Beritanda.net – Hanya demi membeli dua helai kemeja dan dua celana jeans baru, seorang pemuda di Padang nekat melakukan aksi pencurian yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah. Pemuda berinisial PAP (20) alias Dana kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap Tim Klewang Polresta Padang.
Penangkapan berawal dari laporan Dendy Yusmarino yang mendapati ruko miliknya di Jalan Imam Bonjol No. 6, Kelurahan Belakang Pondok, dibobol pencuri pada Selasa (26/5/2026).
Saat itu, Dendy yang berniat membersihkan ruko mendapati aliran listrik mendadak mati. Pengecekan panel listrik dari lantai satu hingga tiga membawa kejutan pahit: seluruh komponen listrik telah amblas dicuri.
Korban yang menderita kerugian hingga Rp20.000.000 segera melapor ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang di bawah pimpinan Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit IPDA Ryan Fermana langsung bergerak menyisir jejak pelaku.
Hasilnya, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil dibekuk di depan Tren Shop Pasar Raya Padang.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Kabel tembaga dari komponen listrik yang dicuri dijual murah seharga Rp300.000, yang kemudian dipakai untuk membeli pakaian,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin.
Polisi turut menyita dua kemeja dan dua celana jeans milik tersangka yang dibeli dari uang hasil kejahatan tersebut sebagai barang bukti. PAP kini dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana.
(rel/redaksi)







