Beritanda.net – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Solok. Untuk menggali strategi pengelolaan parkir yang diterapkan daerah lain, Komisi III melakukan konsultasi dan sharing informasi ke Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Jumat (2/10/2026).
Kunjungan tersebut secara khusus membahas pengelolaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, mulai dari pendataan potensi, penataan titik parkir, pembinaan juru parkir, mekanisme pemungutan hingga pengawasan penerimaan. Langkah ini dilakukan Komisi III untuk mendapatkan referensi sekaligus mempelajari pola yang diterapkan Kabupaten Kampar dalam mengoptimalkan sektor parkir sebagai salah satu sumber PAD.
Rombongan Komisi III DPRD Kota Solok disambut Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Elfauzan, S.Hut, didampingi Kepala UPT Perparkiran Dishub Kampar, Syukri Makmur, SE, MM.
Rombongan DPRD Kota Solok diikuti Koordinator Komisi III sekaligus pimpinan DPRD, Mira Harmadia, S.S, dan dipimpin Ketua Komisi III, Irman Yefri Adang, SH, MH. Turut hadir Wakil Ketua Komisi III, Rinaldi, SE, Sekretaris Komisi III, Yusmanita, SH, serta anggota Komisi III, Wazadly, SH., MH., dan Irwan Sari In.
Ketua Komisi III DPRD Kota Solok, Irman Yefri Adang, mengatakan konsultasi dengan Dishub Kampar memberikan gambaran mengenai berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan perparkiran.
Menurutnya, pengelolaan parkir tidak hanya berkaitan dengan pemungutan retribusi, tetapi juga membutuhkan pendataan potensi, penataan lokasi, pembinaan juru parkir serta pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan. Optimalisasi pengelolaan perparkiran dilakukan melalui pendataan potensi parkir, penataan dan penertiban lokasi parkir, pembinaan juru parkir, penguatan mekanisme pemungutan serta pengawasan retribusi,” ujar Irman Irman Yefri Adang.
Ia menilai, berbagai aspek tersebut perlu diperkuat agar potensi parkir dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap PAD. Informasi yang diperoleh dari Dishub Kabupaten Kampar selanjutnya menjadi bahan bagi Komisi III DPRD Kota Solok untuk melihat peluang penguatan pengelolaan perparkiran di Kota Solok. Selain penguatan pendataan dan pengawasan, penggunaan sistem pembayaran non-tunai juga menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dalam konsultasi tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Elfauzan, menjelaskan bahwa penerimaan sektor parkir di daerah tersebut menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, capaian penerimaan sektor parkir selama empat tahun terakhir mampu melampaui target yang ditetapkan. Untuk tahun 2026, target penerimaan dari sektor parkir ditetapkan sebesar Rp1 miliar. Sementara pada 2027, target tersebut direncanakan kembali meningkat menjadi Rp1,5 miliar.
Elfauzan menjelaskan, peningkatan target dilakukan secara bertahap seiring dengan semakin optimalnya pendataan dan penggalian potensi parkir. Pada 2024, Dishub Kampar awalnya mendapat target penerimaan parkir sebesar Rp350 juta. Dalam pembahasan APBD Perubahan, setelah target tersebut tercapai, pemerintah daerah kemudian menaikkannya menjadi Rp500 juta. Target Rp500 juta tersebut juga berhasil direalisasikan. Kemudian pada 2025, Dishub Kampar kembali mendapat target PAD sektor parkir sebesar Rp700 juta. Target tersebut kembali terealisasi dengan baik, bahkan capaian penerimaannya disebut melebihi target.
Untuk mempertahankan dan meningkatkan penerimaan, Dishub Kampar secara rutin melakukan pemetaan terhadap titik-titik yang berpotensi menjadi sumber penerimaan parkir. Setiap terdapat pembangunan maupun perkembangan kawasan usaha, potensi parkir turut menjadi perhatian. Dishub melakukan identifikasi terhadap aktivitas yang berpotensi menghasilkan penerimaan daerah. Salah satu langkah yang kami lakukan adalah mencari titik-titik parkir yang dapat dijadikan sumber pendapatan. Uji petik juga dilakukan secara teknis oleh Dinas Perhubungan,” jelas Elfauzan.
Dalam menjalankan strategi tersebut, Dishub Kampar juga berkoordinasi dengan sejumlah OPD terkait, termasuk perangkat daerah yang menangani perizinan. Potensi parkir juga diarahkan pada kawasan usaha yang memiliki aktivitas kendaraan cukup tinggi, termasuk kawasan pabrik kelapa sawit. Namun, optimalisasi tersebut tidak terlepas dari sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya keberadaan parkir yang belum terdata atau parkir ilegal. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dishub Kampar melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Dalam upaya memperluas basis pendataan, Dishub Kampar juga melakukan pendataan terhadap kendaraan yang digunakan sebagai sarana kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Kampar. Elfauzan menyebut terdapat sekitar 700 unit kendaraan yang tidak menggunakan nomor polisi Kabupaten Kampar.
Terhadap kondisi tersebut, Dishub melakukan pendekatan kepada pemilik usaha agar kendaraan yang digunakan sebagai sarana kegiatan usaha di wilayah Kampar dapat dilakukan proses balik nama sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan potensi ekonomi dan aktivitas usaha yang berlangsung di wilayah Kampar dapat tercatat serta memberikan kontribusi terhadap daerah.
Selain pendataan dan pengawasan, digitalisasi pembayaran menjadi salah satu strategi yang diterapkan untuk meningkatkan transparansi penerimaan retribusi parkir. Masyarakat didorong menggunakan pembayaran non-tunai melalui barcode/QR. Dengan sistem tersebut, transaksi tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pembayaran menggunakan uang tunai. Penerapan pembayaran digital diharapkan dapat membantu mengurangi potensi kebocoran penerimaan sekaligus memudahkan proses pengawasan dan pencatatan transaksi.
Kepala UPT Perparkiran Dishub Kampar, Syukri Makmur, menyampaikan bahwa target penerimaan PAD dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum untuk Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1 miliar. Untuk mencapai target tersebut, UPT Perparkiran terus melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap kendaraan yang menjadi objek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Potensi-potensi yang ada terus kami maksimalkan melalui pendataan, pengawasan dan penataan di lapangan,” ujar Syukri.
Bagi Komisi III DPRD Kota Solok, berbagai pengalaman yang diperoleh dari Kabupaten Kampar menjadi referensi dalam melihat peluang penguatan tata kelola perparkiran di Kota Solok. Penguatan pendataan, penataan titik parkir, pembinaan juru parkir, koordinasi lintas OPD, pengawasan pemungutan hingga penerapan pembayaran non-tunai menjadi sejumlah aspek yang dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam upaya mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor perparkiran.
(Wahyu Haryadi)







