Polres Dharmasraya Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan Memakai Senpi
Beritanda – Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus menonjol selama bulan Maret 2025. Setidaknya ada 3 kasus menonjol yang berhasil diungkap, terutama kasus perampokan memakai senjata api yang sudah meresahkan masyarakat.
Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH didampingi pejabat utama (PJU) Kasat, Kanit, dan anggota lainnya dalam serangkaian Konferensi Pers di pelataran Mapolres setempat, Rabu (5/3/25) mengatakan, menindaklanjuti atensi Kapolda Sumbar. Jajaran Polres Dharmasraya telah mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebanyak 2 kasus.
“Adapun tempat kejadian perkara (TKP), terjadi pada hari, Kamis tanggal 16 Januari 2025. Sekira pukul 20.10 Wib, bertempat di Toko Barokah, Jorong Sungai Betung, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, “bebernya.
Dikatakan Kapolres Dharmasraya, atas kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan barang bukti (BB) berupa. 1 unit Kulkas merk Sharp. 1 unit sepeda kecil warna ping. 1 unit parabola warna hijau. 1 unit digital warna hitam. 1 unit magic com warna putih. 1 unit kipas angin warna hijau. 1 buah selongsong (dilakukan uji balistik di Puslabfor Riau). 2 buah proyektil (dilakukan uji balistik di Puslabfor Riau).1 sampel darah. 1 buah Hard Disk CCTV. 1 unit sepeda motor merk Honda Supra tanpa nomor Polisi, berwarna hitam. 1 unit HP Samsung warna hitam. 1 unit HP Merk OPPO A 18,warna hitam.
Sementara TKP. Ke Dua, terjadi pada hari, Sabtu tanggal 30 Maret 2024, sekira pukul 22.30 Wib di Ruko Brilink Bonjovi Jorong Sungai Nili Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Adapun BB diamankan dari tangan pelaku berupa, 1 unit lemari pendingin/kulkas, 1 unit TV Merk Sharp ukuran 21 Inch. 1 unit Hp OPPO A18. 1 unit Recorder/Digital.1 unit Parabola. 1 unit mesin Inject Pump. 1 unit Dump Sanyo.

AKBP Bagus Ikhwan menyebut, tersangka sudah diamankan dalam kasus tindak pidana pencurian memakai Senpi, sebanyak 3 orang. Pertama berinisial, WG, 35 Tahun, suku Sunda, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jorong Muaro Mou, Nagari Sungai Kambut, Kec Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Telah diamankan di Rumah tahanan (Rutan) Mapolres Dharmasraya.
Atas keterlibatan WG, dalam aksi perampokan bersenjata api, di Kenagarian Koto Baru, akan dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP. Dengan hukuman 12 tahun penjara.
Selanjutnya, Terhadap kasus perampokan memakai Senpi berada di Pulau Punjung, juga melibatkan tersangka WG, Kembali akan dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan Dua pelaku lagi, berinisial K dan BS, juga telah diamankan di Rutan Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan. Sememtara 4 Orang pelaku lainnya, dalam pemgejaran. Bahkan telah dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Selanjutnya, mengungkap pelaku tindak pidana Memperoleh, Menguasai, Atau Mempunyai Dalam Miliknya (Memiliki) Senjata Api Rakitan Laras Panjang Jenis Gobok Tanpa Izin sebanyak 1 Kasus. Adapun pengungkapan pelaku terjadi pada hari, Selasa tanggal 25 Februari 2025, sekira pukul 15.00 Wib, di Jorong Sungai Lomak, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Dengan BB berupa. 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis gobok warna hitam. 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis gobok warna kuning tua. 6 butir peluru terbuat dari timah. 2 buah paralon terbuat dari bahan plastik telah diruncingkan ujungnya sebagai takaran saat memasukkan mesiu.
1 buah botol berukuran kecil terbuat dari bahan plastik. Untuk tempat penyimpanan bahan pembakaran jenis “UCI”. 7 buah lembaran “UCI” di setiap lembaran berisi 8 keping, dipergunakan untuk pemicu ledakan bubuk mesiu. 1 buah botol berukuran sedang terbuat dari bahan plastik warna putih. Digunakan untuk tempat penyimpanan bubuk mesiu siap pakai. 1 (satu) buah batu berlobang dibagian tengahnya. Dipergunakan untuk menumbuk dan membentuk peluru timah.
Tersangka berinisial H, 33 th, suku Jawa Lampung, pekerjaan Petani, beralamat, Jorong Lubuk Bulang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Telah telah diamankan pihak penyidik Polres Dharmasraya, di balik jeruji besi Rutan Mapolres Dharmasraya.
Tersangka H, akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara..
Untuk pelaku tindak pidana judi, jenis Abok menggunakan uang sebagai taruhan. Terungkap pada hari, Kamis tanggal 26 Desember 2024, sekira pukul 04.27 Wib, bertempat di Warung Kopi milik Pahmil Pasar Sitiung V Jorong 1 Aur Jaya, Kenagarian Koto Padang Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Dengan inisial TA, 39 tahun, warga Jorong Aur Jaya II, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Sudah diamankan di Rutan Mapolres Dharmasraya. Tersangka TA, dapat dijerat dengan Pasal 303 Jo 303 Bis KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.
“Barang Bukti yang telah disita berupa, 108 (seratus delapan) lembar kartu remi warna merah.108 (seratus delapan) lembar kartu remi warna biru. Uang sebanyak Rp. 40.000.- (empat puluh ribu rupiah),”ungkapnya.
(Afriza Dedek)