22:37 | 14 July 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sita 14 Jerigen Solar, Polres Solok Kota Ungkap Kasus Niaga Ilegal BBM Subsidi

redaksi by redaksi
3 February 2024 | 14:12
in Hukrim
0
BBM

Sebanyak 14 jerigen BBM jenis Solar disita Polres Solok Kota

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Sita 14 Jerigen Solar, Polres Solok Kota Ungkap Kasus Niaga Ilegal BBM Subsidi

Beritanda – Tak ada ampun bagi penimbun maupun penyalahgunaan tata-niaga BBM bersubsidi di Wilayah Hukum Polres Solok Kota. Faktanya, dipimpin langsung Kapolres setempat, AKBP Ahmad Fadilan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar tanpa izin.

Baca Juga

Polda Sumbar

Tiga Tersangkan Ditahan, Polda Sumbar Sisir Dugaan Korupsi di Bank Nagari Capem Siberut

14 July 2026
Meester Yamin Law Center (MYLC)

Setentang Dugaan Tilep Pajak Samsat Kota Solok, Begini Pandangan Hukum MYLC

11 July 2026

Atas pengungkapan kasus Niaga Ilegal BBM Subsidi  tersebut, tim Sat Reskrim Polres Solok Kota berhasil mengamankan terlapor berinisial YP  pada Jumat (19/1/2024)  di Jalan By Pass, Kelurahan KTK, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Terhadap itu, Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan mengatakan, penangkapan tersangka YP berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli BBM subsidi ilegal di lokasi tersebut.

“Kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang sopir yang mengangkut dan menjual BBM subsidi jenis solar tanpa izin dari pihak yang berwenang,” kata Ahmad Fadilan kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Diungkap Ahmad Fadilan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit mobil Colt Diesel warna kuning yang dikemudikan oleh Sdr. YP.

Di dalam mobil tersebut, ulas dia, terdapat 14 jerigen berisi BBM subsidi jenis solar dengan kapasitas 32 liter per jerigen. Selain itu, petugas juga menemukan empat jerigen kosong dan satu unit mesin pompa minyak warna hitam.

Akibat perbuatannya,  terlapor YP dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini” tutur Ahmad.

(Wahyu Haryadi)

Tags: BBM SubsidiNiaga IlegalPolres Solok KotaSita Solar
SendShareTweet

BeritaTerkait

Polda Sumbar

Tiga Tersangkan Ditahan, Polda Sumbar Sisir Dugaan Korupsi di Bank Nagari Capem Siberut

14 July 2026
Meester Yamin Law Center (MYLC)

Setentang Dugaan Tilep Pajak Samsat Kota Solok, Begini Pandangan Hukum MYLC

11 July 2026

Apes! Alami Kecelakaan Lalin di Solok, Warga Sungaipua Ditangkap Polisi karena Ketahuan Bawa 5 Paket Ganja

11 July 2026

Aksi Tipu-Tipu Oknum PNS Samsat Solok Tilep Uang Pajak Kendaraan, Tersangka Digelandang ke Mapolres Solok Kota

7 July 2026

Sedang Jalan-Jalan Sore di Pasar Solok, Tersangka Curas Kandang Jambu Dicokok Tim Opsnal Polres Solok 

3 July 2026

Terjebak Aksi Undercover Buy, Pengedar Narkoba dengan Bukti 3 Paket Sabu Ditangkap Polisi di Lembang Jaya

24 June 2026

POPULAR

Ricky Carnova

Sempat “Mampir” di Solok Selatan, Ricky Carnova Akhirnya Dilantik Sebagai Kadis Perkop dan UKM Kota Solok

6 July 2026
Sepakat

Tak Bertemu “ruas dengan buku”, Perkara Tapal Batas Simawang-Bukit Kandung Diserahkan ke Kemendagari

7 July 2026
Bupati Annisa

Laporkan Harga TBS Sawit ke Mentan, Bupati Annisa Malah Bawa Pulang Sejumlah Bantuan Untuk Dharmasraya

9 July 2026
Bupati Dharmasraya

Hadiri Pelantikan Pengurus PCNU, Bupati Annisa Ajak Bergandengan Tangan Membangun Dharmasraya

13 July 2026
Warisan Budaya

Keren! 3 Karya Budaya Kabupaten Solok Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

3 July 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Genjot Target Pendapatan Daerah, Pemkab Tanah Datar Evaluasi Laporan PAD Triwulan II 2026
  • Lintasi Wilayah Tanah Datar 18 KM, Bupati Eka Putra Dukung Penuh Pembangunan Jalan Tol Sicincin–Bukittinggi
  • Genjot PAD, DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah   
  • Dua Hari di Sumbar. Menteri LH Bahas Penguatan Perhutanan Sosial, Pengelolaan Sampah, dan Perdagangan Karbon
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In