15:30 | 10 May 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Seorang IRT di Payakumbuh Ditangkap Polisi Karena Dugaan “Jual” Anak Dibawah Umur

redaksi by redaksi
18 September 2023 | 21:26
in Hukrim
0
Periksa

Tersangka RG tengah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di kota Payakumbuh harus berurusan dengan polisi setempat, karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak dibawah.

Tersangka inisial RG (42) ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh pada medio September 2023 yang lalu, menyusul adanya laporan dari keluarga korban yang tidak menerima tindakan tersangka melakukan perbuatan tabu tersebut.

Baca Juga

Barang Bukti

Miliki 2 Paket Sabu, Warga Batang Barus Diringkus Polisi di Cupak

4 May 2026
Tersangka Mahasiswa

Dua Mahasiswa Tersangka Narkoba Ditangkap di Lokasi Berbeda, BB 1 Paket Ganja Disita Polisi

21 April 2026

Terkait itu, Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP Elvis Susilo, Senin (18/9/2023) di Mapolres Payakumbuh menybutkan, penangkapan terhadap tersangka seorang IRT merespon laporan dugaan TPPO.

Menenrima laporan, tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka RG.

“Kita mengamankan seorang IRT dalam kasus ekploitasi anak dibawah umur yang terjadi pada hari Minggu 19 Maret 2023 di Kecamatan Payakumbuh Barat,” sebut Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo.

Didampingi KBO Satreskrim, Ipda Hendra Gunawan dan Kanit PPA, Aiptu MS. Rambe, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo menyebut, tindakan yang dilakukan tersangka terhadap korban Melati (nama samaran) adalah dengan menjual kepada pria hidung belang.

Mirisnya, Melati sebagai korban ternyata adalah saudara tiri dari tersangka RG sendiri.

“RG diduga menjual Melati kepada pria hidung belang. Antara RG dan Melati ada hubungan keluarga, yakni saudara tiri,” terang AKP Elvis Susilo.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku didatangi oleh pria hidung belang yang ingin memakai Melati. Pria yang tidak diketahui jatidirinya itu, katanya membayar sejumlah uang untuk memakai jasa korban.

Menurut AKP Elvis, setelah tersangka RG didatangi pria hidung belang dan memastikan bisa “memakai” korban, tersangka kemudian diberikan uang Rp 500.000 yang digunakan untuk sewa hotel.

” Tersangka mengaku membooking hotel dan sisanya dibagi dua dengan korban,” jelas kasat Reskrim setelah melakukan pemeriksaan RG di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh.

Dijelaskan, setelah terjadi transaksi, korban Melati bersama pria hidung belang tersebut pergi ke sebuah hotel di Kawasan Ngalau, Kelurahan Balai Panjang. Korban kemudian diberi uang sebanyak Rp 800.000 dan terangka kembali mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu dari korban.

” Sekarang RG masih ditahan di Sel Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Elvis Susilo .

Menurut Kasat Rskrim Polres Payakumbuh, atas perbuatannya, tersangka RG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman diatas 10 tahun.

(FAP/Diko Rahmat)

Tags: Anak Dibawah UmurKapolres PayakumbuhSeorang IRT
SendShareTweet

BeritaTerkait

Barang Bukti

Miliki 2 Paket Sabu, Warga Batang Barus Diringkus Polisi di Cupak

4 May 2026
Tersangka Mahasiswa

Dua Mahasiswa Tersangka Narkoba Ditangkap di Lokasi Berbeda, BB 1 Paket Ganja Disita Polisi

21 April 2026

Satu Paket Sabu Menyeret Seorang Mahasiswa ke Kantor Polisi

16 April 2026

Polrestabes Medan Gagalkan Distribusi Narkoba Lintas Negara, Sabu 52 Kg Disita

14 April 2026

Dua Mahasiswa di Solok di Bekuk Polisi, Barang Bukti 1 Paket Sabu Disita

9 April 2026

Sita Sejumlah BB, Tersangka Narkoba di Koto Gadang Guguak Ditangkap Satresnarkoba Polres Solok

8 April 2026

POPULAR

Reses

Reses Masa Sidang III Tahun 2026, Aggota  DPRD Kota Padang Indra Guswadi Serap Aspirasi Warga Komplek Indovilla Pondok Citra Parak Laweh

5 May 2026
Barang Bukti

Miliki 2 Paket Sabu, Warga Batang Barus Diringkus Polisi di Cupak

4 May 2026
Bupati Tanah Datar

Sambangi BNPB, Bupati Eka Putra Bahas Percepatan Pembangunan Huntap Pascabencana

6 May 2026
Hadiah

Keren! Anak Madrasah dan Pesantren Kuasai Panggung Law Debate Competition 2026, Bikin Wako Ramadhani Bangga

9 May 2026
Supri Ardi, Pengiat Media Sosial Berbasis AI Bangkitan Kesadaran Tokoh Masyarakat Sijunjung dan Sawahlunro Menuju Demokrasi Digital yang Bermarwah

Supri Ardi, Pengiat Media Sosial Berbasis AI Bangkitan Kesadaran Tokoh Masyarakat Sijunjung dan Sawahlunro Menuju Demokrasi Digital yang Bermarwah

6 May 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Keren! Anak Madrasah dan Pesantren Kuasai Panggung Law Debate Competition 2026, Bikin Wako Ramadhani Bangga
  • Medison Dilantik Jadi Sekda Dharmasraya, Bupati Annisa Ingatkan Jaga Integritas
  • Nagari Air Manggis Selatan – Diskominfo Pasaman Perkuat Keamanan Digital: Jangan Sembarangan Mengklik Tautan
  • Sambangi BNPB, Bupati Eka Putra Bahas Percepatan Pembangunan Huntap Pascabencana
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In