Beritanda.net – Sekurangnya 11 kasus menonjol berhasil diungkap jajaran Polres Dharmasraya selama periode bulan Juni dan Juli 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7 kasus merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan 4 kasus pidana umum.
Hasil pengungkapan kasus tersebut, diungkapkan Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, M. AP, dalam agenda Press Release tentang Transaparansi Kinerja untuk Kepercayaan Publik, Jumat (17/7/2026), di Mapolres setempat.
Didampingi sejumlah Penjabat Utama (PJU), Kabag, Kasat, Kapolsek, Kanit, dan anggota Polres lainnya, Kapolres Dharmasraya menyebut, dalam kasus penyalahgunaan Narkoba, pihaknya telah mengamankan 7 orang tersangka, terdiri dari 6 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
“Barang bukti (BB) yang diamankan sebanyak 67,84 Gram Narkotika jenis Sabu, 3,61 Gram Ganja, dan 2 butir Pil Ekstasi,”terang AKBP Kartyana.
Dijelaskan, para pelaku Narkoba yang ditahan berinsial G (39 th), pekerjaan Pedagang, warga Jorong Kubang Panjang, Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Inisial MS (27 th) laki-laki, warga Jorong Durian Simpai, Kenagarian IV Koto Dibawuah, Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Kemduian Inisial I (37 Th) laki-laki, warga Jorong Tarantang, Kenagarian Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Inisial M (39 th), Laki-laki, warga Kiliran Jao, Kenagarian Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Inisial M (40 th), Laki-laki, warga Jorong Bungo Tanjung, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Inisial AF (21 th), laki-laki, Warga Jorong Awua, Kenagarian Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Inisial ARR (22), laki-laki, warga Jorong Pulau Mainan II, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Sementara, tersangka perempuan sesuai dengan amanah Undangan-Undang, maka diserahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kata Kapolres Dharmasraya, terhadap tersangka dan BB, telah diamankan di balik jeruji besi Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114, ayat 1, UU No :35/2009, tentang Narkotika, sebagai mana diubah dan di seseuaikan dengan UU No : 1/2026, tentang penyesuaian tindak pidana Jo, pasal 609 ayat 1 huruf A UU No :1/2023, tentang KUHP sebagai mana diubah dan disesuaikan dengan UU No:1/2026, tentang penyesuaian tindak pidana dengan ancaman pidana maksimal penjara 5 tahun atau seumur hidup,”sebutnya.
Sementara itu, terkait kasus tindak pidana umum, Kapolres Dharmasraya menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan terjadi pada hari Senin, 13 Juli 2026, sekira pukul 14.30 Wib, di Kamar 207, Hotel Sakato Jaya, dengan tersangka inisial FR (24 th), laki-laki, warga Jorong Aur Duri, Kenagarian Abai Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan.
Kasus pembunuhan ini dengan inisial KS (20 th), perempuan, warga Jorong Kiliran Jao, Kenagarian Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Sesuai dengan keterangan pelaku, korban merupakan kekasihnya pelaku yang sudah satu bulan menginap di hotel tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 458 ayat 1 UU No:1/2023, tentang KUH Pidana dengan acaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,”beber Kapolres Dharmasraya.
Kemudian, kasus penggelapan kendaraan roda dua, Polres Dharmasraya juga menahan tersangka atas nama Nanda Ika Putra (35 th), laki-laki, warga Jorong Kapalo Koto, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Korban dalam kasus ini adalah Ahmad Jajuli (46 th), laki-laki, warga Nagari Sikabau. Pelaku dijerat dengan pasal 492 Jo, pasal 486, UU No:1/2023, tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kasus penadah, tersangka atas nama Aldo Heri Zaldo (25 th), laki-laki, warga Jorong Pulau Punjung, Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Korban atas nama Amri (45 th), warga Jorong Sungai Kilangan, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Tersangka dijerat dengan pasal 591 huruf F, UU No: 1/2023, tentang KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Selanjutnya kasus penggelapan, tersangka inisial MPH (31 th), laki-laki, warga Tukum, desa Sirih Sikapur, Kecamatan Sirih Sikapur, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Korbannya, inisial RAY (23 th), warga Jorong Koto, Kenagarian Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal, 486, UU No:1/2023, tentang KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
(Afriza Dedek)







