Beritanda.net – Tim Satresnarkoba Polres Solok kembali mengungkap kasus Narkotika jenis sabu setelah menggerebek sebuah rumah warga di Jorong Pakan Sabtu Nagari Panyakalan Kecamatan Kubung, Selasa (19/5/2026) pukul 21.00 Wib malam.
Atas penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial AP (26 Tahun) seorang petani tercatat sebagai warga Jorong Koto Panjang, Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, sekaligus menyita tiga paket sabu berikut barang bukti lainnya.
Terkait itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, SIK melalui Kasatres Narkoba setempat, AKP Repaldi, SH, MM, CHRS mengungkap, penangkapan tersangka AP merespon informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pemakai dan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan Kubung.
AKP Repaldi menyebut, tersangka yang tengah berada di sebuah rumah di Panyakalan, langsung dilakukan penggerebakan sekaligus penggeledahan badan, hingga ditemukan 1 (satu) buah tas selempang merek Gucci yang didalamnya berisikan barang 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu.
“Masing-masing paket dibungkus dengan plastik klip warna bening,”terang Kastres Narkoba Polres Solok.
Sejurus, petugas juga menemukan 1 (satu) buah pipet sedotan warna hitam di dalam kamar orang tua pelaku, kemudian 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (Bong) di bawah tempat tidur didalam kamar pelaku.
“Semua barang bukti disita petugas, termasuk mengamankan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna Hitam yang ditemukan di dalam saku celana pelaku,”beber AKP NRepaldi.
Setelah diinterogasi dihadapan masyarakat setempat, tersangka AP mengakui keseluruhan barang bukti yang ditemukan petugas merupakan milik tersangka, hingga kemudian yang bersangkutan dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.
(Melatisan)







