Beritanda.net – Aktivitas pemakai sekaligus peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Solok tampaknya semakin menjadi-jadi. Gejala itu terkuak dari pengungkapan kasus barang harap itu oleh tim Satresnarkoba Polres Solok, Selasa (9/6/2026) di Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya.
Atas pengungkapan kasus yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Solok pukul 21.00 Wib malam itu, petugas menangkap seorang pemuda tercatat sebagai mahasiswa berinisial MRF (20), warga Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya.
Terkait itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya,SIK melalui Kasat Resnarkoba setempat, AKP Repaldi SH, MM, CHRS mengungkap, tersangka MRF diamankan petugas setelah dilakukan penggeledahan dihadapan saksi-saksi ketika berada di jalan jorong pakan Kamih, nagari Koto Gadang Koto Anau.
Dari penggeledahan itu, ulang Kasat Resnarkoba, pihaknya mendapati pelaku tengah memegang 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.

Sejurus, tim Satres Narkoba juga menemukan 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan tersangka.
” Petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna merah beserta simcard,”terang AKP Repaldi.
Dari interogasi yang dilakukan, tersangka mengakui barang terlarang jenis Sabu dan barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut merupakan milik tersangka.
“Terhadap seluruh barang bukti (BB) berupa 6 paket sabu bersama satu handphone merek Oppo kita sita dan tersangka kita bawa ke Mapolres Solok guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat resnarkoba Polres Solok.
(Melatisan)







