Beritanda.net – Sebagai langkah tegas untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kalangan aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama UPT PPD Samsat Simpang Empat melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan sekaligus memasang stiker peringatan pada kendaraan yang masih menunggak pajak, Senin (6/7), di Kantor Bupati Pasaman Barat.
Dengan menyasar kendaraan milik ASN yang terparkir di kawasan perkantoran, langkah pemasangan striker dilakukan sebagai bagian dari sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan data Bapenda per 18 Juni 2026, sedikitnya sebanyak 2.748 unit kendaraan milik ASN masih menunggak pajak dari total 5.606 unit kendaraan yang terdaftar atas kepemilikan ASN di Kabupaten Pasaman Barat.
Terkait itu, Sekretaris Daerah Pasaman Barat (Sekda Pasbar), Doddy San Ismail ketika memimpin apel gabungan menegaskan, ASN harus menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, baik untuk kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi.
“Hari ini Badan Pendapatan Daerah bersama Samsat mulai melakukan pemasangan stiker pada kendaraan yang belum membayar pajak. Saya berharap seluruh ASN menjadi contoh yang baik dalam memenuhi kewajiban tersebut,” ujarnya.

Mengiringi itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Pasaman Barat, Nursanti, menjelaskan bahwa pemasangan stiker merupakan tahap awal yang difokuskan kepada ASN sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB.
Sebelum pemasangan stiker dilakukan, petugas terlebih dahulu memverifikasi status pajak kendaraan melalui aplikasi Sidatuk. Kendaraan yang teridentifikasi memiliki tunggakan kemudian diberikan stiker sebagai bentuk pengingat.
“Melalui aplikasi Sidatuk dapat diketahui apakah kendaraan memiliki tunggakan pajak atau tidak. Kendaraan yang menunggak akan dipasangi stiker. Tujuan kegiatan ini murni sebagai sarana sosialisasi dan pengingat, bukan bentuk intimidasi, agar pemilik kendaraan segera melunasi kewajiban pajaknya,” jelas Nursanti.
Senada, Kepala UPT PPD Samsat Simpang Empat Pasaman Barat, Hendri Gusman Darma, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Bupati Pasaman Barat melalui Sekretaris Daerah tentang pelaksanaan sosialisasi dan edukasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Ia menegaskan, penerimaan PKB merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah yang akan kembali dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber PAD yang langsung masuk ke kas daerah. Semakin tinggi kepatuhan membayar pajak, semakin besar pula dukungan terhadap pembangunan daerah.
“Karena itu, kami mengimbau seluruh ASN agar menjadi teladan bagi masyarakat dengan memenuhi kewajiban membayar pajak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” pesannya.
(Red/*)







