Beritanda – Peristiwa perampokan berjsenjata api yang menyasar pedagang emas di pasar Nagari Talang, Kabupaten Solok beberapa waktu lalu, akhirnya ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Sumbar.
Penangkapan para tersangka perampokan sadis bersenjata api yang selama ini meresahkan masyarakat di beberapa daerah di Sumater Barat dan Riau itu, berlangsung dramatis di kawasan Kecamatan Batu Belah, Kabupaten Kampar, Riau, pada Sabtu (27/1/2024).
Dalam aksi penangkapan itu, terjadi saling tembak. Satu perampok tewas dan dua lainnya berhasil diamankan. Sementara dari pihak kepolisian, dua orang petugas kepolisian mengalami luka tembak dibagian tangan Aiptu Edi Jumarno anggota Resmob, dan satu personil Polres Padang Pariaman, Aiptu Hendri Haryono, juga dihujani peluru di area body vest bagian dada.
Beruntung, personil tersebut memakai body vest (rompi anti peluru), sehingga empat peluru yang ditembakan perampok tidak melukai tubuh petugas.
“ Penangkapan kawanan perampok ini berawal dari adanya informasi dari dua orang tersangka sindikat perampokan yang sebelumnya telah ditangkap pada tanggal 25 Januari 2024 Pukul 11.35 WIB, masing-masing inisial IS (34) dan inisial MZ (39) di KM 2 dan KM 6, Kec. Tapung Jalan. Garuda sakti, Provinisi Riau, “ ungkap Kapolda Sumbar Irjen Pol Suhayono, SIK. SH ketika memimpin Konferensi pers.
Kapolda Sumbar mengatakan, atas penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan dari dua tersangka sindikat perampokan tersebut.
Gabungan Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar dan Resmob Polda Riau, mengantongi alamat tersangka dan ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap satu orang tersangka lainnya yang ikut terlibat perampokan di wilayah Kab. Agam (DPO), Kota Bukittinggi (DPO) Kab. Solok dan Kota Pariaman.
“Dari tahun 2021 sampai 2024 sudah 5 kali melakukan aksinya dan sudah jadi buronan kelompok inisial RC. Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi curas yang rata-rata sasarannya adalah toko emas, atau pedagang emas,” kata Irjen Pol Suharyono.
Diterangkan, saat penangkapan terhadap tersangka RC sempat terjadi penembakan, hal ini dikarenakan saat proses penangkapan baku tembak terjadi. Bahkan ada anggotanya yang tertembak oleh tersangka.
“Andai kata tidak pakai body vest bisa tewas juga anggota kami. Karena membahayakan, maka tidak segan-segan melakukan tembakan yang mematikan. Itu sudah sesuai dengan SOP nya,” terang Kapolda Sumbar.
Pihaknya juga saat ini tengah melakukan penelusuran terkait asal senjata api jenis FN dan senjata rakitan yang ditemukan pada tersangka itu.
“Masih kami telusuri dari mana asalnya senjata tersebut,” ujarnya.
Kata Kapolda, tersangka RC yang dikabarkan akan dibawa ke Aceh untuk dimakamkan, diketahui jenazah RC di bawa ke Solok.
“Pelaku tidak dibawa ke Aceh sesuai pemberitaan sebelumnya, jenazah dibawa ke Solok karena dibawa ke kampung halaman istrinya,” jelasnya.
Dijelaskann Kapolda Sumbar, istri RC dan keluarganya sudah menghiklaskan kondisi suaminya, karena sudah mengetahui perbuatan suaminya sendiri.
Dari tersangka, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol merk macarov warna silver kalibre 7,65 mm
1 (satu) pucuk senjata api FN jenis Bareta kalibre 9 mm
2 (dua) pucuk senjata api jenis revolver
8 (delapan) butir amunisi kaliber 62 utk senjata api Laras panjang
23 (dua puluh tiga) butir amunisi senjata api kalibre 9 mm
8 (delapan) butir amunisi senjata api jenis pistol kalibre 7,65
2 (dua) buah magazine
1 (satu) buah kunci T untuk perlengkapan senjata api
1 (satu) buah per dan 2 (dua) buah pen untuk perlengkapan senjata api
1 (satu) helai kaus kaki warna merah pembungkus amunisi
1 (satu) buah golok dengan sarung
1 (satu) buah pisau badik
1 (satu) buah tas sandang warna hitam
1 (satu) buah celana jeans merk Levis warna hitam
1(satu) buah sebo warna hitam
1(satu) buah sepatu sport merk Adidas warna putih abu-abu
1 (satu) buah Sepeda motor jenis beat warna hitam
1 (satu) buah Helm warna hitam
1 (satu) buah Jaket kulit warna hitam
1 (satu) buah jaket parasut warna biru Dongker
1 (satu) buah borgol
1 (satu) buah kaca mata hitam merk Police
2 (dua) buah hp merk Nokia
Sepasang sarung tangan warna hitam
1 buah kartu ATM BRI
Didampinggi Wakapolda sumbar Brigjen Pol Gupuh Setiyono, S.IK. MH dan Dirreskrimum Kombes Pol Andri Kurniawan, S.IK. MH serta beberapa pejabat utama lainnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menjelaskan, bahwa para tersangka merupakan residivis kasus perampokan.
Para tersangka juga pernah melakukan perampokan di Bukittinggi dan Agam pada tahun 2021 dan 2022 yang merupakan kasus perampokan
“Para tersangka ini sangat berbahaya dan membahayakan petugas. Mereka juga sudah memulai tembakan terlebih dahulu pada saat petugas mendekati TKP,” tambah Irjen Pol Suharyono.
Saat ini, kedua tersangka lainnya yang ditangkap menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Sumbar. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Kami tetap menghormati HAM, tetap menjaga kesehatan mereka walupun tersangka, dan menerapkan penyidikan dan pengembangan yang manusiawi,” tuturnya.
(Zul Muncak/*)