Sempat Kabur 6 Bulan, Pelarian Pelaku Curanmor di Jegal Tim Gabungan Polres Dharmasraya
Beritanda – Sempat kabur selama 6 buan,pelarian terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) akhirnya terhenti ditangan tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Sabtu (10/5/2025).
Tersangka pelaku berinisial YS (48), warga Jorong Ranah Lintas, Kenagarian Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, sempat melakukan pelarian selama enam bulan terakhir
Tersangka YS ditangkap sekira pukul 18.00 WIB. saat berada di rumahnya di Tebing Tinggi, karena diduga melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi BA 2683 VY milik korban bernama Sri Rahayu pada Minggu, 8 Desember 2024 sekitar pukul 18.52 WIB
Terhadap itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Azamu Suharil, SH. MH menyebut, aksi pencurian terjadi di teras rumah korban Sri Rahayu di Jorong Kumani, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.
Kata Kapolsek, pelarian tersangka YS berhasil dihentikan setelah tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Ipda Donal Ratmin, SH berhasil melakukan penangkapan.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Sekarang pelaku inisial YS telah diamankan setelah enam bulan dalam penyelidikan. Tersangka berhasil ditangkap berkat kerja keras dan sinergi tim gabungan dari Polres dan Polsek,” ujar Kapolsek Iptu Azamu Suharil.
Senada, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, SH menambahkan, setelah ditangkap, sekarang tersangka dibawa ke Mapolres Dharmasraya bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Iptu Evi Hendri Susanto.
(Afriza Dedek)