Polres Limapuluh Kota Musnahkan Sebanyak 10.63 Kg Ganja Kering
Beritanda – Sebanyak 10,63 kilogram barang bukti (BB) Narkotika jenis ganja kering berikut 19 batang pohon Ganja dalam polybag, dimusnahkan Polres Limapuluh Kota denga cara membakar dalam sebuah tong, Jumat (19/1/2024) di halaman Mapolres setempat.
Pemusnahan BB narkotika itu langsung dipimpin Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, dihadiri Muspida, Waka Polres, Pengadilan Negeri, sejumlah JPU, Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, BNN Kota Payakumbuh, Kapolsek di Jajaran Polres 50 Kota, penasehat hukum Setia Budi, dan sejumlah undangan lainnya.
Barang Bukti Narkotika jenis ganja kering yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres 50 Kota pada sebuah rumah di Jorong Taratak Padang Rajo, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Selasa (9/1/2024) lampau.
Pemusnahan ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar dalam tempat pembakaran yang sudah disedikan. Termasuk 19 batang ganja yang ditemukan anggota Koramil Guguak dan masyarakat dan sebagiannya dipisahkan atau disisihkan untuk proses persidangan.
Tiga tersangka dalam kasus Narkoba itu, masing-masing R (resedivis) warga Jorong Koto Tuo, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, AA (24) warga Jorong Balubuih, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak dan RL (17) Jorong Guguak, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Mungka, turut dihadirkan pada saat pemusnahan BB.
Mengiringi itu, Kapolres 50 Kota AKBP. Ricardo Condrat Yusuf meyebutkan, bahwa setiap tahun pengungkapan kasus narkoba diwilayah hukum yang ia pimpin selalu mengalami peningkatan, termasuk dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Hal itu terlihat dari jumlah barang bukti yang saat ini dimusnahkan. Sehingga ia menilai pangsa pasar peredaran gelap narkoba masih tinggi di wilayah hukum polres Limapuluh Kota.
“Hari ini kita musnahkan sekitar 10,63 kilogram narkoba jenis ganja, kita juga melakukan penyisihan untuk proses persidangan. Kalau dari hasil Anev dan Evaluasi, terjadi peningkatan BB ganja yang dimusnahkan,” ucapnya.
Didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Andhika, Kapolres AKBP. Ricardo Condrat Yusuf merinci, jumlah kasus narkotika yang berhasil diungkap diwilayah hukumnya sejak tahun 2022 lalu, dari tahun-ketahun selalu terjadi peningkatan yang siknifikan.
Pada tahun 2022 lalu jumlah narkoba jenis ganja kering yang berhasil diamankan sekitar 8 kg dan tahun 2023 naik menjadi 57 kg dan pada awal tahun 2024 sudah diamankan 10,63 kg, padahal Januari belum usai.
“Tiap tahunnya terjadi peningkatan berdasarkan hasil ANEV, tahun 2022 lalu jumlah BB arkoba jenis ganja kering yang berhasil diamankan sekitar 8 kilogram dan tahun 2023 naik jadi 57 kilogram serta pada awal tahun 2024 ini mencapai 10 kilogram,” jelasnya.
Selain terjadinya peningkatan Barang Bukti yang berhasil diamankan, jumlah kasus juga meningkat, pada tahun 2022 terdapat 37 kasus dengan 47 tersangka dan 47 kasus dengan jumlah tersangka 57 orang pada tahun 2023.
“Terjadi kenaikan jumlah tersangka maupun kasus serta barang bukti tiap tahunnya. Parahnya sudah pernah diamankan jaringan anak SMA dan sebelumnya diamankan anak SMP,” ujarnya.
Kapolres mengajak senergitas semua pihak, mulai dari Polisi, TNI, BNNK dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan peredaran gelap narkoba di daerah masing-masing. Dia mengingatkan para orangtua untuk lebih ketat dalam pengawasan anak-anaknya.
“Jaga anak-anak kita, peran orangtua sangat penting dalam mencegah agar terhindar dari pengaruh buruk dan peredaran gelap narkotika,” pesannya.
(Diko Rahmat)