Beritanda.net –Kabupaten Pasaman kembali mencatatkan capaian penting dalam pengelolaan keuangan daerah dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Capaian ini sekaligus mempertahankan WTP secara berturut-turut selama 13 tahun terakhir, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra kepada Bupati Welly Suhery bersama Ketua DPRD Nelfri Asfandi di Kantor BPK Perwakilan Sumbar, Padang, Jumat (29/5).
Berdasarkan data BPK RI Perwakilan Sumbar, Pasaman tercatat sebagai salah satu daerah dengan tingkat tindak lanjut rekomendasi tertinggi di Sumatera Barat, Pasaman juga berada di atas sejumlah daerah di Sumbar.
Capaian opini WTP tidak hanya sebatas penghargaan administratif, tetapi juga berkaitan erat dengan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi audit.
Bupati Pasaman Welly Suhery menegaskan, pemeriksaan LKPD merupakan instrumen penting untuk memastikan laporan keuangan daerah disusun secara wajar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemeriksaan LKPD merupakan pemeriksaan keuangan oleh BPK dengan tujuan memberikan keyakinan bahwa laporan disajikan secara wajar. Opini ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan,” ujar Welly Suhery.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sumbar atas pembinaan dan pendampingan yang diberikan selama proses pemeriksaan.
Senada, Ketua DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi turut mengapresiasi capaian tersebut dan menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah akan memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Alhamdulillah, kami menyampaikan apresiasi atas capaian WTP ini. Ke depan, tindak lanjut rekomendasi BPK akan terus kami kawal bersama agar sesuai ketentuan dan tepat waktu,” ujar Nelfri.
Terhadap itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, mengingatkan bahwa setiap pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP diterima.
“BPK melakukan pemeriksaan untuk memberikan keyakinan memadai apakah laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai ketentuan. Diharapkan seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti dalam 60 hari ke depan,” katanya.
Dengan capaian ini, Kabupaten Pasaman kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah dengan kinerja pengelolaan keuangan yang konsisten di Sumatera Barat. Namun demikian, tantangan menjaga kualitas tindak lanjut rekomendasi BPK tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus dijaga secara berkelanjutan.
(M. Afrizal)







