12:49 | 15 April 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sita 14 Jerigen Solar, Polres Solok Kota Ungkap Kasus Niaga Ilegal BBM Subsidi

redaksi by redaksi
3 February 2024 | 14:12
in Hukrim
0
BBM

Sebanyak 14 jerigen BBM jenis Solar disita Polres Solok Kota

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Sita 14 Jerigen Solar, Polres Solok Kota Ungkap Kasus Niaga Ilegal BBM Subsidi

Beritanda – Tak ada ampun bagi penimbun maupun penyalahgunaan tata-niaga BBM bersubsidi di Wilayah Hukum Polres Solok Kota. Faktanya, dipimpin langsung Kapolres setempat, AKBP Ahmad Fadilan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar tanpa izin.

Baca Juga

Sabu

Polrestabes Medan Gagalkan Distribusi Narkoba Lintas Negara, Sabu 52 Kg Disita

14 April 2026
Mahasiswa

Dua Mahasiswa di Solok di Bekuk Polisi, Barang Bukti 1 Paket Sabu Disita

9 April 2026

Atas pengungkapan kasus Niaga Ilegal BBM Subsidi  tersebut, tim Sat Reskrim Polres Solok Kota berhasil mengamankan terlapor berinisial YP  pada Jumat (19/1/2024)  di Jalan By Pass, Kelurahan KTK, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Terhadap itu, Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan mengatakan, penangkapan tersangka YP berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli BBM subsidi ilegal di lokasi tersebut.

“Kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang sopir yang mengangkut dan menjual BBM subsidi jenis solar tanpa izin dari pihak yang berwenang,” kata Ahmad Fadilan kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Diungkap Ahmad Fadilan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit mobil Colt Diesel warna kuning yang dikemudikan oleh Sdr. YP.

Di dalam mobil tersebut, ulas dia, terdapat 14 jerigen berisi BBM subsidi jenis solar dengan kapasitas 32 liter per jerigen. Selain itu, petugas juga menemukan empat jerigen kosong dan satu unit mesin pompa minyak warna hitam.

Akibat perbuatannya,  terlapor YP dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini” tutur Ahmad.

(Wahyu Haryadi)

Tags: BBM SubsidiNiaga IlegalPolres Solok KotaSita Solar
SendShareTweet

BeritaTerkait

Sabu

Polrestabes Medan Gagalkan Distribusi Narkoba Lintas Negara, Sabu 52 Kg Disita

14 April 2026
Mahasiswa

Dua Mahasiswa di Solok di Bekuk Polisi, Barang Bukti 1 Paket Sabu Disita

9 April 2026

Sita Sejumlah BB, Tersangka Narkoba di Koto Gadang Guguak Ditangkap Satresnarkoba Polres Solok

8 April 2026

Cegah Praktik Korupsi dan Maladministrasi, Kajari Tanah Datar Bekali Wali Nagari dengan  Pemahaman Hukum 

7 April 2026

Kedapatan Miliki Ganja, Pemuda Kampung Lopi Sawah Sudut Digelandang ke Kantor Polisi  

27 March 2026

Aktivis Perempuan OSEDA Minta Polres Nias Transparan Tangani Kasus Kekerasan

24 March 2026

POPULAR

9 Pejabat Pemkab Tanah Datar Dilantik, Bupati Eka Putra Tekankan Profesionalisme dan Kinerja ASN

9 Pejabat Pemkab Tanah Datar Dilantik, Bupati Eka Putra Tekankan Profesionalisme dan Kinerja ASN

10 April 2026
Damai

Habis Konflik Terbitlah Harmoni:  Insiden Pengrusakan Villa Alahan Panjang Berakhir di Ujung Pena   

13 April 2026
Renang

Paten! Atlet Renang Dharmasraya Borong 9 Medali dari Kejurda Akuatik Indonesia Sumatera Barat 2026

13 April 2026
Tradisi Plakat Panjang Nagari Surian Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Sertifikat Diserahkan Disparbud Solok  

Tradisi Plakat Panjang Nagari Surian Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Sertifikat Diserahkan Disparbud Solok  

10 April 2026
Bupati Solok

Bukan Sekadar Pendataan, SE Menjadi Langkah Strategis Dalam Menentukan Arah Pembangunan Daerah

8 April 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • The Balibis Farm House Garden Resto Tawarkan Destinasi Wisata Bernuansa Bali di Kota Solok
  • Wabup Ahmad Fadly Dorong Pelestarian Silek Pangian sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif Nagari
  • IKLB Dikukuhkan, Bupati Eka Putra Titipkan Warga Tanah Datar Ke Bupati Kuansing
  • Dharmasraya Suguhkan Beragam Kegiatan dalam Momen Car Free Day dan Bazar
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In