Beritanda.net – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitu benarlah nasib apes yang dialami pengendara mobil Daihatsu model mini bus warna hitam metalik dengan nomor polisi BA 1072 LM.
Setelah mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung, Talang Kabupaten Solok, pengemudi mobil na’as berinisial KR panggilan Kanda (31 tahun), justru ditangkap polisi pula, Jumat (10 Juli 2026), sekira pukul 23.00 Wib malam.
Soal kenapa Kanda, warga Jorong Lukok, Kelurahan Sariak, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam itu sampai ditangkap petugas Satreskrim Polres Solok, karena di dalam mobil yang dibawanya ditemukan barang haram berupa Narkotika jenis daun Ganja kering sebanyak 5 Paket besar dengan taksiran berat puluhan kilo.
Setentang itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya,SKI melalui Kasat Resnarkoba Polres Solok AKP Repaldi,SH, MM, CHRS mengungkap, ihwal diciduknya Kanda yang dicurigai sebagai pengerdar Narkoba, bermula ketika Tim Satresnarkoba Polres Solok menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan barang terlarang dalam mobil yang mengalami kecelakaan di Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung.

Merespon kecurigaan warga, petugas langsung ke TKP hingga menemukan paket ganja untuk menguatkan penangkapan terhadap tersangka. Sejurus, petugas langsung melakukan penggeledahan dihadapan banyak orang, sehingga ditemukan sebanyak 5 (lima) paket diduga narkotika jenis ganja.
“Barang haram itu dibungkus tersangka dengan plastik warna hitam, dibalut dengan selotip warna kuning dan dimasukkan ke dalam plastik karung yang berada di bagasi belakang mobil milik Kanda,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Solok.
Dari penggeledahan, petugas juga menyita Uang kertas sejumlah Rp237.000 yang berada di dalam saku celana tersangka, 1 (satu) unit handphone android merek Realme warna Kuning beserta simcard.
“Tersangka mengakui barang barang yang diamankan petugas tersebut merupakan miliknya,”ungkap AKP Repaldi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Kanda bersama seluruh barang bukti, termasuk satu unit mobil Daihatsu model mini bus warna hitam metalik dengan Nopol BP 1072 LM, dibawa ke Mapolres Solok untuk proses lebih lanjut.
“Perbuatan tersangka dihadapkan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,”terang Kasatres Narkoba AKP Repaldi.
(Melatisan)







