21:29 | 8 December 2025
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sita 14 Jerigen Solar, Polres Solok Kota Ungkap Kasus Niaga Ilegal BBM Subsidi

redaksi by redaksi
3 February 2024 | 14:12
in Hukrim
0
BBM

Sebanyak 14 jerigen BBM jenis Solar disita Polres Solok Kota

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Sita 14 Jerigen Solar, Polres Solok Kota Ungkap Kasus Niaga Ilegal BBM Subsidi

Beritanda – Tak ada ampun bagi penimbun maupun penyalahgunaan tata-niaga BBM bersubsidi di Wilayah Hukum Polres Solok Kota. Faktanya, dipimpin langsung Kapolres setempat, AKBP Ahmad Fadilan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar tanpa izin.

Baca Juga

Musnahkan

Polres Tanah Datar Musnahkan 27 Kg Ganja, Wabup Ahmad Fadly Tegaskan Siap Bersinergi Berantas Narkoba

6 December 2025
Teken

Teken Perjanjian Kerjasama dengan Pemkab Tanah Datar, Kejari Berlakukan Pidana Kerja Sosial

2 December 2025

Atas pengungkapan kasus Niaga Ilegal BBM Subsidi  tersebut, tim Sat Reskrim Polres Solok Kota berhasil mengamankan terlapor berinisial YP  pada Jumat (19/1/2024)  di Jalan By Pass, Kelurahan KTK, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Terhadap itu, Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan mengatakan, penangkapan tersangka YP berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli BBM subsidi ilegal di lokasi tersebut.

“Kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang sopir yang mengangkut dan menjual BBM subsidi jenis solar tanpa izin dari pihak yang berwenang,” kata Ahmad Fadilan kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Diungkap Ahmad Fadilan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit mobil Colt Diesel warna kuning yang dikemudikan oleh Sdr. YP.

Di dalam mobil tersebut, ulas dia, terdapat 14 jerigen berisi BBM subsidi jenis solar dengan kapasitas 32 liter per jerigen. Selain itu, petugas juga menemukan empat jerigen kosong dan satu unit mesin pompa minyak warna hitam.

Akibat perbuatannya,  terlapor YP dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini” tutur Ahmad.

(Wahyu Haryadi)

Tags: BBM SubsidiNiaga IlegalPolres Solok KotaSita Solar
SendShareTweet

BeritaTerkait

Musnahkan

Polres Tanah Datar Musnahkan 27 Kg Ganja, Wabup Ahmad Fadly Tegaskan Siap Bersinergi Berantas Narkoba

6 December 2025
Teken

Teken Perjanjian Kerjasama dengan Pemkab Tanah Datar, Kejari Berlakukan Pidana Kerja Sosial

2 December 2025

Pendampingan Hukum, Kajari Dharmasraya Tinjau Proyek Pembangunan Jalan

28 November 2025

Respon Cepat, Terduga Pelaku Pembunuhan Berencana Berhasil Diamankan Polres Solok Kota

21 November 2025

Bongkar 37 Kasus Narkoba, Polda Sumbar Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sejumlah Lokasi 

22 September 2025

Aksi Pelemparan Batu di Jalan Tol Padang Sicincin Marak, Kapolres Padang Pariaman “Kejar” Pelaku

22 September 2025

POPULAR

Kawasan Selayo

Kawasan Selayo Porak Poranda, Ronal Reagen Sebut  11 Rumah Hanyut, Jembatan Bawah Kubang Patah

4 December 2025
Reswita, Sosok ASN Energik dan Bertalenta Diganjar Penghargaan Saat Peringatan Hari Korpri

Reswita, Sosok ASN Energik dan Bertalenta Diganjar Penghargaan Saat Peringatan Hari Korpri

2 December 2025
Mahyeldi dan Vasco

Solidaritas Kepala Daerah se Indonesia Mengkristal, Gubernur dan Wagub Sumbar Sampaikan Terimakasih Atas Bantuan

6 December 2025
Kondisi longsor

Balada Ibu Daryana: Rumah Hancur Dilanda Longsor, Tinggal Dipengungsian dengan Pikiran Nelangsa

30 November 2025
Wabup Candra

Wabup  Candra Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Digital di Tengah Bencana

3 December 2025

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Ditukar Bailey, TNI Gerak Cepat Bangun Ulang Jembatang Bawah Kubang dan Paninggahan  
  • Hanya Untuk Kendaraan Roda 2, Jalan Lembah Anai Akan Uji Coba Selama 3 Hari
  • Pos Relawan Dharmasraya di Perumnas Taruko Disambangi Bupati Annisa
  • Donasi Masyarakat Dharmasraya Untuk Korban Bencana Sumbar, Dilaporkan Bupati Annisa ke Wagub Vasco
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In