Beritanda.net – Seorang pria dewasa mengaku sebagai wiraswasta berinisial EN alias Endo (34), alamat di nagari Batang Barus, kecamatan Gunung Talang, diringkus Tim Satresnarkoba Polres Solok karena dugaan memiliki Narkotika jenis Sabu, Minggu (3/5/ 2026).
Penangkapan EN alis Endo berlangsung sekira pukul 22.00 Wib malam, di di pinggir jalan Jorong Sungai Rotan Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang, hingga petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu.
Terkait itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Solok AKP Repaldi, SH, MM membenarkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka EN alias Endo yang diduga kuat melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu.
Ihwal ditangkapnya tersangka pelaku Narkoba ini, menurut AKP Repaldi merespon informasi Masyarakat, hingga pihaknya melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan dihadapan sejumlah saksi.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang ditemukan petugas di tangan sebelah kanan pelaku.
Kemudian ditemukan lagi 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dan dibalut dengan tisu dalam kantong plastik di saku celana tersangka,
“Dari penggeladahan ini, petugas langsung mengamankan 1 (satu) Unit Handphone Android merek Relame warna Hijau dari saku celana bagian depan tersangka,: ungkap Kasat Narkoba Polres Solok.
Tidak berhenti disitu, petugas kemudian mengamankan pula 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna Hitam dengan Nopol BA-3194-OG.
“Setelah di interogasi, dihadapan saksi-saksi, tersangka Endo mengkaui semua barang bukti merupakan miliki yang bersangkutan,”terang AKP Repaldi.
Atas penangkapan itu, petugas Satresnarkoba langsung membawa tersangka dan barang bukti termasuk sehelai celana merek Picasso warna biru ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.
(Melatisan)







