20:15 | 16 August 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Razia Pekat di Pasbar, Tim Gabungan Satpol PP Tindak Pelanggar dengan Tipiring

redaktur by redaktur
20 July 2026 | 14:43
in Hukrim
0
Razia Pekat

Kegiatan razia Pekat dilaksanakan tim gabungan Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat menyasar tempat hiburan kafe karaoke yang melanggar Perda

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda.net – Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat bersama aparat penegak hukum melakukan serangkaian operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar lima tempat hiburan kafe karaoke di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (16/4) lalu.

Dari kegiatan razia tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca Juga

Barang Bukti

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Limo Kaum, 7 Paket Sabu Ditemukan dalam Pampers Bayi

15 August 2026
Barang Bukti

Mahasiswa di Selayo Ditangkap Polisi, Diduga Kuasai Dua Paket Sabu

14 August 2026

Pelanggaran tersebut meliputi penyediaan minuman keras, memfasilitasi perbuatan maksiat, pelanggaran jam operasional, serta keberadaan ruang karaoke bersekat (room).

Salah seorang pengelola usaha kafe karaoke yang terbukti melanggar ketentuan Perda,  dijatuhi pidana denda dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Jumat (17/7).

Pelanggaran tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) juncto Pasal 52 Perda dimaksud.

Berdasarkan hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, salah seorang pengelola usaha dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran dan diajukan ke persidangan Tipiring.

Majelis Hakim kemudian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Perda serta menjatuhkan pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terhadap itu, Bupati Pasaman Barat, Yulianto, diwakili Kepala Satpol PP setempat, Handoko mengatakan, penegakan Perda merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Kata Handoko,  penegakan hukum ini bukan untuk menghambat aktivitas usaha, tetapi memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah memberikan kesempatan yang sama kepada setiap pelaku usaha untuk berusaha, tetapi setiap pelaku usaha juga berkewajiban menaati Peraturan Daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan dan melaksanakan operasi penegakan Perda secara berkala. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak melalui langkah administratif maupun proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Satpol PP Handoko berharap penegakan hukum yang konsisten dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati aturan, sekaligus menciptakan situasi yang aman, tertib, tenteram, dan kondusif serta mendukung iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab.

(red/rel)

Tags: Kafe KaraokeRazia PekatSatpol PP Pasaman BaratTim GabunganTindakan TegasTipiring
SendShareTweet

BeritaTerkait

Barang Bukti

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Limo Kaum, 7 Paket Sabu Ditemukan dalam Pampers Bayi

15 August 2026
Barang Bukti

Mahasiswa di Selayo Ditangkap Polisi, Diduga Kuasai Dua Paket Sabu

14 August 2026

Satu Paket Ganja Ditemukan di Saku Celana, Mahasiswa Asal Solok Ditangkap Polisi

4 August 2026

Tengah Malam, Empat Pria Diciduk Polisi di Lembang Jaya, Lima Paket Diduga Sabu Diamankan

4 August 2026

Polres Solok Tangkap Seorang Sopir di Saok Laweh, Diduga Bawa Sabu dalam Kotak Rokok

2 August 2026

Nekat Bisnis Sabu dan Ganja, Pasutri Asal Pariaman Diringkus Polisi di Parkiran Rumah Makan

1 August 2026

POPULAR

Hasil Banggar

Resmi Mekar: 9 Nagari Baru Hadir di Kabupaten Solok, KUA-PPAS P 2026 Disetujui Pula

14 August 2026
Komitmen Lestarikan Tradisi, Pemkab Solok Serahkan SK Terdaftar Sasaran Silek Tuo Lipek Pageh

Komitmen Lestarikan Tradisi, Pemkab Solok Serahkan SK Terdaftar Sasaran Silek Tuo Lipek Pageh

10 August 2026
pengelolaan sampah

Sulap Sisa Dapur Jadi Emas Hijau, Ny. Nia Jon Firman Pandu Cetus Gerakan 1 Rumah 1 Komposter

12 August 2026
Disdukcapil Solok

Disdukcapil Kabupaten Solok Jalani Penilaian Zona Integritas Menuju WBK, Komitmen Perkuat Pelayanan Publik

13 August 2026
Penanganan Bencana

Kunjungi Solok, Satgas PRR Nasional Pastikan Penanganan Pascabencana Tepat Sasaran

13 August 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Entertaimen
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • 1.360 Peserta Kepung Arosuka, Bhayangkara Run 2026 Jadi Pesta Olahraga dan Kebersamaan
  • 65 Pelajar Terbaik Kota Solok Resmi Jadi Paskibraka 2026, Siap Kibarkan Sang Merah Putih
  • Payakumbuh Pacu Temuan Kasus Tuberkulosis, Deteksi Baru 25,9 Persen Hingga Juli 2026
  • Paskibraka Payakumbuh 2026 Dikukuhkan,  Zulmaeta Titip Amanah Jaga Merah Putih
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In