21:12 | 16 August 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sita 14 Jerigen Solar, Polres Solok Kota Ungkap Kasus Niaga Ilegal BBM Subsidi

redaksi by redaksi
3 February 2024 | 14:12
in Hukrim
0
BBM

Sebanyak 14 jerigen BBM jenis Solar disita Polres Solok Kota

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Sita 14 Jerigen Solar, Polres Solok Kota Ungkap Kasus Niaga Ilegal BBM Subsidi

Beritanda – Tak ada ampun bagi penimbun maupun penyalahgunaan tata-niaga BBM bersubsidi di Wilayah Hukum Polres Solok Kota. Faktanya, dipimpin langsung Kapolres setempat, AKBP Ahmad Fadilan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar tanpa izin.

Baca Juga

Barang Bukti

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Limo Kaum, 7 Paket Sabu Ditemukan dalam Pampers Bayi

15 August 2026
Barang Bukti

Mahasiswa di Selayo Ditangkap Polisi, Diduga Kuasai Dua Paket Sabu

14 August 2026

Atas pengungkapan kasus Niaga Ilegal BBM Subsidi  tersebut, tim Sat Reskrim Polres Solok Kota berhasil mengamankan terlapor berinisial YP  pada Jumat (19/1/2024)  di Jalan By Pass, Kelurahan KTK, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Terhadap itu, Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan mengatakan, penangkapan tersangka YP berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli BBM subsidi ilegal di lokasi tersebut.

“Kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang sopir yang mengangkut dan menjual BBM subsidi jenis solar tanpa izin dari pihak yang berwenang,” kata Ahmad Fadilan kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Diungkap Ahmad Fadilan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit mobil Colt Diesel warna kuning yang dikemudikan oleh Sdr. YP.

Di dalam mobil tersebut, ulas dia, terdapat 14 jerigen berisi BBM subsidi jenis solar dengan kapasitas 32 liter per jerigen. Selain itu, petugas juga menemukan empat jerigen kosong dan satu unit mesin pompa minyak warna hitam.

Akibat perbuatannya,  terlapor YP dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini” tutur Ahmad.

(Wahyu Haryadi)

Tags: BBM SubsidiNiaga IlegalPolres Solok KotaSita Solar
SendShareTweet

BeritaTerkait

Barang Bukti

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Limo Kaum, 7 Paket Sabu Ditemukan dalam Pampers Bayi

15 August 2026
Barang Bukti

Mahasiswa di Selayo Ditangkap Polisi, Diduga Kuasai Dua Paket Sabu

14 August 2026

Satu Paket Ganja Ditemukan di Saku Celana, Mahasiswa Asal Solok Ditangkap Polisi

4 August 2026

Tengah Malam, Empat Pria Diciduk Polisi di Lembang Jaya, Lima Paket Diduga Sabu Diamankan

4 August 2026

Polres Solok Tangkap Seorang Sopir di Saok Laweh, Diduga Bawa Sabu dalam Kotak Rokok

2 August 2026

Nekat Bisnis Sabu dan Ganja, Pasutri Asal Pariaman Diringkus Polisi di Parkiran Rumah Makan

1 August 2026

POPULAR

Hasil Banggar

Resmi Mekar: 9 Nagari Baru Hadir di Kabupaten Solok, KUA-PPAS P 2026 Disetujui Pula

14 August 2026
Komitmen Lestarikan Tradisi, Pemkab Solok Serahkan SK Terdaftar Sasaran Silek Tuo Lipek Pageh

Komitmen Lestarikan Tradisi, Pemkab Solok Serahkan SK Terdaftar Sasaran Silek Tuo Lipek Pageh

10 August 2026
pengelolaan sampah

Sulap Sisa Dapur Jadi Emas Hijau, Ny. Nia Jon Firman Pandu Cetus Gerakan 1 Rumah 1 Komposter

12 August 2026
Disdukcapil Solok

Disdukcapil Kabupaten Solok Jalani Penilaian Zona Integritas Menuju WBK, Komitmen Perkuat Pelayanan Publik

13 August 2026
Penanganan Bencana

Kunjungi Solok, Satgas PRR Nasional Pastikan Penanganan Pascabencana Tepat Sasaran

13 August 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Entertaimen
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremonial, Ketua DPRD Pasaman Ajak Warga Bangun Daerah Bersama
  • 1.360 Peserta Kepung Arosuka, Bhayangkara Run 2026 Jadi Pesta Olahraga dan Kebersamaan
  • 65 Pelajar Terbaik Kota Solok Resmi Jadi Paskibraka 2026, Siap Kibarkan Sang Merah Putih
  • Payakumbuh Pacu Temuan Kasus Tuberkulosis, Deteksi Baru 25,9 Persen Hingga Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In