Beritanda.net – Jorong Batu Palano Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, digegerkan dengan penanglapan tiga pria dewasa yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul
17.00 Wib, sore.
Tiga tersangka narkoba yang ditangkap dengan menggerebek sebuah rumah oleh Tim Satres Nakoba Polres Solok, merupakan warga dari luar daerah setempat, berinisial J (34), tercatat sebagai warga Tanah Garam, Kota Solok, CC (32) seorang mahasiswa, beralamat di Jorong Kampung Tangah Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok dan FA (38), warga VI Suku, Kota Solok.
” Dari penangkapan tersangka, petugas kita menyita barang bukti (barbuk) 3 (tiga) paket sabu dan satu timbangan digital,”ungkap Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya melalui Kasatres Narkoba AKP Repaldi, SH, MM, CHRS, Jumat (12/6/2026) di Mapolres Solok.
AKP Repaldi mengungkap kronologis penangkapan tersangka, bermula dari informasi masyarakat yang direspon dengan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan penangkapan, ketiga tersangka berinisial J (34), CC (32) dan FA (38) sedang berada didalam sebuah rumah di Jorong Batu Palano Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Sejurus, petugas Satres Narkoba Polres Solok melakukan penggerebakan, yang diiringi dengan penggeledahan dihadapan saksi-saksi, hingga ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang berada diatas lantai rumah didekat tersangka J berada,
Kemudian petugas menemukan 2 (dua) paket sabu lainnya di dalam lemari baju didalam kamar tersangka J berikut menemuka 1 (satu) timbangan digital yang berada didalam saku celana tersangka.
Dari penangkapan ketiga tersangka, petugas kemudian juga menyita 3 unit handphone android merek Samsung warna abu-abu dan android merek Oppo warna Silver yang berada di atas lantai ruang tamu rumah tersebut, serta android merek Tecno warna Putih didalam saku celana bagian depan sebelah kanan tersangka FA.
“Jadi, selain menyita tiga paket sabu dan timbangan digital, kita juga menyita tiga handphone android milik tersangka, masing-masing merek Samsung, Oppo dan merk Tecno,” jelas Kasatres Narkoba Polres Solok.
Ketikadilakukan interogasi, ketiga tersangka dihadapan saksi-saksi mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka, sehingga pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Solok
“Saat ini ketiga pelaku dan Barbuk kita bawa ke polres solok untuk proses penyidikan lebih lanjut,”jelas AKP NRepaldi.
(Melatisan)







