Beritanda – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di kota Payakumbuh harus berurusan dengan polisi setempat, karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak dibawah.
Tersangka inisial RG (42) ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh pada medio September 2023 yang lalu, menyusul adanya laporan dari keluarga korban yang tidak menerima tindakan tersangka melakukan perbuatan tabu tersebut.
Terkait itu, Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP Elvis Susilo, Senin (18/9/2023) di Mapolres Payakumbuh menybutkan, penangkapan terhadap tersangka seorang IRT merespon laporan dugaan TPPO.
Menenrima laporan, tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka RG.
“Kita mengamankan seorang IRT dalam kasus ekploitasi anak dibawah umur yang terjadi pada hari Minggu 19 Maret 2023 di Kecamatan Payakumbuh Barat,” sebut Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo.
Didampingi KBO Satreskrim, Ipda Hendra Gunawan dan Kanit PPA, Aiptu MS. Rambe, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo menyebut, tindakan yang dilakukan tersangka terhadap korban Melati (nama samaran) adalah dengan menjual kepada pria hidung belang.
Mirisnya, Melati sebagai korban ternyata adalah saudara tiri dari tersangka RG sendiri.
“RG diduga menjual Melati kepada pria hidung belang. Antara RG dan Melati ada hubungan keluarga, yakni saudara tiri,” terang AKP Elvis Susilo.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku didatangi oleh pria hidung belang yang ingin memakai Melati. Pria yang tidak diketahui jatidirinya itu, katanya membayar sejumlah uang untuk memakai jasa korban.
Menurut AKP Elvis, setelah tersangka RG didatangi pria hidung belang dan memastikan bisa “memakai” korban, tersangka kemudian diberikan uang Rp 500.000 yang digunakan untuk sewa hotel.
” Tersangka mengaku membooking hotel dan sisanya dibagi dua dengan korban,” jelas kasat Reskrim setelah melakukan pemeriksaan RG di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh.
Dijelaskan, setelah terjadi transaksi, korban Melati bersama pria hidung belang tersebut pergi ke sebuah hotel di Kawasan Ngalau, Kelurahan Balai Panjang. Korban kemudian diberi uang sebanyak Rp 800.000 dan terangka kembali mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu dari korban.
” Sekarang RG masih ditahan di Sel Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Elvis Susilo .
Menurut Kasat Rskrim Polres Payakumbuh, atas perbuatannya, tersangka RG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman diatas 10 tahun.
(FAP/Diko Rahmat)