03:36 | 1 June 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Nadiem Makarim Tersangka, Ini Deretan Tersangka Dugaan Korupsi Laptop di Mendikbud Ristek

redaktur by redaktur
5 September 2025 | 06:59
in Hukrim
0
Nadiem Makarim

Nadiem Makarim tersangka dugaan korupsi laptop Chromebook (foto: kompas.com)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Nadiem Makarim Tersangka, Ini Deretan Tersangka Dugaan Korupsi Laptop di Mendikbud Ristek

Beritanda.net – Setelah melewati beberapa kali pemeriksaan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook  

Baca Juga

Barang Bukti

Respon Dugaan Judi Viral di Saok Laweh, Tim Reskrim Polres Solok Amankan Kartu Koa Bekas Sebagai  Barang Bukti 

29 May 2026
Tersangka

Gerebek Rumah Warga di Panyakalan, Polisi Tangkap Tersangka Narkoba dengan 3 Paket Sabu

20 May 2026

Nadiem berurusan dengan hukum akibat perbuatannya dalam merencanakan penggunaan produk Google untuk pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TK) di Kemendikbud Ristek, padahal pengadaan belum dimulai.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung mengatakan, penetapan Nadiem sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM (Nadiem Makarim) dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK,” ujar Nurcahyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Hakarya dilansir Kompas.com dari Antara, Kamis (4/9/2025).

Dengan penetapan Nadiem, membuat daftar tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook yang ditetapkan Kejagung menjadi empat orang yang memiliki peran masing-masing, seperti:

Jurist Tan (Eks Staf Khusus Nadiem), Jurist Tan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Selasa (15/7/2025). Namun, ia belum ditahan karena tiga kali absen dalam pemeriksaan yang diagendakan oleh Kejagung. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jurist dinyatakan sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Jurist ditetapkan sebagai tersangka setelah ia terlibat dalam pengadaan Chromebook ketika Nadiem masih menjabat sebagai menteri. Jurist sempat bergabung dengan Grup WhatsApp yang berisikan Nadiem dan Fiona untuk membahas rencana pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek jika Nadiem sudah dilantik menjadi menteri.

Ia juga mewakili Nadiem dalam pembahasan teknis pengadaan teknologi informasi dan komputer (TIK) menggunakan Chrome OS denhan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Di sisi lain, Jurist juga pernah meminta Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim agar pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek menggunakan Chrome OS.

Tentang Sri Wahyuningsih ini adalah Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek tahun 2020–2021. Sementara Mulyatsyah adalah Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek tahun 2020–2021.

Sri Wahyuningsih Sri yang memiliki kaitan dengan Jurist juga ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2025).  Sri ditetapkan sebagai tersangka karena ia pernah menghadiri rapat Zoom yang dipimpin oleh Nadiem.

Dalam rapat tersebut, Nadiem memberikan instruksi supaya pengadaan TIK pada 2020-2022 menggunakan Chrome OS dario Google, padahal saat itu pengadaan belum dilakukan.

Sri juga meminta pejabat pembuat komitmen pada Direktorat SD Kemendikbud Ristek tahun 2020 berinisial BH untuk menindaklanjuti perintah Nadiem agar memilih sistem Chrome OS dengan metode e-catalog pada 30 Juni 2020.

Meski begitu, Sri mengganti BH karena ia dinilai tidak mampu menjalankan tugas yang diberikan. WH yang ditunjuk sebagai pengganti BH kemudian mengikuti perintah Sri dengan melakukan pemesanan setelah bertemu IN, pihak ketiga atau penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Sri juga memberikan instruksi agar WH untuk mengubah metode e-catalog menjadi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH). Selain itu, Sri membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) pada 2021 untuk pengadaan tahun 2021–2022 dalam rangka pengadaan TIK menggunakan Chrome OS.

Mulyatsyah juga mengikuti perintah nadiem untuk mengarahkan pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. Ia sempat memerintahkan pejabat pembuat komitmen di Direktorat SMP tahun 2020 berinisial HS untuk memilih pengadaan TIK tahun 2020.

Pemilihan diarahkan ke satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi supaya memakai Chrome OS. Mulyatsyah juga menyusun Juklak Pengadaan Peralatan TIK SMP tahun 2020. Juklak tersebut mengarahkan Chrome OS untuk pengadaan TIK tahun anggaran 2021-2022 untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.

Tersangka terakhir adalah Ibrahim Arief yang menjabat sebagai konsultan pendidikan di Kemendikbud Ristek saat Nadiem menjadi menteri.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Sri dan Mulyatsyah. Penetapan tersangka dilakukan karena ia mengarahkan tim teknis supaya pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek menggunakan Chrome OS.

Abdul Qohar yang masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Juli 2025 mengatakan, Ibrahim dan Nadiem bersama-sama merencanakan agar produk sistem operasi tertentu menjadi satu-satunya sistem operasi pada pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek tahun 2020-2022.

Modus dugaan korupsi ini sudah direncanakan sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbud Ristek. Ibrahim bersama Nadiem Makarim dan Jurist Tan kemudian bertemu dengan pihak Google pada awal 2020.

Sumber: Kompas.com

Tags: Kasus LapptopMendikbud RistekNadiem MakarimTersangka Korupsi
SendShareTweet

BeritaTerkait

Barang Bukti

Respon Dugaan Judi Viral di Saok Laweh, Tim Reskrim Polres Solok Amankan Kartu Koa Bekas Sebagai  Barang Bukti 

29 May 2026
Tersangka

Gerebek Rumah Warga di Panyakalan, Polisi Tangkap Tersangka Narkoba dengan 3 Paket Sabu

20 May 2026

Sembunyikan Motor Curian di Dapur Rumah, Polisi Seret Tersangka ke Polsek Pantai Cermin

19 May 2026

Gagalkan Pengiriman 150 Kg Ganja dari Mandailing Natal, BNNP Sumbar Tangkap 4 Pelaku di Palupuah

15 May 2026

Miliki 2 Paket Sabu, Warga Batang Barus Diringkus Polisi di Cupak

4 May 2026

Dua Mahasiswa Tersangka Narkoba Ditangkap di Lokasi Berbeda, BB 1 Paket Ganja Disita Polisi

21 April 2026

POPULAR

Jembatan

Keluhan Warga Tanah Datar Terjawab, Pembangunan  Jembatan Simpang Manunggal dan Panti Mulai Dikerjakan

28 May 2026
Barang Bukti

Respon Dugaan Judi Viral di Saok Laweh, Tim Reskrim Polres Solok Amankan Kartu Koa Bekas Sebagai  Barang Bukti 

29 May 2026
Jembatan

Bakal Dipasang Bailey, Bupati Eka Putra Tinjau Jembatan Titian Putiah Jelang Masa Tanggap Darurat Berakhir

25 May 2026
Hewan Kurban

Rayakan Idul Adha, Pemkab Dharmasraya Salurkan 26 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat

27 May 2026
PWI Kota Solok

Tiada Lawan, Roni Natase Ditetapkan Secara Aklamasi Sebagai Ketua PWI Kota Solok Periode 2026-2029

23 May 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Respon Jalan Amblas di Kurnia Selatan, Bupati Annisa Instruksikan Pasang Box Culvert  
  • Anggota DPRD Pasaman, Nurul Afif, Gugah Masyarakat Agar Selalu Pelihara Nilai-Nilai Pancasila 
  • Genjot Sport Tourism, Kejurda Paralayang Walikota Solok Cup I Ramaikan Puncak Gurunun Payo
  • Khatam Al-Qur’an Nagari Koto Baru Semarak, Bupati Eka Putra Ajak Generasi Muda Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In