Beritanda.net – Sebanyak 292 dari 343 temuan yang tercatat dalam dashboard Sistem Penegakan Akuntabilitas dan Eksekusi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (SI-PATUH) di Kabupaten Dharmasraya masih belum selesai. Kondisi ini menjadi tantangan bagi Inspektorat setempat untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi pemeriksaan sekaligus memperkuat kepatuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
Melalui SI-PATUH, Inspektorat Kabupaten Dharmasraya berupaya mengubah pola pengawasan yang selama ini terkendala lambatnya penyelesaian rekomendasi, data yang terpisah, dan ketidakseragaman tindak lanjut menjadi sistem yang lebih terukur, terintegrasi, dan dapat dipantau.
Inovasi yang digagas Inspektur Kabupaten Dharmasraya, Rahmadani, SH, MH, tersebut dikembangkan sebagai proyek perubahan dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II. Sistem ini dirancang untuk memastikan setiap rekomendasi hasil pengawasan tidak berhenti pada pencatatan administratif, tetapi dituntaskan dengan bukti penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rahmadani mengatakan, pengembangan SI-PATUH sejalan dengan komitmen Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah, dan mendorong kepatuhan perangkat daerah terhadap rekomendasi hasil pengawasan.
“SI-PATUH kami kembangkan untuk memastikan setiap rekomendasi hasil pengawasan ditindaklanjuti secara terukur, jelas penanggung jawabnya, dan didukung bukti penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini merupakan bagian dari upaya mendukung komitmen Ibu Bupati Annisa Suci Ramadhani dalam memperkuat akuntabilitas pemerintahan dan menertibkan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Rahmadani di Pulau Punjung, Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan laporan pelaksanaan per 28 September 2026, dashboard SI-PATUH mencatat 343 temuan. Dari jumlah tersebut, 51 temuan dinyatakan selesai, sedangkan 292 lainnya masih belum tuntas. Sistem itu juga menampilkan 28 OPD aktif.
Inspektorat menegaskan, data tersebut baru mencakup pencatatan sejak Agustus 2026 sehingga belum menggambarkan keseluruhan temuan sepanjang waktu. Meski demikian, data awal ini menjadi pijakan untuk memetakan pekerjaan yang tertunda, memperjelas tanggung jawab setiap perangkat daerah, dan menetapkan prioritas pendampingan.
SI-PATUH tidak sekadar menghadirkan dashboard pemantauan. Sistem ini juga menata proses tindak lanjut sejak rekomendasi diterima, penanggung jawab ditetapkan, rencana aksi disusun, hingga bukti penyelesaian diperiksa. Dengan mekanisme tersebut, setiap tahapan diharapkan berjalan lebih tertib dan perkembangan penyelesaian dapat dipantau pimpinan.
Pada tahap awal, implementasi SI-PATUH meliputi pembentukan Tim Efektif, penyusunan alur operasional, penerbitan Surat Edaran, serta sosialisasi kepada perangkat daerah. Uji coba dilakukan pada Dinas Pendidikan, Sekretariat DPRD, dan Satpol PP.
Inspektorat juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bagian Hukum, serta perangkat daerah terkait guna mendukung pelaksanaan sistem tersebut.
Untuk mengatasi hambatan di lapangan, Inspektorat menghadirkan Klinik Eksepsi sebagai ruang konsultasi dan pendampingan bagi OPD. Melalui fasilitas ini, perangkat daerah dapat mengklarifikasi kebutuhan dokumen, membahas kendala penyelesaian, dan menyepakati langkah tindak lanjut bersama Inspektorat.
“Melalui dashboard SI-PATUH, kami dapat memantau perkembangan tindak lanjut, mengidentifikasi kendala yang dihadapi perangkat daerah, serta menentukan langkah pendampingan yang diperlukan. Kami juga menghadirkan Klinik Eksepsi agar setiap OPD dapat berkonsultasi dan memperoleh kejelasan mengenai dokumen serta langkah penyelesaian yang harus dipenuhi,” katanya.
Penguatan kepatuhan juga dilakukan melalui penyampaian rekomendasi tindak lanjut administratif kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Namun, langkah tersebut tidak serta-merta berarti sanksi telah dijatuhkan. Demikian pula, komitmen tertulis untuk menyelesaikan rekomendasi tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa kewajiban telah dituntaskan.
Bagi pemerintah daerah, SI-PATUH mulai menyediakan informasi pemantauan tindak lanjut yang lebih terstruktur. Data tersebut juga dimanfaatkan dalam penerbitan surat keterangan untuk kebutuhan seleksi jabatan pimpinan tinggi, kenaikan pangkat, dan pengusulan Taspen. Pemanfaatan ini diharapkan mengurangi pekerjaan administrasi berulang sekaligus memperbaiki koordinasi antarperangkat daerah.
Lebih jauh, penerapan SI-PATUH diharapkan memberikan dampak terhadap kualitas pengelolaan keuangan publik dan pelayanan kepada masyarakat. Penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan dapat membantu mengurangi risiko kesalahan berulang, memperkuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran, serta mengawal pemulihan kerugian daerah berdasarkan bukti yang terverifikasi.
“Keberhasilan SI-PATUH tidak hanya diukur dari jumlah temuan yang tercatat atau komitmen yang disampaikan, tetapi dari rekomendasi yang benar-benar diselesaikan, kualitas bukti tindak lanjut, serta pemulihan keuangan daerah yang dapat diverifikasi. Harapan kami, sistem ini menjadi bagian dari budaya kerja pemerintahan yang semakin tertib, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” tutur Rahmadani.
Dari sisi keberlanjutan, usulan SI-PATUH sebagai Inovasi Daerah telah disetujui. Sementara itu, rancangan Peraturan Bupati yang menjadi bagian dari penguatan regulasi masih dalam proses pembahasan bersama Bagian Hukum.
Tahapan selanjutnya mencakup penyelarasan prosedur, pemutakhiran data, serta pengawalan hasil konsultasi dengan pihak terkait. Perluasan penerapan sistem akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan petugas, kebutuhan operasional, dan dukungan anggaran.
Ke depan, keberhasilan SI-PATUH akan diukur melalui tingkat penyelesaian rekomendasi, kualitas bukti tindak lanjut, waktu penyelesaian, serta pemulihan keuangan daerah yang terverifikasi.
Dengan demikian, tantangan terbesar SI-PATUH bukan sekadar membangun sistem pemantauan, melainkan memastikan rekomendasi benar-benar dituntaskan. Sebab, ukuran akuntabilitas pemerintahan bukan hanya banyaknya temuan yang tercatat, tetapi juga sejauh mana setiap persoalan diperbaiki dan setiap kewajiban diselesaikan secara nyata.
(Afriza Dedek)







