Beritanda.net – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tak ingin roda pemerintahan dan agenda pembangunan tersandung persoalan hukum. Untuk mengantisipasi potensi sengketa sekaligus memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai aturan, Pemkab Dharmasraya memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya melalui perpanjangan kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, dan Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Indra Gunawan, di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Jumat (30/10/2026). Penandatanganan itu disaksikan jajaran pejabat struktural dari kedua instansi.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Medison, para Staf Ahli Bupati, Asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, serta para camat di lingkungan Pemkab Dharmasraya.
Bupati Annisa Suci Ramadhani menegaskan, perpanjangan kerja sama tersebut bukan sekadar kelanjutan hubungan kelembagaan, melainkan langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sangat dibutuhkan agar setiap kebijakan, pelaksanaan program, hingga kegiatan pembangunan daerah tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Melalui kerja sama tersebut, Kejari Dharmasraya melalui bidang Perdata dan TUN akan memberikan dukungan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Pendampingan dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Henly Yosrika Melda, S.H., menjelaskan bahwa nota kesepakatan tersebut juga menjadi sarana koordinasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
Dengan koordinasi yang lebih terarah, potensi sengketa perdata maupun Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan diharapkan dapat diantisipasi dan ditangani secara tepat.
Perpanjangan kerja sama ini diharapkan menjadi salah satu instrumen penguatan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Dharmasraya. Bukan hanya untuk meminimalkan risiko hukum dalam pengambilan kebijakan, tetapi juga memastikan program pembangunan berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Afriza Dedek)







