Beritanda.net – Aksi tipu-tipu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Samsat Kota Solok berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota dengan menetapkannya sebagai tersangka.
Oknum PNS berinisial HG (48 tahun) yang beralamat di Lubuk Sikarah itu, diciduk pihak kepolisian setelah diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan uang setoran pajak dan biaya balik nama kendaraan milik warga.
Terkait itu, Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Daslucky Okyusran mengungkapkan, ihwal ditangkapnya tersangka berdasarkan laporan polisi yang masuk pada akhir Juni lalu.
Merespon laporan tersebut, Polisi melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti, hingga melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan Sdr. HG sebagai tersangka,” ujar IPTU Daslucky.
Dikutip dari TBNews, Selasa (7/7/2026), IPTU Daslucky Okyusran mengungkap, oknum ASN ini melancarkan aksinya bermula pada Agustus 2025.
Korban bernama Zainal Ben Okri (48), warga Kelurahan Tanah Garam, menghubungi tersangka untuk meminta bantuan mengurus pembayaran pajak sekaligus proses balik nama kendaraannya.
“Korban memercayai HG lantaran statusnya sebagai orang dalam di Kantor Samsat Kota Solok,”sebut Kasat Reskrim Polres Solok Kota.
Korban kemudian menyerahkan uang dengan total Rp7,7 juta di Kantor Samsat Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, dengan rincian: sebanyak Rp2,5 juta untuk Pajak mobil Suzuki Mega Carry, Rp1,5 juta untuk Biaya balik nama kendaraan dan Rp3,7 juta untuk Pembayaran pajak mobil Toyota Yaris.
Setelah uang diterima, tersangka bukannya disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan negara. Uang jutaan rupiah tersebut justru digunakan oleh tersangka untuk melunasi utang pribadinya kepada orang lain.
Guna mengelabui korban yang berkali-kali menanyakan progres pengurusan, tersangka HG terus berdalih bahwa berkas sedang diproses namun mengalami kendala di Padang.
Rupanya, dokumen-dokumen penting milik korban hanya diendapkan di dalam laci meja kerjanya selama 8 bulan. Pada April 2026, tersangka akhirnya mengembalikan BPKB dan STNK tersebut kepada korban tanpa ada kejelasan pajak yang dibayarkan.
“Sampai saat ini pelaku tidak membayarkan pajak ataupun biaya balik nama, dan tidak ada iktikad baik mengganti uang milik korban,” tambah Kasat Reskrim.
Aksi tipu-tipu HG ternyata tidak hanya menyasar satu orang. Berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terdapat tiga orang korban lainnya yang juga telah melaporkan modus serupa yang dilakukan oleh tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, STNK asli mobil Suzuki Mega Carry, Lembar tanda terima Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB).
Atas perbuatannya, oknum ASN berinisial HG harus mendekam di sel tahanan Mapolres Solok Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana penggelapan.
(Red/*)







