Beritanda.net – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, berhasil diungkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya dengan menangkap terduga pelaku berinisial M, Selasa (21/7/2026) malam, di Gunung Medan.
Ihwal pengungkapan kasus cabul ini bermula dari laporan nomor LP/B/137/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 18 Juli 2026. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah hotel di kawasan Hotel Alam Raya, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif di lapangan, tim opsnal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Andri. A, SH, memburu keberadaan terduga pelaku.
Kelaluannya, petugas mendapati informasi tentang keberadaan tersangka dan langsung bergerak ke lokasi persembunyian. Sekitar pukul 20.00 Wib malam, Selasa (21/7/2026), terduga pelaku berhasil diringkus saat berada di Pabrik Airumeg, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
(sumber:tbnewssumbar)







