20:05 | 16 August 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kasus Korupsi Dana Subsidi Trans Padang Berujung Penahanan Supervisor Audit Perumda PSM  

redaktur by redaktur
19 September 2025 | 07:03
in Hukrim
0
Kasus Korupsi

Kasus dugaan korupsi dana subsidi Trans Padang berujung penahanan Supervisor Audit Perumda PSM oleh Kejati Sumbar

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Kasus Korupsi Dana Subsidi Trans Padang Berujung Penahanan Supervisor Audit Perumda PSM  

Beritanda.net – Kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) yang tengah diurai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, berujung penahanan terhadap oknum Supervisor Audit, Kamis (18/9).

Baca Juga

Barang Bukti

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Limo Kaum, 7 Paket Sabu Ditemukan dalam Pampers Bayi

15 August 2026
Barang Bukti

Mahasiswa di Selayo Ditangkap Polisi, Diduga Kuasai Dua Paket Sabu

14 August 2026

Penyidik kejati langsung menahan TA (Teddy Alfonso), karena  diduga kuat terlibat dalam kasus praktik penyimpangan dana subsidi operasional bus Trans Padang tahun anggaran 2021.

Dugaan menilep dana subsidi dari APBD Kota Padang senilai Rp18 miliar yang dialokasikan untuk pelayanan transportasi masyarakat, mendadak menjadi buah bibir  publik lantaran kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,6 miliar.

Kelalauannya,Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus menggiringi TA  untuk menjalani pemeriksaan. Setelah berjam-jam diperiksa, penyidik akhirnya memastikan langkah hukum: TA ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya ditahan dalam durasi 20 hari ke depan di Rutan Negara Anak Air, Padang.

Keputusan penahanan TA menurut Kejati Sumbar  bukan tanpa alasan. Dalam kasusu ini, penyidik melakukan penahanan berdasar Pasal 21 KUHAP, dengan pertimbangan:

Subjektif: TA dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana. Objektif: Dugaan tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

“Bukti permulaan sudah cukup. Penahanan dilakukan agar proses hukum berjalan lancar dan tidak ada hambatan dari pihak tersangka,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, SH., MH, dilansir dari Sumbar.bet, Kamis (18/9).  

Kronologi pengungkapan Kasus dugaan korupsi ini, menurut Penyidik Kejati Sumbar,  bermula sejak Maret 2021 tatkala Perumda PSM menerima alokasi subsidi sebesar Rp18 miliar.

Dana tersebut terbagi untuk dua pos: biaya operasional langsung armada Trans Padang, serta biaya operasional tak langsung seperti gaji pegawai.

Namun dalam praktiknya, TA yang kala itu berperan sebagai Supervisor Audit justru terlibat dalam penyusunan laporan keuangan yang menutupi penyimpangan dana.

Tidak hanya itu, laporan tersebut juga dijadikan syarat administratif untuk pencairan dana subsidi pada triwulan pertama dan kedua.

Ironisnya, peran sebagai pengawas yang seharusnya menjamin akuntabilitas, justru dimanfaatkan TA untuk memperlancar pencairan dana yang sudah bermasalah.

Atas jasanya itu, TA menerima pembayaran sebesar Rp514,7 juta dari Perumda PSM. Sebagian uang tersebut, sekitar Rp23,5 juta, kemudian dialirkan kepada PI, Direktur Utama Perumda PSM yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan auditor internal Kejati Sumbar, kerugian negara akibat praktik ini tidaklah kecil. Angka Rp3,6 miliar menjadi bukti betapa seriusnya dampak penyalahgunaan dana publik tersebut.

Uang yang seharusnya menopang kelancaran transportasi umum, justru raib akibat praktik korupsi berjamaah. Hal ini semakin menambah keprihatinan masyarakat, mengingat transportasi publik seperti Trans Padang sangat dibutuhkan warga sebagai moda mobilitas yang terjangkau.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat TA dengan pasal berlapis:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20/2021 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2021 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Kedua pasal itu sama-sama mengandung ancaman berat, yakni pidana penjara lebih dari lima tahun serta denda yang tidak sedikit.

