14:24 | 22 July 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Aksi Tipu-Tipu Oknum PNS Samsat Solok Tilep Uang Pajak Kendaraan, Tersangka Digelandang ke Mapolres Solok Kota

redaktur by redaktur
7 July 2026 | 21:50
in Hukrim
0
Tersangka

Tersangka HG digelandang petigas ke Mapolres Solok Kota setelah dinytakan sebagai tersangka melakukan penggelapan uang pajak kendaraan warga

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda.net – Aksi tipu-tipu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Samsat Kota Solok berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota dengan menetapkannya sebagai tersangka. 

Oknum PNS berinisial HG (48 tahun) yang beralamat di Lubuk Sikarah itu, diciduk pihak kepolisian setelah diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan uang setoran pajak dan biaya balik nama kendaraan milik warga.

Baca Juga

Razia Pekat

Razia Pekat di Pasbar, Tim Gabungan Satpol PP Tindak Pelanggar dengan Tipiring

20 July 2026
Barang Bukti

Musnahkan Barbuk, Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap 61 kasus Narkoba Sepanjang April -Juni 2026

18 July 2026

Terkait itu, Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Daslucky Okyusran mengungkapkan, ihwal ditangkapnya tersangka berdasarkan laporan polisi yang masuk pada akhir Juni lalu.

Merespon laporan tersebut, Polisi melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti, hingga melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan Sdr. HG sebagai tersangka,” ujar IPTU Daslucky.

Dikutip dari TBNews, Selasa (7/7/2026), IPTU Daslucky Okyusran mengungkap,  oknum ASN ini melancarkan aksinya bermula pada Agustus 2025.

Korban bernama Zainal Ben Okri (48), warga Kelurahan Tanah Garam, menghubungi tersangka untuk meminta bantuan mengurus pembayaran pajak sekaligus proses balik nama kendaraannya.

“Korban memercayai HG lantaran statusnya sebagai orang dalam di Kantor Samsat Kota Solok,”sebut Kasat Reskrim Polres Solok Kota.

Korban kemudian menyerahkan uang dengan total Rp7,7 juta di Kantor Samsat Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, dengan rincian: sebanyak Rp2,5 juta untuk Pajak mobil Suzuki Mega Carry, Rp1,5 juta untuk Biaya balik nama kendaraan dan  Rp3,7 juta untuk Pembayaran pajak mobil Toyota Yaris.

Setelah uang diterima, tersangka bukannya disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan negara. Uang jutaan rupiah tersebut justru digunakan oleh tersangka untuk melunasi utang pribadinya kepada orang lain.

Guna mengelabui korban yang berkali-kali menanyakan progres pengurusan, tersangka HG terus berdalih bahwa berkas sedang diproses namun mengalami kendala di Padang.

Rupanya, dokumen-dokumen penting milik korban hanya diendapkan di dalam laci meja kerjanya selama 8 bulan. Pada April 2026, tersangka akhirnya mengembalikan BPKB dan STNK tersebut kepada korban tanpa ada kejelasan pajak yang dibayarkan.

“Sampai saat ini pelaku tidak membayarkan pajak ataupun biaya balik nama, dan tidak ada iktikad baik mengganti uang milik korban,” tambah Kasat Reskrim.

Aksi tipu-tipu HG ternyata tidak hanya menyasar satu orang. Berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terdapat tiga orang korban lainnya yang juga telah melaporkan modus serupa yang dilakukan oleh tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, STNK asli mobil Suzuki Mega Carry, Lembar tanda terima Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB).

Atas perbuatannya, oknum ASN berinisial HG harus mendekam di sel tahanan Mapolres Solok Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana penggelapan.

(Red/*)

Tags: Aksi Tipu-TipuMapolres Solok KotaOknum PNSSamsat SolokTersangka DigelandangTilep Uang Pajak Kendaraan
SendShareTweet

BeritaTerkait

Razia Pekat

Razia Pekat di Pasbar, Tim Gabungan Satpol PP Tindak Pelanggar dengan Tipiring

20 July 2026
Barang Bukti

Musnahkan Barbuk, Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap 61 kasus Narkoba Sepanjang April -Juni 2026

18 July 2026

Periode Juni -Juli 2026, Polres Dharmasraya Berhasil Ungkap 11 Kasus Menonjol, Kasus Narkoba Terbanyak

17 July 2026

Lakukan Undercover Buy, Tim Satresnarkoba Polres Solok Tangkap Pengedar Narkoba di Kotobaru, Tiga Paket Sabu dan Ganja Disita

17 July 2026

Gerebek Sindikat Pengolahan Emas Ilegal di Solok, Polda Sumbar Tahan Empat Orang Tersangka

16 July 2026

Tiga Tersangkan Ditahan, Polda Sumbar Sisir Dugaan Korupsi di Bank Nagari Capem Siberut

14 July 2026

POPULAR

Baznas Dharmarsaya

Pendaftaran Seleksi Dimulai, Baznas Dharmasraya Pilih 5 Capim Periode 2026-2030

16 July 2026
pembangunan infrastruktur

Komitmen Swasta Bangun Dharmasraya Semakin Kuat, 6 Perusahaan Sepakat Bangun Infrastruktur Senilai Rp 6,6 Miliar

16 July 2026
DPRD Dharmasraya

Gantikan Irzal Riyanto, Fadli Aulia Dilantik Sebagai Anggota PAW DPRD Dharmasraya

21 July 2026
Final Piala Dunia

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Halaman Kantor Bupati Dharmasraya, Sajikan Pasar Kuliner dan Musik Live

17 July 2026
Inovasi HaloPUSPAGA

Perluas Akses Layanan Keluarga, Dinsos P3AP2KB Dharmasraya Hadirkan Inovasi HaloPUSPAGA

17 July 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Diduga Akibat Ledakan, Reruntuhan Rumah Mewah Grand Polonia Timbulkan Enam Korban Luka Parah
  • Terpilih Aklamasi,  Azhar Rambe, S.Pd Kembali Pimpin Ranting Pemuda Pancasila Tegal Sari Mandala I
  • Perkuat Kepatuhan Perizinan Tata Ruang, Payakumbuh Tingkatkan Kualitas Layanan Berbasis Digital
  • Percepat Realisasi Tambahan TKD Rp 116,97 Miliar, Pemko Payakumbuh Perkuat Mitigasi Bencana
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In