Beritanda.net – Seorang mahasiswa tercatat sebagai warga Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, berinisial GA (26), digelandang ke kantor polisi setelah ditangkap tim Tim Satresnarkoba Polres Solok, Rabu ( 15/4/2026) sore.
Penangkapan tersangka GA berlangsung sekira pukul 17.40 Wib sore, saat yang bersangkutan duduk dipinggir jalan Jorong Pasar Baru, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, karena tersangkut dugaan kepemilikan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu.
Terkait itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Repaldi, SH, MM, CHRS mengungkap, begitu pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
“Dari penggeledahan ini, petugas menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening di genggaman tangan kanan pelaku,” terang Kasatresnarkoba Polres Solok.
Dari penangkapan itu, petugas langsung mengamankan 1 (satu) unit handphone android merek Vivo warna hitam biru yang berada di genggaman tangan kiri pelaku, kemudian juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamahan Mio Soul warna Hijau Hitam dengan Nopol BA-2815-QM .
Masih dihadapan saksi-saksi masyarakat setempat, kepada petugas mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan milik tersangka, sehingga dibawa ke kantor Polisi.
” Tersangka beserta keselurahan barang bukti yang ditemukan, dibawa petugas ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut” ungkap AKP Repaldi.
(Melatisan)