Kejati Sumbar menegaskan, kasus ini menjadi bukti bahwa pihaknya berkomitmen kuat memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Tidak ada jabatan, kedudukan, atau status yang bisa menghalangi proses hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Kami pastikan, setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Rasyid.

Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, terutama masyarakat Kota Padang yang selama ini menggantungkan mobilitasnya pada layanan Trans Padang.

Publik berharap, penindakan hukum tidak berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan, melainkan terus dikembangkan agar jaringan penyalahgunaan dana bisa terungkap secara tuntas.

Kasus Teddy Alfonso dan PI memperlihatkan bahwa pengawasan internal yang seharusnya menjadi benteng terakhir transparansi, bisa runtuh jika integritas pejabat yang memegang peran penting dikompromikan. Ketika laporan keuangan dimanipulasi, bukan hanya angka yang dimanipulasi, tetapi juga kepercayaan publik yang ikut terkikis.

Dipastikan, kasus dugaan korupsi ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana publik adalah amanah besar, dan setiap pengkhianatan terhadap amanah itu pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan.

Sumber: Sumbar.net

Tags: Dana SubsidiKasus KoruppsiKejati SumbarPerumda PSMTrans Padang
SendShareTweet

BeritaTerkait

Barang Bukti

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Limo Kaum, 7 Paket Sabu Ditemukan dalam Pampers Bayi

15 August 2026
Barang Bukti

Mahasiswa di Selayo Ditangkap Polisi, Diduga Kuasai Dua Paket Sabu

14 August 2026

Satu Paket Ganja Ditemukan di Saku Celana, Mahasiswa Asal Solok Ditangkap Polisi

4 August 2026

Tengah Malam, Empat Pria Diciduk Polisi di Lembang Jaya, Lima Paket Diduga Sabu Diamankan

4 August 2026

Polres Solok Tangkap Seorang Sopir di Saok Laweh, Diduga Bawa Sabu dalam Kotak Rokok

2 August 2026

Nekat Bisnis Sabu dan Ganja, Pasutri Asal Pariaman Diringkus Polisi di Parkiran Rumah Makan

1 August 2026

POPULAR

Hasil Banggar

Resmi Mekar: 9 Nagari Baru Hadir di Kabupaten Solok, KUA-PPAS P 2026 Disetujui Pula

14 August 2026
Komitmen Lestarikan Tradisi, Pemkab Solok Serahkan SK Terdaftar Sasaran Silek Tuo Lipek Pageh

Komitmen Lestarikan Tradisi, Pemkab Solok Serahkan SK Terdaftar Sasaran Silek Tuo Lipek Pageh

10 August 2026
pengelolaan sampah

Sulap Sisa Dapur Jadi Emas Hijau, Ny. Nia Jon Firman Pandu Cetus Gerakan 1 Rumah 1 Komposter

12 August 2026
Disdukcapil Solok

Disdukcapil Kabupaten Solok Jalani Penilaian Zona Integritas Menuju WBK, Komitmen Perkuat Pelayanan Publik

13 August 2026
Penanganan Bencana

Kunjungi Solok, Satgas PRR Nasional Pastikan Penanganan Pascabencana Tepat Sasaran

13 August 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Entertaimen
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • 1.360 Peserta Kepung Arosuka, Bhayangkara Run 2026 Jadi Pesta Olahraga dan Kebersamaan
  • 65 Pelajar Terbaik Kota Solok Resmi Jadi Paskibraka 2026, Siap Kibarkan Sang Merah Putih
  • Payakumbuh Pacu Temuan Kasus Tuberkulosis, Deteksi Baru 25,9 Persen Hingga Juli 2026
  • Paskibraka Payakumbuh 2026 Dikukuhkan,  Zulmaeta Titip Amanah Jaga Merah Putih
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In