13:05 | 19 May 2025
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sita 14 Jerigen Solar, Polres Solok Kota Ungkap Kasus Niaga Ilegal BBM Subsidi

redaksi by redaksi
3 February 2024 | 14:12
in Hukrim
0
BBM

Sebanyak 14 jerigen BBM jenis Solar disita Polres Solok Kota

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Sita 14 Jerigen Solar, Polres Solok Kota Ungkap Kasus Niaga Ilegal BBM Subsidi

Beritanda – Tak ada ampun bagi penimbun maupun penyalahgunaan tata-niaga BBM bersubsidi di Wilayah Hukum Polres Solok Kota. Faktanya, dipimpin langsung Kapolres setempat, AKBP Ahmad Fadilan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar tanpa izin.

Baca Juga

Tersangka ditangkap

Pelaku Pembunuh Anak Tiri Diringkus, Polres Dharmasraya: Motifnya Sakit Hati Ditagih Hutang

17 May 2025
Tersangka diamankan

Sembunyi di Gubuk Kebun, Pelaku Pembunuhan Anak Tiri Ditangkap Polres Dharmasraya

16 May 2025

Atas pengungkapan kasus Niaga Ilegal BBM Subsidi  tersebut, tim Sat Reskrim Polres Solok Kota berhasil mengamankan terlapor berinisial YP  pada Jumat (19/1/2024)  di Jalan By Pass, Kelurahan KTK, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Terhadap itu, Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan mengatakan, penangkapan tersangka YP berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli BBM subsidi ilegal di lokasi tersebut.

“Kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang sopir yang mengangkut dan menjual BBM subsidi jenis solar tanpa izin dari pihak yang berwenang,” kata Ahmad Fadilan kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Diungkap Ahmad Fadilan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit mobil Colt Diesel warna kuning yang dikemudikan oleh Sdr. YP.

Di dalam mobil tersebut, ulas dia, terdapat 14 jerigen berisi BBM subsidi jenis solar dengan kapasitas 32 liter per jerigen. Selain itu, petugas juga menemukan empat jerigen kosong dan satu unit mesin pompa minyak warna hitam.

Akibat perbuatannya,  terlapor YP dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini” tutur Ahmad.

(Wahyu Haryadi)

Tags: BBM SubsidiNiaga IlegalPolres Solok KotaSita Solar
SendShareTweet

BeritaTerkait

Tersangka ditangkap

Pelaku Pembunuh Anak Tiri Diringkus, Polres Dharmasraya: Motifnya Sakit Hati Ditagih Hutang

17 May 2025
Tersangka diamankan

Sembunyi di Gubuk Kebun, Pelaku Pembunuhan Anak Tiri Ditangkap Polres Dharmasraya

16 May 2025

Seorang Pelajar Meregang Nyawa Ditangan Ayah Tiri di Kotobaru, Polres Dharmasraya Masih Kejar Pelaku

14 May 2025

Pelaku Pungli Berkedok Parkir Liar Diamankan Operasi Pekat Singgalang Polsek Pulau Punjung 

12 May 2025

Dilaporkan Hilang oleh Keluarga, Gadis Belia Asal Medan Ditemukan Polsek Pulau Punjung 

12 May 2025

Diduga Pengedar Narkoba,  Dua Tersangka Ditangkap Polisi di Nagari Koto Gadang Dharmasraya

12 May 2025

POPULAR

Tersangka diamankan

Sembunyi di Gubuk Kebun, Pelaku Pembunuhan Anak Tiri Ditangkap Polres Dharmasraya

16 May 2025
Masyarakat unjuk rasa

Diduga Akibat Aktivitas Perusahaan, Masyarakat Kuncir  Unjuk Rasa Tuntut Pengaspalan Jalan

14 May 2025
Wabup Candra

Kawasan Alahan Panjang Resort Meriah Kala Wabup Candra Buka Kontes Ayam Kukuak Balenggek 

19 May 2025
Wabup Candra

Gercep Wabup Candra: Pembebasan Lahan  Pembangunan Jalan Nasional  Dibahas dengan  Masyarakat Aie Dingin

17 May 2025
Masyarakat Aie Dingin Serahkan Surat Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Alternatif,  Kinerja Wabup Candra Membanggakan

Masyarakat Aie Dingin Serahkan Surat Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Alternatif,  Kinerja Wabup Candra Membanggakan

17 May 2025

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Angin Kencang Landa Dharmasraya,  Sejumlah Kaca RSUD Sungai Dareh Pecah
  • Kawasan Alahan Panjang Resort Meriah Kala Wabup Candra Buka Kontes Ayam Kukuak Balenggek 
  • Ditahan Persik 1-1, Semen Padang FC  Harus Menang di  Laga Terakhir Melawan Arema
  • Masyarakat Aie Dingin Serahkan Surat Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Alternatif,  Kinerja Wabup Candra Membanggakan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In