Beritanda.net – Temuan tanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 5,9 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, memicu langkah tegas pemerintah daerah bersama kepolisian. Garis polisi dipasang, sementara aktivitas pengolahan dan penanaman di lokasi tersebut diperingatkan agar tidak berlanjut sebelum status dan ketentuan pemanfaatan kawasan dipastikan.
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro meninjau langsung lokasi tersebut, Jumat (16/10/2026). Peninjauan turut didampingi Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya, Bobby Habibullah.
Dari hasil pengecekan lapangan, lahan yang terbakar pada 15 September lalu itu diketahui telah ditanami kelapa sawit. Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena lokasi berada di kawasan HPT yang pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan kehutanan dan perizinan yang berlaku.

Sebagai langkah pengamanan dan pencegahan, Polres Dharmasraya memasang garis polisi (police line) di lokasi. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga memasang plang peringatan bertuliskan, “Dilarang Keras Mengolah, Menanam, atau Berkebun di Area Bekas Karhutla yang Berlokasi di Kawasan Hutan”.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan lokasi sekaligus mencegah aktivitas lanjutan yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab dan dugaan pelanggaran akan ditelusuri melalui proses pemeriksaan.
Bupati Annisa mengatakan, peninjauan itu merupakan bagian dari tindak lanjut rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Kabupaten Dharmasraya pada 9 September 2026. Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membentuk tim Satgas Karhutla di setiap nagari untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran.
“Waktu itu, kita langsung membentuk tim Satgas Karhutla di setiap nagari bersama Forkopimda, sehingga setiap kejadian yang ditemukan dapat segera dilaporkan untuk ditangani,” ujar Annisa.
Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih di kawasan hutan yang kelestariannya harus dijaga.
“Jangan membuka lahan dengan membakar, apalagi di kawasan hutan,” tegasnya.
Annisa juga mengapresiasi kerja Satgas Karhutla serta dukungan berbagai pihak, terutama kepolisian dan wali nagari, dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di Dharmasraya.
Berdasarkan aplikasi pemantauan SiPongi Karhutla, kata dia, sejak 23 September 2026 tidak lagi terdeteksi titik panas (hotspot) di wilayah Dharmasraya.
“Kami tentu berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, terutama kepada Pak Kapolres dan wali nagari. Alhamdulillah, berdasarkan aplikasi SiPongi Karhutla, sejak tanggal 23 September kita sudah nihil hotspot,” ungkap bupati perempuan pertama di Sumatera Barat itu.
Meski demikian, Annisa menduga kabut asap yang masih menyelimuti Dharmasraya kemungkinan berasal dari wilayah lain. Dugaan tersebut muncul karena tidak terdeteksinya titik panas di wilayah setempat berdasarkan pemantauan aplikasi tersebut.

Sementara itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, kepolisian sebelumnya telah melakukan upaya preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan penanaman di kawasan hutan tanpa memperhatikan status kawasan serta ketentuan yang berlaku.
Terkait temuan di Bukit Lantak, kepolisian akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi yang diketahui berada di sekitar lokasi. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pembakaran hutan dan lahan dapat berujung pada konsekuensi hukum apabila unsur pelanggaran terpenuhi. Demikian pula aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan hutan, yang perlu ditelusuri berdasarkan status kawasan, perizinan, dan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Kepala UPT KPHP Dharmasraya Bobby Habibullah mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu memastikan status dan fungsi kawasan hutan sebelum membuka lahan atau melakukan penanaman.
Menurutnya, pemahaman terhadap status kawasan menjadi hal penting untuk mencegah pelanggaran ketentuan kehutanan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam peninjauan tersebut, juga dilakukan penanaman tanaman buah dan jenis tanaman hutan di kawasan terdampak sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan. Kegiatan itu diharapkan dapat mendukung pemulihan kawasan dengan tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan hutan.
Melalui langkah terpadu Satgas Karhutla, Pemkab Dharmasraya bersama TNI, Polri, dan instansi kehutanan berupaya memperkuat pengawasan, mencegah kebakaran berulang, serta memulihkan kawasan hutan yang terdampak.
Penanganan kasus di Bukit Lantak kini menjadi bagian penting dari upaya tersebut, sekaligus pengingat bahwa pencegahan karhutla harus diikuti pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.
(Afriza Dedek)







