkan Warga Lengayang, 4 Remaja Pengedar Ganja Dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Pessel

26 July 2026

Curi Komponen Listrik Ruko Rp20 Juta, Pemuda di Padang Hanya Dapat Rp300 Ribu untuk Beli Baju

26 July 2026

Ungkap Kasus Cabul Anak Dibawah Umur, Polisi Tangkap Tersangka di Gunung Medan

23 July 2026

Razia Pekat di Pasbar, Tim Gabungan Satpol PP Tindak Pelanggar dengan Tipiring

20 July 2026

POPULAR

Revitalisasi Sekolah

Revitalisasi SMPN 1 Kubung Telan Biaya Rp 3 Miliar, Yulida Nora Ungkap Rasa Syukur Telah Terjadi Perubahan Besar

1 August 2026
Pelantikan

Pemkab Tanah Datar Lakukan Penyegaran Organisasi dengan Mengisi 13 Jabatan Kosong

30 July 2026
Lepas Siswa

Diiringi Haru Biru Hati Orang Tua,  61 Siswa SRMP 5 Solok Dilepas Menuju SRT 3 Dharmasraya

1 August 2026
TK Negeri 1 Kubung

Progres Pengerjaan Sudah 60 Persen, Revitalisasi TK Negeri 1 Kubung Serap Anggaran Rp 1.2 Miliar

1 August 2026
Solok Arena Mini Soccer

Sinergi Solok Raya, Bupati Jon Firman Pandu Dampingi Wako Solok Resmikan Solok Arena Mini Soccer

1 August 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Entertaimen
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Sinergi Solok Raya, Bupati Jon Firman Pandu Dampingi Wako Solok Resmikan Solok Arena Mini Soccer
  • Nekat Bisnis Sabu dan Ganja, Pasutri Asal Pariaman Diringkus Polisi di Parkiran Rumah Makan
  • Rekam VC Vulgar Lalu Memeras, Pria IRS Dibekuk Tim Gabungan Polres Dharmasraya
  • Lakukan Safari, Bupati Solok Tinjau Proses Revitalisasi SMPN 3 Gunung Talang Bernilai Rp 3,8 Miliar
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In