Petugas Satres Narkoba Polres Tanah Datar Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Ganja
Beritanda –Tiga tersangka pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, dua orang diantaranya residivis narkoba tahun 2017, berhasil ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tanah Datar, Sabtu(26/4/2025) di di tiga lokasi berbeda.
Ketiga tersangka masing-masing adalah, Ed panggilan D ( 57 tahun) asal Solok, beralamat di Tepi Selo Lintau Buo Utara. Ed ditangkap petugas pada Rabu(23/4/2025) .
Kemudian dua tersangka lainnya, adalah YI alias Yg ( 33 tahun) asal Balimbing Rambatan Tanah Datar, serta AS panggilan Ry ( 30 Tahun) asal Bukittinggi beralamat di jorong Batu Basa nagari Batubasa Kecamatan Pariangan Tanah Datar.
” YI alias Yg ini juga residivis narkoba tahun 2017,”ungkap Kapolres Tanah AKBP Nur Ichsan Dwi Septianto SH, MH didampingi Kabag Ops Kompol Nofri, SH, MH, Kasat res Narkoba AKP Muhammad Arvi, SH, MH serta Wakapolres Kompol Y.Rusadi SH dalam konferensi Pers, Senin(28/4/2025) di Mapolres Tanah Datar.
Dijelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka YI mengedarkan barang haram ganja di kabupaten Tanah Datar, hingga ditangkap petugas Satres narkoba pada Sabtu(26/4/2025) di rumah neneknya di Nagari Balimbing Rambatan.
Ihwal ditangkapnya ketiga tersangka yang merupakan pengedar Narkotika di kawasan Luhak Nan Tuo itu, berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas ketiga pelaku.
Begitu menerima informasi, petugas langsung merespon dengan melakukan penyelidikan, hingga berhasil membekuk tersangka Ed, residivis narkoba tahun 2017 yang mengaku mengedarkan daun ganja kering di Lintaubuo Utara.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti( BB) berupa 1 paket besar daun ganja terbungkus lakban coklat, 2 paket sedang terbungkus kertas pembungkus nasi, 1 paket kecil tersimpan dalam kotak Gatsby, 1 pak kertas Vapir royo, 1 unit timbangan, dan sejumlah uang,HP serta satu unit sepeda motor,”terang Kapolres Tanah Datar.
Dijelaskan AKBP Nur Ichsan Dwi Septianto, dalam penggeledahan yang disaksikan kepala jorong bersama masyarakat setempat, petugas juga menemukan satu karung putih yang di dalamnya berisikan 8 paket besar daun ganja milik Yg, yang diakui diperoleh dari temannya panggilan Y.
“Tersangka Y ini sebelumnya telah berhasil ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumbar,”ücap Kapolres Tanah Datar.
Dari pengakuan tersangka Yg, ulas Kapolres Ichsan, ganja 8 paket itu dijemput bersama Y dan Ry ke kota Nopan Mandahiling. Setelah diinterogasi, petugas kemudian berhasil mengamankan Ry di rumah orang tuanya sekaligus menemukan satu karung goni berisi 4 paket besar daun ganja.
“Ketiga tersangka berikut Barang Bukti (BB) berupa daun Ganja kering dalam paket besar seberat 13 Kg, dan BB lainnya telah amankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut,”sebut Kapolres AKBP Nur Ichsan Dwi Septianto.
(Damara)