Beritanda – Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok menangkap dua pemuda asal Lubuk Begalung Kota Padang akibat tersangsung dugaan kasus kepemilikan narkotika golongan 1 jenis shabu. Penangkapan terhadap IS alias Ibl (25) dan IE (21) dilakukan sekira pukul 21.00 Wib, Senin ( 24/2/2025) malam di Aia Angek Jorong Bukik Kili Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Terkait itu, Kapolres Solok AKBP Muari, SIK, SH,MM mengungkapkan, dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 1 (satu) unit handphone android merek VIVO warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merek HD BOLD warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Sonic warna hitam-merah dengan nomor polisi BA-6318-AAB, berikut Uang kertas sejumlah Rp 130.000.
Kapolres Solok AKBP Muari membeberkan, ihwal ditangkapnya kedua tersangka, satu orang diantaranya masih berstatus Mahasiswa, bermula dari informasi yang didapatkan tim Satresnarkoba Polres Solok tentang maraknya penyalahgunaan narkotika di kawasan Aia Angek Jorong Bukik Kili Nagari Koto Baru.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan menemukan dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor,”jelasnya

Begitu melihat orang yang mencurigakan, petugas lalu menghentikan motor yang dikendarai tersangka, hingga kemudian melihat salah satu tersangka atas nama IE, membuang sebuah barang dari genggaman tangan kirinya.
Mengetahui reaksi tersangka, tim Spider Polres Solok langsung melakukan penggeledahan, yang disaksikan sejumah warga sekitar.
“Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek HD Bold yang dibuang tersangka yang kemudian diketahui berisi dua paket diduga shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening,”papar Kapolres Solok.
Selain menemukan bukti berupa Narkotika jenis Shabu, dari penggeledahan badan, tim Spider Satresnarkoba juga menemuka uang sejumlah Rp 130.000 dan sebuah handphone merek VIVO warna hitam. Kemudian sepeda motor merk Honda Sonic warna merah-hitam yang digunakan oleh kedua tersangka, turut diamankan sebagai barang bukti.
“Sekarang kedua tersangka dan semua barang bukti telah diamankan di Kantor Polres Solok untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,”pungkas AKBP Muari.
(Ismardi)